Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 10 Maret 2025 - 19:12 WIB

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Sabu

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba mengamankan ARR (36 tahun) karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis Sabu. ARR diamankan di rumahnya di Cireunghas Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, 8 Maret 2025 dini hari.

Selain mengamankan ARR, Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku hingga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis Sabu siap edar, 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam.

Baca Juga  Kepala BAPPEDA Kota Sukabumi Apresiasi Pokdakan Sauyunan Kadulawang

Peredaran narkotika jenis Sabu yang dilakukan terduga pelaku telah berjalan selama kurun waktu 1 tahun terakhir.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menyampaikan, pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut berhasil dilakukan usai menerima informasi masyarakat.

“Alhamdulilah Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu,” ujar kepada awak media, Senin, 10 Maret 2025.

Baca Juga  Kapolsek Cikole dan Kasat Intelkam Polres Sukabumi Kota Resmi Dijabat Pejabat Baru

“Pengungkapan ini berhasil kami lakukan berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat hingga akhirnya bisa mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti narkotika jenis Sabu,” bebernya.

Ia juga memastikan, penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

‘Tentunya penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Tenda

Baca Juga  Antisipasi Kenaikan Harga Bapokting, Satgas Pangan Kota Sukabumi Sidak ke Pasar

“Dan terhadap terduga pelaku ini, kami menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

sosial

Pastikan Wilayah Tentram, Babinsa Sirnaresmi Hadiri Musyawarah Keluhan Warga

Jawa Barat

Milad Kota Sukabumi Dihadiri Gubernur Jawa Barat. Ini Pesannya !

TNI/POLRI

Setukpa Lemdiklat Polri Bangkitkan Pemulihan Ekonomi Sektor UMKM, ditengah Kirab Nusantara

Bisnis

Hadapi Idul Fitri 1445 H, DPC Hiswana Migas Aktifkan Satgas RAFI 2024.

TNI/POLRI

Polsek Parakansalak Polres Sukabumi Sweeping Miras, Hasilnya Puluhan Botol Miras Disita

Sukabumi

Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum

Peristiwa

Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota

Sukabumi

Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Upacara Bendera Dilanjutkan Latihan Defile