Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Rabu, 30 April 2025 - 22:02 WIB

DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO MENYERAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI UNTUK PERKARA MINYAK GORENG MINYAKITA KE KEJARI BOALEMO

Kabarjournalist.com – Komitmen Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo dalam mendukung salah satu program Asta Cita dibidang ketahanan pangan menunjukkan hasilnya, Penyidik dari Subdit Indagsi resmi melakukan tahap II ke Kejaksaan Negri Boalemo untuk perkara kasus Minyak Goreng Merek Minyak Kita (Bersubsidi) Yang di Lakukan Oleh Tersangka :

1. Saudara ARNAS Alias DAENG ARNAS dan Kawan-kawannya diantaranya bernama
– Saudara Ambo Lolo Alias Lolo
– Saudara Irman Alias Ongky

2. Saudara SYARIFUDDIN Alias DAENG UKI
ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, di Kejaksaan Negeri Boalemo Rabu (30/04).

Kasus yang sempat menghebohkan di Gorontalo pada pemberitaan tanggal 10 Maret 2025 Yang di Temukan Oleh Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada tanggal 11 Februari 2025 di Dusun Ipilo, Kec. Tilamuta, Kab. Boalemo, Provinsi Gorontalo, melakukan Repacking atau Mengemas Kembali Ke Botol Aqua Bekas dan Tidak sesuai dengan ketentuan SNI tersebut, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Baca Juga  KALEMDIKLAT POLRI LEPAS PEMBERANGKATAN GLADI WIROTTAMA SIP ANGKATAN 52 TA. 2023

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan, dalam kasus ini, sebelum menetapkan status tersangka terhadap pelaku, penyidik melakukan serangkaian penyidikan berdasarkan 184 Ayat (1) KUHAP.

“Dalam Perkara Tersebut Penyidik Telah Melengkapi Lebih dari 2 Alat Bukti dimana diantaranya Keterangan Saksi, Ahli, Tersangka beserta Alat Bukti Pendukung Lainnya. Selain itu Penyidik Menyita Barang Bukti Minyak Goreng Minyakita yang jumlahnya Kurang Lebih 9 Ton beserta Alat-alat yang digunakan untuk melakukan repacking Minyak Goreng. Kemudian penyidik juga melakukan rangkaian hingga berkasnya dinyatakan lengkap P-21 dan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.

Baca Juga  Masyarakat Antusias Belanja di Bazzar Ramadhan Pasar Sembako Murah Polres Sukabumi

Lanjutnya, dalam proses pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Ini, Penyidik menerima P-21 dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo diantaranya :

1. ARNAS Alias DAENG ARNAS, DKK (AMBO LOLO & IRMAN)
Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B-794/P.5.4/Eku.1/04/2025, tanggal 24 April 2025 Hal Pemberitahuan hasil Berkas Perkara Nomor : BP/05/III/2025Ditreskrimsus, tanggal 28 Maret 2025 atas nama Tersangka Arnas Dkk (Lolo, Ongky) Melanggar Pasal 113 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sudah Lengkap (P-21)

2. SYARIFUDDIN Alias DAENG UKI
Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B-795/P.5.4/Eku.1/04/2025, tanggal 24 April 2025 Hal Pemberitahuan hasil Berkas Perkara Nomor : BP/06/III/2025Ditreskrimsus, tanggal 28 Maret 2025 atas nama Tersangka Syarifuddin Melanggar Pasal 113 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sudah Lengkap (P-21)

Baca Juga  Anggota Kodim 0607/Kota Sukabumi Mulai Bebenah Jalankan Program TMMD ke-127 di Parakanlima-Cikembar

“Alhamdulillah hari ini kami telah melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti, yang selanjutnya Jaksa akan melakukan Proses Persidangan diantaranya Penuntutan dan Putusan Sidang dari Majelis Hakim Pengadilan. Kami juga menghimbau kepada Masyarakat terutama Pelaku Usaha Minyak Goreng Agar tidak lagi melakukan Kegiatan yang sama di karenakan dapat membahayakan dan tidak tepenuhinya Standar Nasional Indonesia terkait dengan Minyak Goreng ” tambah Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.

“Kegiatan penyerahan tahan ini juga berjalan lancar dan aman, yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Kejaksaan Negeri Boalemo,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polres Sukabumi Ungkap Pelaku Pengrusakan Bangunan SD, diduga ODGJ

TNI/POLRI

Setukpa Lemdiklat Polri Kembali menggelar Kampus Peduli New Zero Stunting

sosial

Kapolres Sukabumi Jenguk Orang Tua Pengurus Burung Rumdin. ‘Terima Kasih bapak Kapolres”

Hukum

Diduga Cabuli Bocah 4 Tahun, Warga Cibeureum Diringkus Unit PPA Polres Sukabumi Kota

Hukum

HARI ULANG TAHUN KBPP POLRI KABUPATEN SUKABUMI KE 20 DI SEKRETARIAT TANJAKAN BAEUD

Nasional

Setukpa Lemdiklat Polri Bersama BSSN RI Berkolaborasi. Gelar Kuliah Umum Bagi 2000 Siswa SIP Angkatan 53 Gelombang II T.A 2024

pemerintahan

Rapat Paripurna Dprd Kabupaten Sukabumi, Ada Tiga Agenda Penting

Jawa Barat

Di Musorkot KONI Kota Sukabumi, Wali Kota Berharap Kemajuan Prestasi Olahraga