Kabar Journalist

Home / Jawa Barat / Kriminal / Nasional / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 7 Agustus 2023 - 23:16 WIB

Belasan Warga Korban Aksi Tipu Gelap Berikan Apresiasi Polres Sukabumi Kota. 25 Unit dan 5 Tersangka Diamankan !!

Kabarjournalist.com – Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo beserta jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota mendapatkan Apresiasi dari belasan Pengusaha Pemilik Rental di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi atas kinerjanya. Senin 7/08/2023.

Hal tersebut diucapkan oleh perwakilan dari Pengusaha Rental Mobil kepada Awak Media disaksikan oleh Kapolres Sukabumi Kota dan jajarannya saat dilakukan Press Conference di halaman Mapolres Sukabumi Kota.
25 Unit Kendaraan Minibus berbagai merk berikut 5 Tersangka berhasil diamankan oleh petugas beserta barang bukti.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo menerangkan dalam Pers Conferencenya kepada Awak Media terkait pengungkapan kasus besar tersebut di wilayah hukumnya.

“Kejadian ini berawal mula pada bulan 12 Tahun 2022. Pelaku utama bernama AP bahwa menyewa mobil untuk direntalkan dengan alasan untuk keperluan proyek,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada Kabarjournalist.com

Baca Juga  PWI Jabar Pecahkan Rekor,Gelar UKW Hingga 100 Peserta.

Selanjutnya, Kendaraan tersebut oleh Pelaku digadaikan kepada beberapa Penadah yang memberikan pertolongan jahat sehingga mengakibatkan kerugian bagi para pemilik kendaraan.
Menurutnya, 15 orang warga yang menjadi korban ini selanjutnya membuat Laporan Polisi (LP) pada bulan Juli 2023.

“Kemudian dari Laporan Polisi tersebut, kita dari Polres Sukabumi Kota segera merespon dan bertindak cepat dari bulan 7 Pelaporan dan saat ini kita sudah dapat mengamankan Pelaku utama saudara AP kemudian 4 orang berperan pertolongan jahat ataupun sebagai Penadah ataupun sebagai jembatan menggadaikan kendaraan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Digelar Sederhana, Peringatan May Day di Kota Sukabumi Berjalan Kondusif

25 Kendaraan yang berhasil diamankan ini , 21 Unit Kendaraan TKP di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan 4 kendaraan TKP di wilayah Polda Metro Jaya.

“Para Pelaku ini dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,selanjutnya pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara kemudian 480 dengan ancaman 4 tahun penjara dan pasal 481 tentang pertolongan jahat dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya.

Selanjutnya, kendaraan yang sudah diamankan ini, Ari menegaskan akan segera mengembalikan kepada para korban dimana kendaraan tersebut merupakan sebagai sarana untuk mencari rejeki.

Dari keberhasilan jajaran Polres Sukabumi Kota dalam mengungkap dan sekaligus mengamankan kendaraan para korban serta para Tersangka,warga memberikan apresiasinya.

Baca Juga  Ucapan HUT Pokdakan Sauyunan Ke- 3 Terus Mengalir Dari Berbagai Elemen Warga. Walikota Sukabumi "Semangat dan Sukses !!"

“Terima kasih kepada Polres Sukabumi Kota , kerja kerasnya beliau ,siang malam, yang tidak mengenal waktu ,demi kita pengusaha Rental Sukabumi dan atas sumbangsih nyah bapak Kapolres,” ucap Sari, salah satu korban tindak Kriminal Penipuan dan Penggelapan oleh Tersangka AP.

Sementara itu, korban yang lainnya pun memberikan apresiasi atas kinerja dari Kapolres Sukabumi dan jajarannya ini .

“Apresiasi lah yang sebesar-besarnya untuk Polres Sukabumi Kota dan Jajarannya, terutama Kapolres,Pa Kasat, Pa Kanit dan jajaran. Luar biasa, mungkin kurang lebih 2 Minggu atensi laporan kita dikerjakan dengan baik dan diselesaikan dengan baik. Semoga dibalas oleh Allah SWT, Aamiin,” ucap Aden ,pemilik Rental Mariwisata kepada Kabarjournalist.com.

Red/Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Tutup Penataran Jaringan Mikrotik dan Siber, Pangdam III/Siliwangi Sampaikan Pesan Ini…

Hukum

PENGGELEDAHAN KAMAR HUNIAN LAPAS IIB WARUNGKIARA GETTING TO ZERO HALINAR

TNI/POLRI

Pelajar Yang Nyambi Jualan Sayur di Warungkiara Sukabumi, Mendapat Bantuan Dari Kapolres Sukabumi

Peristiwa

Warga Panik !! Saat Air Irigasi Surut. Talud Cipelang 6, Kapan Diperbaiki?

Nasional

Kadis Kesehatan Kabupaten Sukabumi Berikan Klarifikasi Terkait Pengadaan Alkes DAK Tahun 2024 : “Sudah Sesuai Juklak dan Juknis”

Jawa Barat

Berantas Narkoba, BNN RI Menyapa Melalui Dialog Interaktif Secara Virtual

TNI/POLRI

Polres Sukabumi himbau para wisatawan untuk tidak berenang ditempat yang berbahaya dikawasan pantai

Bisnis

“Ngopi Bareng” Dengan H.Dangkih A.S Nuklir Salah Satu Tokoh Pentolan di Kota Sukabumi