Kabarjournalist.com – Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menetapkan 3 Tersangka Pejabat RSUD Pelabuhan Ratu , terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi penyelewengan Dana Anggaran Insentif Tenaga kesehatan Pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhan Ratu Kab. Sukabumi T.A. 2020 s.d. 2021.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap 3 (tiga) orang pejabat RSUD Palabuhanratu periode T.A. 2020 s.d. 2021. Modus Operandi tersangka yaitu membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” jelas KOMBES POL. Juler Abraham Abast, S.I.K. Kabid Humas Polda Jabar. Kamis, 3/10/2024.

Dijelaskan juga, Tersangka yang sudah ditetapkan ini berinisial D selaku Dirut RSUD Pelabuhan Ratu pada saat itu, S selaku Kabag Pelayanan pada saat itu dan K selaku Kasi Adminitrasi Pelayanan pada masa itu.
Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat dijelaskan juga dalam Press Rilis ini sebesar Rp. 5.4 miliar.
“Penyidik telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan terhadap 184 (seratus delapan puluh empat) orang saksi serta 3 (tiga) orang ahli,” pungkasnya.
Pada pelaksanaan Press Rilis ini, turut hadir AKBP Dr. Marully Pardede, S.H., S.I.K., M.H. Wadireskrimsus Polda Jabar, Kompol Olma Fridoki, S.H., S.I.K., M.H. Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar dan Personil Unit III Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar
Red/HJS


























