Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Nasional / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 17 Februari 2023 - 17:07 WIB

Cegah Peredaran Narkotika, Sejumlah Kasus Penyalahgunaan Narkoba diungkap Polisi

Kabarjournalist.com – POLRES SUKABUMI KOTA – Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba terus dilakukan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi mengatakan upaya represif yang dilakukan Jajarannya tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Sukabumi Kota dalam mewujudkan Kota Sukabumi terhindar dari jeratan narkoba.

Baca Juga  Sidak kehadiran ASN di hari pertama masuk kerja pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1444

“Tentunya ini merupakan bukti keseriusan kami, khususnya Polres Sukabumi Kota dalam memberantas dan mencegah peredaran narkoba,” kata Akp Yudi kepada awak media, Jum’at (17/2/2023).

“Upaya represif ini merupakan upaya terakhir kita setelah sebelumnya melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif dengan mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba baik di sekolah-sekolah maupun di jejaring sosial.” pungkasnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengamankan TH (26 tahun) dan LH (32 tahun), Dua terduga penyalahguna narkoba jenis Sabu dan Daun ganja kering.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Kota Berikan Apresiasi Pengurus KBPP Polri Resort Sukabumi Kota Terkait Kaderisasi

TH yang merupakan warga Dayeuhluhur Warudoyong Sukabumi ditangkap Polisi di rumahnya karena memiliki sejumlah paket narkoba jenis Sabu seberat 102,5 gram yang disembunyikannya di dalam kamar pada Senin (16/2/2023) sore.

Sedangkan LH yang merupakan warga Nagrak Tengah Cisaat Sukabumi diamankan Polisi di depan rumah warga di Cigunung Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi karena memiliki puluhan paket narkoba jenis sabu seberat 53,67 gram siap edar dan paket Daun Ganja kering seberat 45,84 gram pada Selasa (17/2/2023) sore.

Baca Juga  Isi Jabatan Baru, Enam Perwira Polri di Sukabumi Diambil Sumpah Jabatan

Akibat perbuatannya, TH dan LH terancam pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

“SELAMAT HARI AYAH” , Rere Regina Bersama Ayahnya Tampil di Acara Malam Tradisi Perwira. Bikin Haru..

Sukabumi

Menu Cafe Resto SKBM Kota Sukabumi Bikin Penasaran. Ayo Coba !

Sukabumi

Tumbuhkan Semangat Berbagi, PLN UP3 Sukabumi dan YBM PLN Gelar GEMA SUBUH

Sukabumi

Kapolri : Jaga Nilai Persatuan Kesatuan Untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Nasional

Polres Sukabumi Kota Kembali Gelar Nobar AFC U23 Asian Cup Irak vs Indonesia

Sukabumi

DI MALAM PERGANTIAN TAHUN 2023/2024 PULUHAN ANAK YATIM IKUTI KEGIATAN TASYAKURAN DAN REFLEKSI AKHIR TAHUN DI LAPAS KELAS IIB WARUNGKIARA

Sukabumi

Pelayanan Kesehatan Puskesmas Gratis Bagi Warga Kabupaten Sukabumi Melalui Program CKG

Jawa Barat

Musrenbang Tingkat Kelurahan Tahun 2022 Untuk Perencanaan Tahun 2024