Kabar Journalist

Home / Hukum / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 5 Juni 2023 - 17:27 WIB

7 Orang ABH Diamankan Satreskrim Polres Sukabumi

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Aksi video viral sekelompok anak di bawah umur membawa senjata tajam (Sajam), akan melakukan aksi tawuran, Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat dan berhasil mengamankan 7 anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melaksanakan Konferensi Pers didampingi oleh Kasat Reskrim Akp Dian Purnomo serta Kanit PPA Iptu Bayu bertempat di depan Kantor Satreskrim Sukabumi,” pada Senin (05/06/2023).

Maruly mengatakan, Kronologisnya Anak berhadapan dengan Hukum (ABH) membuat konten video di medsos, sehingga Video tersebut viral dan membuat resah masyarakat sukabumi, sehingga warga langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi.

Baca Juga  Dandim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Pemakaman Istri Kasdim 0607/Kota Sukabumi

“Bahwa ada sekelompok remaja yang menggunakan kendaraan bermotor melakukan konvoi sambil mengacungkan senjata tajam dan menakut-nakuti warga sekitar. Atas laporan dari warga, Tim Sat Reskrim Polres Sukabumi bergerak cepat kelapangan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan profiling, Kemudian dari kegiatan tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan 7 orang anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),”ujar Maruly kepada Awak Media.

Baca Juga  Rangkul Kebersihan Lewat Aksi Nyata, Kodim 0607 Sukabumi Gelar Gerakan Peduli Sampah

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi ke-7 (Tujuh) orang ini dalam keterangannya mengakui  bahwasanya hal tersebut dilakukan  untuk aksi tawuran dengan salah satu sekolah yang menjadi lawannya.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap perilaku para Remaja tersebut atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini  yaitu Pasal 02 ayat 1 uu no. 12 tahun 1951 tentang mengubah “ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen” (stbl. 1948 no.17) dan undang-undang ri. Dahulu no. 8 tahun 1948 jo pasal 55 kuhpidana, Undang-undang no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Baca Juga  BUPATI SUKABUMI HADIRI PELANTIKAN KETUA TP PKK, KETUA POSYANDU DAN KETUA DEKRANASDA SE JAWA BARAT

Ancaman hukuman pokok sebagaimana pasal 02 pasal 55 kuhpidana Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Share :

Baca Juga

Hukum

Tunjangan Khusus Bagi Petugas Imigrasi di Pulau-Pulau Terluar dan Kawasan Perbatasan

Sukabumi

Salut !! Adzan Berkumandang, Pekerjaan Ditunda Para Pekerja Wanneng Laksanakan Shalat Berjamaah

pemerintahan

Pemkot Sukabumi Usulkan UMK Naik 3.15 Persen, Segini Besarannya !!

Jawa Barat

Polsek Sukaraja Evakuasi Sesosok Mayat Diduga ” Gandir “

Bisnis

Pokdakan Sauyunan Mimpikan Destinasi Wisata Edukasi Lingkup ke- Rw an. Dapatkah Terwujud ?

TNI/POLRI

Cegah Stunting, Polres Sukabumi Bersama IDI Berikan Makanan Tambahan Kepada Ratusan Anak

TNI/POLRI

Berkedok Ngaku Bagian Pegawai KPK, Pelaku Peras ASN Hingga Ratusan Juta di Bogor

Sukabumi

Dua Narapidana Lapas Kelas IIA Warungkiara Terima Amnesti dari Presiden Prabowo