Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Nasional / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 17 Februari 2023 - 17:07 WIB

Cegah Peredaran Narkotika, Sejumlah Kasus Penyalahgunaan Narkoba diungkap Polisi

Kabarjournalist.com – POLRES SUKABUMI KOTA – Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba terus dilakukan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi mengatakan upaya represif yang dilakukan Jajarannya tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Sukabumi Kota dalam mewujudkan Kota Sukabumi terhindar dari jeratan narkoba.

“Tentunya ini merupakan bukti keseriusan kami, khususnya Polres Sukabumi Kota dalam memberantas dan mencegah peredaran narkoba,” kata Akp Yudi kepada awak media, Jum’at (17/2/2023).

Baca Juga  Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota Bekuk Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Wilayah Sukaraja. Puluhan Paket Sabu Diamankan Petugas.

“Upaya represif ini merupakan upaya terakhir kita setelah sebelumnya melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif dengan mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba baik di sekolah-sekolah maupun di jejaring sosial.” pungkasnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengamankan TH (26 tahun) dan LH (32 tahun), Dua terduga penyalahguna narkoba jenis Sabu dan Daun ganja kering.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Kirim Bantuan ke Warga Terdampak Bencana Gempa Cianjur dan Turunkan Tim Trauma Healing

TH yang merupakan warga Dayeuhluhur Warudoyong Sukabumi ditangkap Polisi di rumahnya karena memiliki sejumlah paket narkoba jenis Sabu seberat 102,5 gram yang disembunyikannya di dalam kamar pada Senin (16/2/2023) sore.

Sedangkan LH yang merupakan warga Nagrak Tengah Cisaat Sukabumi diamankan Polisi di depan rumah warga di Cigunung Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi karena memiliki puluhan paket narkoba jenis sabu seberat 53,67 gram siap edar dan paket Daun Ganja kering seberat 45,84 gram pada Selasa (17/2/2023) sore.

Baca Juga  2.000 Personel Bintara Polri Resmi Ikuti Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi Di Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi

Akibat perbuatannya, TH dan LH terancam pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kasdim 0607 / Kota Sukabumi Hadiri Rakor Persiapan Pemberangkatan Jama’ah Calon Haji Kota Sukabumi

Hukum

Eazy Paspor Kantor Imigrasi Sukabumi pada KBIH Al Amin Kabupaten Sukabumi Dihadiri Puluhan Jemaah

pemerintahan

Penjabat Walikota Sukabumi Hadiri Musrenbang Tingkat Kota Sukabumi

TNI/POLRI

Antisipasi Kepadatan Arus Lalu Lintas di Perlintasan Kereta Api, Unit Lantas Polsek Warudoyong Lakukan Gatur

pemerintahan

KADIVPAS BERIKAN ARAHAN 3 KATA KUNCI LAPAS AMAN

Bisnis

Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Suntana : Jangan bikin susah masyarakat yang sedang membuka usaha

Jawa Barat

Pemkot Sukabumi Pastikan tak Keluarkan Surat Penawaran Partisipasi Hari Jadi Kota

Bisnis

Kartu Anggota LCS Unik Bisa untuk E-Toll dan Belanja, Kereennn !!