Kabar Journalist

Home / Jawa Barat / Sukabumi

Kamis, 6 Oktober 2022 - 22:40 WIB

Satu Unit Kendaraan Jenis Pick Up Tertabrak KA. Pangrango. Kahumas PT.KAI Daop 1 Jakarta Berikan Keterangannya !!

Kabarjournalist.com – Satu unit mobil Suzuki Carry bernomor polisi F 8804 UV yang dikemudian DM tertabrak KA Pangrango saat melintasi perlintasan rel kereta di Jalan Almuwahidin Kampung Pasirsireum, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/10/2022).Tempat kejadian itu diduga lintasan liar antara Stasiun Cibadak-Cisaat yang tidak disertai rambu.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 16.00 WIB. Pada jam tersebut KA Pangrango melaju dari arah Bogor menuju Sukabumi dialam keterangan tertulisnya,

Kejadian ini, mengakibatkan perlambatan perjalanan sekitar 10 menit, karena jalur kereta terhalang oleh mobil.

“Saat ini perjalanan KA Pangrango kembali normal, tim KAI Daop 1 Jakarta bersama pihak-pihak terkait dan masyarakat telah melakukan evakuasi. Tidak ada pembatalan perjalanan KA Pangrango pada kejadian tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga  RSUD Al Mulk Kota Sukabumi Laksanakan Survey Simulasi Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Dari keterangannya yang disampaikan , PT KAI Daop 1 Jakarta mengutarakan permohonan maafnya kepada para pengguna jasa KA Pangrango yang ikut terdampak atas kejadian tersebut dan dirinya menghimbau para pengendara  selalu menggunakan perlintasan sebidang resmi yang telah dilengkapi dengan palang pintu, rambu, dan sirene.

“Para pengendara yang melintas di perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar tidak memaksakan diri tetap melaju jika sirene sudah berbunyi, dan palang pintu akan menutup,”ulasnya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah”.

Baca Juga  Ketua FPK Provinsi Jawa Barat Gelar Konsolidasi ke Sukabumi

Dari keterangan Kepala Humas PT. KAI Daop 1 Jakarta tersebut juga mengatakan, program penutupan perlintasan liar terus dijalankan KAI sebagai bentuk dukungan keselamatan dan keamanan bersama. Sejak awal Januari hingga September 2022, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan liar di 40 titik.

“Kami meminta masyarakat yang tinggal di sekitar rel tidak membuat perlintasan liar karena membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat. Demi keselamatan bersama perlintasan liar di KM 43+849 antara Stasiun Cibadak-Cisaat alias lokasi kejadian akan ditutup. Penutupan perlintasan liar ini merupakan bagian dukungan PT KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api serta masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar mengatakan, mobil bak terbuka warna hitam yang terlibat kecelakaan adalah Suzuki Carry bernomor polisi F 8804 UV yang dikemudian DM. Yanuar menyebut insiden kecelakaan bermula saat mobil melaju dari Jalan Almuwahidin menuju Karangtengah. Pada saat melintasi perlitasan liar itu mengalami mati mesin. Tak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini.

Baca Juga  Wabup Pimpin Rakor Tentang Pelaksanaan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Kab Sukabumi

“Setibanya di TKP, saat melintasi jalan menanjak perlintasan kereta api, diduga mesin kendaraan mati. Saat bersamaan KA Pangrango dengan masinis berinisial GDP melintas dari Bogor menuju Sukabumi. Sehubungan jarak sudah terlalu dekat, bagian depan KA Pangrango mengenai bagian samping kanan mobil. Pengemudi selamat karena berhasil melompat sebelum terjadi tabrakan,” ungkap Yanuar.

Red/Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Sukabumi

BPR NUSAMBA Sukaraja Tetap Buka Menerima Pembayaran Angsuran di Cuti Bersama

Sukabumi

PEPABRI Kota Sukabumi Gelar Syukuran HUT ke-66 

pemerintahan

Pemerintah Kota Sukabumi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Lakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama

Bisnis

Lapas Kelas II B Warungkiara Gelar Pelatihan Kemandirian Budidaya Ayam Petelur ,Gandeng Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi

Sukabumi

Konvoi dan Bawa Samurai, Pemuda Sukabumi Diamankan Polisi

Sukabumi

Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Mitigasi Bencana

Lain-lain

Cuti Bersama, BPR NUSAMBA Sukaraja Tetap Buka. Siap Melayani Pembayaran Angsuran Nasabah

pemerintahan

Wali Kota Sukabumi Ikuti Rapat Paripurna DPRD, Bahas Soal Pertanggungjawaban APBD 2022 dan Raperda Pencegahan Peredaran Narkotika