Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Nasional / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 17 Februari 2023 - 17:07 WIB

Cegah Peredaran Narkotika, Sejumlah Kasus Penyalahgunaan Narkoba diungkap Polisi

Kabarjournalist.com – POLRES SUKABUMI KOTA – Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba terus dilakukan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi mengatakan upaya represif yang dilakukan Jajarannya tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Sukabumi Kota dalam mewujudkan Kota Sukabumi terhindar dari jeratan narkoba.

Baca Juga  Festival Durian Dan Pasar Leuweung, -Bupati Pengembangan Pertanian Dukung Percepatan Pembangunan Daerah-

“Tentunya ini merupakan bukti keseriusan kami, khususnya Polres Sukabumi Kota dalam memberantas dan mencegah peredaran narkoba,” kata Akp Yudi kepada awak media, Jum’at (17/2/2023).

“Upaya represif ini merupakan upaya terakhir kita setelah sebelumnya melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif dengan mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba baik di sekolah-sekolah maupun di jejaring sosial.” pungkasnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengamankan TH (26 tahun) dan LH (32 tahun), Dua terduga penyalahguna narkoba jenis Sabu dan Daun ganja kering.

Baca Juga  Diduga Cabuli Bocah Dibawah Umur, Satreskrim Polres Sukabumi Kota Ciduk KS

TH yang merupakan warga Dayeuhluhur Warudoyong Sukabumi ditangkap Polisi di rumahnya karena memiliki sejumlah paket narkoba jenis Sabu seberat 102,5 gram yang disembunyikannya di dalam kamar pada Senin (16/2/2023) sore.

Sedangkan LH yang merupakan warga Nagrak Tengah Cisaat Sukabumi diamankan Polisi di depan rumah warga di Cigunung Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi karena memiliki puluhan paket narkoba jenis sabu seberat 53,67 gram siap edar dan paket Daun Ganja kering seberat 45,84 gram pada Selasa (17/2/2023) sore.

Baca Juga  Hadiri Peringatan HPN ke-38, Kapolres Sukabumi Kota Sampaikan Ini

Akibat perbuatannya, TH dan LH terancam pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Milad Kota Sukabumi Dihadiri Gubernur Jawa Barat. Ini Pesannya !

TNI/POLRI

Apel gelar pasukan Ops Ketupat Lodaya 2023 Polres Sukabumi dipimpin Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami

Hukum

JELANG AKHIR TAHUN LAPAS WARUNGKIARA “BERSIH-BERSIH KAMAR HUNIAN”

Hukum

Dandim 0607/Kota Sukabumi Berikan Wawasan Kebangsaan Guna Penanggulangan dan Pencegahan Faham Radikalisme Bagi Generasi Muda

Sukabumi

CIPTAKAN LAPAS BERSIH NARKOBA LAPAS WARUNGKIARA GELAR APEL SIAGA BERSAMA APH

pemerintahan

Hari Peduli Sampah Nasional di Kota Sukabumi, Ratusan Petugas Gabungan dan Warga Aksi Bersih-Bersih Kota

TNI/POLRI

Lakukan Patroli Simpatik, Petugas Gabungan di Sukabumi Imbau Pemilik Restoran Taati Edaran Wali Kota

Hukum

Oknum Anggota DPRD Ivan Rusvansyah Divonis Bebas PN Kota Sukabumi