Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba oleh Polri, Kapolri: Tindak Lanjut Asta Cita

Kabarjournalist.com – Jakarta – Polri menggelar kegiatan pemusnahan narkoba sebanyak 214,84 ton senilai Rp29,37 Triliun. Barang bukti berbagai jenis narkotika itu diperoleh dari hasil pengungkapan sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sekaligus memimpin pemusnahan barang haram tersebut di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, pengungkapan narkoba senilai Rp. 28,37 T itu merupakan komitmen Polri dalam mengawal serta menindaklanjuti Asta Cita Presiden Prabowo.

Baca Juga  Finish Serangkaian Kegiatan Sasaran Fisik TMMD ke-116, Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Syukuran

“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Sigit di Lapangan Bhayangkara.

Sigit memaparkan, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 49.306 kasus. Dengan total 65.572 tersangka.

Adapun barang bukti narkoba yang disita dan dimusnahkan di antaranya adalah, 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain.

Baca Juga  Sempat ditemukan Kapolres Sukabumi, Nazril Anak yang Sempat Hilang Akhirnya Kembali kepada Keluarganya.

Lalu, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five serta 39,7 kilogram happy water.

“Menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Sigit.

Dalam hal ini, total barang bukti narkoba yang sudah dimusnahkan seberat 212,7 ton, sebagaimana SOP yang telah diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pemusnahan barang sitaan Narkotika dilakukan paling lama 7 hari setelah memperoleh penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Baca Juga  Gelar Ops Ketupat Lodaya 13 Hari, Polres Sukabumi Kota Siap Amankan Hari Raya Idul Fitri

Di sisi lain, Sigit juga menyebut bahwa, Polri telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia. Kemudian, Polisi melakukan berbagai upaya untuk mengubah tempat itu bebas dari narkotika.

“Dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba,” tutup Sigit.

Red

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Polres Sukabumi Kota Menggelar Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Insan Pers

Bisnis

PNS dan Pensiunan Meninggal Kini Dapat Asuransi Kematian Rp 8 Juta Berlaku 1 April 2023

pemerintahan

Sempat ditemukan Kapolres Sukabumi, Nazril Anak yang Sempat Hilang Akhirnya Kembali kepada Keluarganya.

TNI/POLRI

Bawa bantuan, Kapolres Sukabumi dan Ketua Bhayangkari Kunjungi Lokasi Terdampak Gempa di Dua Kecamatan di Sukabumi

Jawa Barat

Di HUT SUJA MMA Sukabumi Ke-6, Kasetukpa Lemdiklat Polri Sampaikan Pesan Begini

Hukum

WBP KRISTIANI RAYAKAN NATAL DI LAPAS WARUNGKIARA

Peristiwa

Tim SAR gabungan Berhasil Temukan Keempat korban Hilang Dikawasan Pantai Kabupaten Sukabumi

TNI/POLRI

Pangdam III/Siliwangi Amankan Kunjungan Presiden di Tanah Pasundan