Kabar Journalist

Home / Kriminal / Nasional / TNI/POLRI

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:29 WIB

1 Orang Lagi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Diamankan Penyidik di Makasar

Kabarjournalist.com – Komitmen Dirreskrimsus Polda Gorontalo KBP Dr. Maruly Pardede, SH.,SIK.,MH., untuk mengungkap semua pihak terkait pidana korupsi benar benar dilaksanakan.

Hal ini terbukti, pada beberapa waktu yang lalu penyidik kembali menetapkan tersangka RA berkaitan pekerjaan pemeliharaan jalan Nani Wartabone, Makasar, Provinsi Gorontalo.

Menurut Maruly kepada Kabarjournalist.com mengatakan hasil pengembangan dari para tersangka sebelumnya sudah ditahan, dan hari ini penyidik Subdit III ditreskrimsus menjemput tersangka RA yang sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik sebanyak 2 kali namun tersangka tidak hadir sesuai panggilan yang telah dilayangkan.

Baca Juga  Menkumham Ajak UMKM Bali Bicara KI dan Kemudahan Berusaha

“Tersangka an RA ini berperan sebagai pemberi jaminan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh PT. Asuransi Intra Asia untuk digunakan oleh PT. Mahardika Permata Mandiri pada pekerjaan pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Provinsi Gorontalo TA 2021, dimana jaminan pelaksanaan tersebut tidak dapat diklaim dan biaya atau dana yang dikeluarkan untuk jaminan pelaksanaan pekerjaan tersebut juga digunakan RA untuk kepentingan pribadinya,” jelas Maruly. Rabu, 29/10/2025

Baca Juga  Hari Ke -4 Lebaran, Arus Lalu Lintas Terkendali. Kapolres Sukabumi Kota Fokuskan ke Tempat Lokasi Wisata.

Kepada Awak media Maruly menjelaskan bahwa tersangka ditelusuri keberadaannya berada di jalan Bajiminasa 2 Kota Makassar dan diamankan penyidik untuk dibawa ke gorontalo dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Akibat Perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar 1.2 milyar rupiah.

Baca Juga  Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., Raih Peringkat 1 Nasional Katagori Penyelesaian Perkara Tipikor Periode Tahun 2024-2025. Selamat!

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Hukum

Tanggapi Saran Pengemudi Ojeg di Jum’at Curhat, Polres Sukabumi Kota Edukasikan Kamseltibcar

pemerintahan

Pak Polisi Bantu Mobil Warga yang Mogok di Jalan.

Peristiwa

Setukpa Lemdiklat Polri Kerahkan Tim Untuk Membantu Penanganan Bencana Gempa Cianjur

Jawa Barat

Rencana Kedatangan Anies Baswedan di Bandung Ditolak Mahasiswa, Karena Berbau Kampanye!

Nasional

Penuh Haru dan Kebanggaan, Angkatan ke-55 Selesaikan Pendidikan 4 Bulan; Komandan Resimen Dinobatkan Sebagai Siswa Terbaik

Jawa Barat

Aksi Unras DPP GMHI di Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung Menuntut PK II Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty, Ditolak !

TNI/POLRI

Disasaran Non-Fisik TMMD 116, Kodim 0607/Kota Sukabumi Bersama Puskesmas Kebonpedes Berikan Penyuluhan Tentang Stunting

Nasional

Pangdam III/Siliwangi Resmi Dijabat Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si