Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Kamis, 16 Mei 2024 - 15:09 WIB

Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Turun Gunung, Sebarkan Informasi Menggunakan Brosur ke Masyarakat

Kabarjournalist.com – Dalam rangka pelayanan untuk masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi bergerak bersama-sama turun gunung membagikan dan menyebarkan informasi  menggunakan brosur untuk masyarakat di beberapa titik lokasi di wilayah Sukabumi. Kamis, 16/05/2024.

Gerakan bagikan brosur oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui layanan yang disediakan.

“Dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Informasi Imigrasi Sukabumi, AHSAN HARLAN dan diikuti oleh Staf Humas Imigrasi Sukabumi, Li membagikan brosur di beberapa titik lokasi seperti di Kecamatan, Sekolah-sekolah atau Ponpes, Puskesmas, Kantor Desa, KUA dan lain-lain,” jelas Ahsan kepada Kabarjournalist.com.

Baca Juga  Jeepsi Rescue Gunakan Alat Deteksi , Cari Titik Diduga Warga Tertimbun Longsor di Desa Cijedil

Penyebaran Informasi dengan cara membagikan brosur ini, diharapkan masyarakat mengetahui adanya layanan paspor elektronik pada imigrasi sukabumi.

“Mengingat banyaknya masyarakat yang melakukan perjalanan wisata, umroh Haji dan lain-lain dan maka perlu kita informasikan layanan e-paspor pada kantor imigrasi sukabumi sehingga lebih mempermudah masyarakat mendapatkan informasi tersebut,” ungkapnya.

Dalam brosur yang dibagikan tersebut dikatakan Ahsan bahwa menerangkan tentang tersedianya pengurusan Paspor secara online atau secara elektronik bahkan tertulis pula biaya yang dikeluarkan sebesar Rp.650.000,- untuk PNBP nya.

Baca Juga  Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Iman Adinugraha Bersama PWI Kabupaten Sukabumi Siap Berkolaborasi "Bangun Sukabumi Lebih Baik"

Dengan begitu, masyarakat mengetahui kemudahan dan biaya yang harus dikeluarkan disaat akan mengurus pasport dan dilakukan secara online ini.

“pengurusan paspor memang online, jenis paspornya elektronik pak. Sebelum nya di imigrasi sukabumi hanya ada paspor biasa yg biaya pnbp 350rb. Elektronik paspor ini jenis paspor yang dilengkapi dengan chip di halaman utama, kelebihannya bisa lewat autogate saat datang dan berangkat saat di bandara internasional di Indonesia. Masa berlaku dan fungsi yang lain sama seperti paspor biasa,” imbuhnya.

Baca Juga  Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ikuti Upacara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke 74

Red/HJS

Share :

Baca Juga

sosial

BERAWAL CURHAT KE AA DEDE, RUMAH GUBUG EMAK ICIH DIBEDAH KAPOLRES SUKABUMI

Sukabumi

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Ikuti Upacara Bendera Hari Lahir Pancasila Tahun 2024

Sukabumi

Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik I ITKP di Anugerah Pengadaan 2023

Lain-lain

Ahmad Sholeh dari Trenggalek, Tak Menyangka Bunda Jojo Datangi Kediamannya. Terima Kasih Bunda !

Peristiwa

Diduga Hilang Kendali dan Terjatuh, Seorang Pengendara Sepeda Motor Alami Laka Lantas

Jawa Barat

PKS Day “Jalan Sehat & Peringati Hari Ibu

Sukabumi

Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Ungkap 16 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Amankan 19 Terduga Pelaku

Sukabumi

KASETUKPA LEMDIKLAT POLRI TANDATANGANI PAKTA INTEGRITAS “IMPLEMENTASI KAMPUS INTEGRITAS SETUKPA LEMDIKLAT POLRI”