Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 10 Maret 2025 - 19:12 WIB

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Sabu

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba mengamankan ARR (36 tahun) karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis Sabu. ARR diamankan di rumahnya di Cireunghas Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, 8 Maret 2025 dini hari.

Selain mengamankan ARR, Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku hingga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis Sabu siap edar, 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam.

Baca Juga  Bertemu Presiden Zelenskyy, Presiden Jokowi: Indonesia Terus Dukung Perdamaian di Ukraina

Peredaran narkotika jenis Sabu yang dilakukan terduga pelaku telah berjalan selama kurun waktu 1 tahun terakhir.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menyampaikan, pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut berhasil dilakukan usai menerima informasi masyarakat.

“Alhamdulilah Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu,” ujar kepada awak media, Senin, 10 Maret 2025.

Baca Juga  Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Polres Sukabumi Kota Gelar Olahraga Bersama

“Pengungkapan ini berhasil kami lakukan berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat hingga akhirnya bisa mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti narkotika jenis Sabu,” bebernya.

Ia juga memastikan, penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

‘Tentunya penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Tenda

Baca Juga  Cegah Peretasan, Polri Gandeng BSSN di Tes Akademik Seleksi Akpol

“Dan terhadap terduga pelaku ini, kami menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Di Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Sukabumi Sampaikan Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

Budaya

H. Moch Soleh S.Pd. MM,Pd Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua IKC Periode 2024/2029

Sukabumi

MASUK 5 BESAR INVESTMENT CHALLENGE 2024, TIM PEMKAB SUKABUMI SIAP EKSPOSE DI WEST JAVA INVESTMENT ROADSHOW

Jawa Barat

Kapolsek Cibadak Adakan Jumat Curhat ,Sosialisasikan Program AA DEDE.

TNI/POLRI

Lanal Dumai Turut Serta Sukseskan Pembukaan Festival Mancing di Laut Dumai Tahun 2023

Bisnis

Jelang libur Nataru, Kapolres Sukabumi Tinjau Jalur Tol Bocimi Sesi 2

Sukabumi

BUPATI PIMPIN AKSI BERSIH PANTAI, KOMITMEN PEMKAB JAGA KENYAMANAN FASILITAS UMUM

pemerintahan

Dukung Pembangunan Daerah, PWI Kabupaten Sukabumi Gelar Audiensi di Pendopo Pelabuhan Ratu