Kabar Journalist

Home / Hukum / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 5 Juni 2023 - 17:27 WIB

7 Orang ABH Diamankan Satreskrim Polres Sukabumi

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Aksi video viral sekelompok anak di bawah umur membawa senjata tajam (Sajam), akan melakukan aksi tawuran, Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat dan berhasil mengamankan 7 anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melaksanakan Konferensi Pers didampingi oleh Kasat Reskrim Akp Dian Purnomo serta Kanit PPA Iptu Bayu bertempat di depan Kantor Satreskrim Sukabumi,” pada Senin (05/06/2023).

Maruly mengatakan, Kronologisnya Anak berhadapan dengan Hukum (ABH) membuat konten video di medsos, sehingga Video tersebut viral dan membuat resah masyarakat sukabumi, sehingga warga langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi.

Baca Juga  Sekjen PWI Kabupaten Sukabumi Serahkan Hasil Rapat Pleno ke PWI Propinsi Jabar

“Bahwa ada sekelompok remaja yang menggunakan kendaraan bermotor melakukan konvoi sambil mengacungkan senjata tajam dan menakut-nakuti warga sekitar. Atas laporan dari warga, Tim Sat Reskrim Polres Sukabumi bergerak cepat kelapangan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan profiling, Kemudian dari kegiatan tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan 7 orang anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),”ujar Maruly kepada Awak Media.

Baca Juga  Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA) di Kota Sukabumi Satukan Donasi Bantu Korban Terdampak Bencana

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi ke-7 (Tujuh) orang ini dalam keterangannya mengakui  bahwasanya hal tersebut dilakukan  untuk aksi tawuran dengan salah satu sekolah yang menjadi lawannya.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap perilaku para Remaja tersebut atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini  yaitu Pasal 02 ayat 1 uu no. 12 tahun 1951 tentang mengubah “ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen” (stbl. 1948 no.17) dan undang-undang ri. Dahulu no. 8 tahun 1948 jo pasal 55 kuhpidana, Undang-undang no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Baca Juga  Polisi Dalami Kejadian Gantung Diri Ketua BPD Paska Pilkades di Sukabumi

Ancaman hukuman pokok sebagaimana pasal 02 pasal 55 kuhpidana Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Share :

Baca Juga

Hukum

Seorang Petugas Parkir di Sukabumi Indah Plaza Diduga Dikeroyok OTK “Sudah Dilaporkan”

TNI/POLRI

Kapolres Sukabumi Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Bebas Narkoba dan Pemberian Penghargaan kepada Personil Yang Berprestasi

Sukabumi

WABUP IYOS HADIRI SERTIJAB KEPALA BPK PERWAKILAN PROVINSI JAWA BARAT

Sukabumi

Sambut HUT Setukpa Lemdiklat Polri Ke-59, Awak Media Sukabumi Mencoba Alat Terapi Hyperbaric Chamber. Luar Biasa !

Jawa Barat

Bangun Keluarga Harmonis, Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Safari Bintal

Bisnis

Buka Bazzar, Polwan dan Bhayangkari di Kota Sukabumi Tawarkan Ayam Potong Murah

Hukum

H. Phinera Wijaya Ditunjuk Plt .DPD Partai Golkar Kota Sukabumi. Siapkan Musdalub !

pemerintahan

Tinjau Star Energy Geothermal Salak, Sekda Optimis Meraih Swasti Saba Wistara Ketigakalinya