Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Jumat, 6 September 2024 - 13:35 WIB

Masa Jabatan Pj. Gubernur Sultra Diperpanjang, Andap, “Terima Kasih atas Kepercayaan, Ini adalah Amanah Dan Tanggung Jawab Besar”

Kabarjournalist.com – Jakarta- Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto resmi diperpanjang masa jabatannya, hal ini ditandai dengan adanya surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk hadir di Gedung A Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara dalam rangka Penyerahan Keputusan Presiden pada Kamis (5/09/2024).

Saat dikonfirmasi awak media, Andap membenarkan hal tersebut, “Nanti ya akan dijelaskan setelah menghadap dengan Bapak Mendagri dan prosesi acara selesai,” ujar Andap.

Sesaat setelah menghadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Andap yang ditemui media menjelaskan, “Baru saja Bapak Menteri menyerahkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 98/P Tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Bapak Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 September 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara”.

Baca Juga  Nyamar Jadi Konsumen, Polisi di Sukabumi Amankan Ratusan Botol Mihol Berbagai Merk

Di dalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Komjen Pol (Purn) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara paling lama satu tahun terhitung mulai tanggal 5 September 2024.

Lebih lanjut, Andap menyampaikan bahwa ia bersama Penjabat Gubernur lainnya, yakni Penjabat Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Penjabat Gubernur Bali telah menerima Surat Keputusan Presiden.

Andap menjelaskan, ada beberapa hal signifikan yang disampaikan oleh Bapak Mendagri dalam kesempatannya, yakni:

Pertama, mempersiapkan dengan baik penyelenggaraan Pilkada agar dapat berjalan dengan baik, aman, lancar, dan kondusif sebagai prasyarat keberlanjutan program Pembangunan Nasional di daerah masing-masing.

Baca Juga  LAKSANAKAN PROGRAM P4GN TERKAIT REHABILITASI SOSIAL, LAPAS WARUNGKIARA BEKERJA SAMA DENGAN BNNK SUKABUMI

Kedua, berbagai program yang menjadi atensi agar disikapi dan ditindak lanjuti dengan baik, sebut saja menyangkut masalah pengendalian inflasi, penanganan prevalensi stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, penurunan tingkat pengangguran terbuka dan sebagainya.

Ketiga, Penjabat Gubernur diharapkan agar mempedomani pasal 15 ayat (2) Peraturan Mendagri Nomor 4/2023 tentang Kewajiban dan Larangan selaku Pj. Gubernur, seperti membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan lain-lain.

Pada kesempatan itu, Andap mengungkapkan rasa syukur dan ucapan terima kasihnya,

“Alhamdulillah ya Allah, terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Forkopimda baik Tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota, seluruh jajaran Pemerintah Daerah se-Sulawesi Tenggara, Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, serta Tokoh Wanita dan Tokoh Pemuda, _Stakeholder_ dan Para Pihak terkait.

Baca Juga  Lapas Warungkiara Raih Peringkat 1 pada penampilan Yel-Yel Latihan Gabungan Pramuka Se- Korwil Suci Raya.

“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan kerja sama yang baik selama ini. Amanah tugas yang saya terima merupakan tanggung jawab besar yang perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Mari kita bersinergi, berkolaborasi dan bekerja sama untuk melanjutkan perjuangan sebagai pelayan publik yang dapat berguna bagi kemaslahatan masyarakat serta terwujudnya Sulawesi Tenggara yang semakin maju, sejahtera, dan modern. Insyaa Allah, Aamiin Ya Robbal’ Aalamiin .” tutup Andap.

Share :

Baca Juga

Hukum

Kepala Sekolah Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Peristiwa Tenggelamnya Siswa SMP di Wilayah Ciambar

Bisnis

Jangan Lewatkan ! Warung Kejo H.Elis Dase, Gelar Bazzar Nasi Kuning Babah Alun, Hanya 3 Ribu Rupiah, Komplit, Ayo Serbu !!

Bisnis

Peluang Menjanjikan, Wali Kota Sukabumi Dorong Budidaya Ikan Hias

Sukabumi

Coba Ganggu Kelancaran Pemilu 2024 , Kapolres Sukabumi Perintahkan Tindak Tegas !

Sukabumi

Ungkap Kasus Curanmor, Polres Sukabumi Kota Tangkap TO Operasi Jaran Lodaya 2024

pemerintahan

15 Calon Direktur PDAM Kota Sukabumi “Tirta Bumi Wibawa” Diseleksi, 6 Orang Lolos Tahap Akhir !!

Hukum

Pentingnya Partisipasi Seluruh Elemen untuk Mencegah dan Penyalahgunaan Narkoba di Masyarakat

Hukum

Polres Sukabumi Gilas ribuan Miras Serta ratusan Knalpot Brong Sitaan Operasi Pekat Lodaya 2023