Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Nasional / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 17 Februari 2023 - 17:07 WIB

Cegah Peredaran Narkotika, Sejumlah Kasus Penyalahgunaan Narkoba diungkap Polisi

Kabarjournalist.com – POLRES SUKABUMI KOTA – Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba terus dilakukan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi mengatakan upaya represif yang dilakukan Jajarannya tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Sukabumi Kota dalam mewujudkan Kota Sukabumi terhindar dari jeratan narkoba.

Baca Juga  KPK Jabar Sekretariat Daerah Kota Sukabumi Adakan Rapat Kerja di Pokdakan Sauyunan Kadulawang. Ada Apa?

“Tentunya ini merupakan bukti keseriusan kami, khususnya Polres Sukabumi Kota dalam memberantas dan mencegah peredaran narkoba,” kata Akp Yudi kepada awak media, Jum’at (17/2/2023).

“Upaya represif ini merupakan upaya terakhir kita setelah sebelumnya melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif dengan mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba baik di sekolah-sekolah maupun di jejaring sosial.” pungkasnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengamankan TH (26 tahun) dan LH (32 tahun), Dua terduga penyalahguna narkoba jenis Sabu dan Daun ganja kering.

Baca Juga  Gantikan AKP Eko, Iptu Tommy Jabat Kasat Intelkam Polres Sukabumi Kota

TH yang merupakan warga Dayeuhluhur Warudoyong Sukabumi ditangkap Polisi di rumahnya karena memiliki sejumlah paket narkoba jenis Sabu seberat 102,5 gram yang disembunyikannya di dalam kamar pada Senin (16/2/2023) sore.

Sedangkan LH yang merupakan warga Nagrak Tengah Cisaat Sukabumi diamankan Polisi di depan rumah warga di Cigunung Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi karena memiliki puluhan paket narkoba jenis sabu seberat 53,67 gram siap edar dan paket Daun Ganja kering seberat 45,84 gram pada Selasa (17/2/2023) sore.

Baca Juga  Tingkatkan Jiwa Nasionalisme, Danramil 0607-4 Cikole Gelar Wawasan Kebangsaan di SMAN 3 Kota Sukabumi

Akibat perbuatannya, TH dan LH terancam pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Wali Kota Sukabumi Ikuti Tablig Akbar Masjid Al-Muttaqin di Lapang Renyah Kadulawang

TNI/POLRI

Kapolda Aceh Buka Lomba Kopi Saring HUT ke-80 Brimob

Sukabumi

Perayaan HUT RI Ke-79, Komunitas LCS Gelar Acara Upacara Penghormatan Bendera di Perkebunan Selabintana

Hukum

H. Phinera Wijaya Ditunjuk Plt .DPD Partai Golkar Kota Sukabumi. Siapkan Musdalub !

TNI/POLRI

Jelang Pilkades Serentak, Polres Sukabumi Kota Gencarkan Silaturahmi Kamtibmas

Sukabumi

Tertukarnya Hasil MCU di RSUD Sukabumi: Manajemen Janji Investigasi Transparan

Hukum

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra: Penerapan Living Law dalam KUHP Baru Sebagai Langkah untuk Memperkuat P5HAM di Indonesia

Sukabumi

Polres Sukabumi Kota Amankan Pelepasan dan Keberangkatan Calon Jemaah Haji Kloter 35