Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 10 Maret 2025 - 19:12 WIB

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Sabu

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba mengamankan ARR (36 tahun) karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis Sabu. ARR diamankan di rumahnya di Cireunghas Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, 8 Maret 2025 dini hari.

Selain mengamankan ARR, Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku hingga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis Sabu siap edar, 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam.

Baca Juga  PJ. Walikota Sukabumi Berikan Tanggapan Terkait Mantan Kadis DKP3 Kota Sukabumi Terjerat Dugaan Kasus Penipuan

Peredaran narkotika jenis Sabu yang dilakukan terduga pelaku telah berjalan selama kurun waktu 1 tahun terakhir.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menyampaikan, pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut berhasil dilakukan usai menerima informasi masyarakat.

“Alhamdulilah Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu,” ujar kepada awak media, Senin, 10 Maret 2025.

Baca Juga  Upacara Hari Sumpah Pemuda Tahun 2024 di Lapas Warungkiara "Maju Bersama Indonesia Raya"

“Pengungkapan ini berhasil kami lakukan berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat hingga akhirnya bisa mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti narkotika jenis Sabu,” bebernya.

Ia juga memastikan, penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

‘Tentunya penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Tenda

Baca Juga  PWI Jabar Kupas Dampak KUHP Baru terhadap Kemerdekaan Pers

“Dan terhadap terduga pelaku ini, kami menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Wabup Bahas Program Pemagangan Tenaga Kerja Keluar Negeri Di Kemenaker RI

Bisnis

Pokdakan Sauyunan Mimpikan Destinasi Wisata Edukasi Lingkup ke- Rw an. Dapatkah Terwujud ?

Sukabumi

LAPAS WARUNGKIARA DIKUNJUNGI PULUHAN SISWA SMP MARDI YUANA CIBADAK DALAM RANGKA EDUKASI

TNI/POLRI

Meriahkan Hari Amal Bhakti Kemenag ke-77, Dandim 0607/Kota Sukabumi Ikuti Acara Gerak Jalan Kerukunan

Peristiwa

Ditemukan Mayat Seorang Pengemis di Emperan Jalan PGRI Cikole, Polisi Segera Lakukan Evakuasi !

Nasional

Bhabinkamtibmas Polsek Warudoyong Ajak Warga Berperan Aktif Jaga Kamtibmas

Jawa Barat

Operasi Gabungan Kendaraan Bermotor Ratusan Kendaraan Diberhentikan Petugas

pemerintahan

Bupati Sukabumi Ajak Jajarannya Pastikan Setiap Program Memberi Manfaat Bagi Masyarakat