Kabarjournalist.com – Dalam rangka pelayanan untuk masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi bergerak bersama-sama turun gunung membagikan dan menyebarkan informasi menggunakan brosur untuk masyarakat di beberapa titik lokasi di wilayah Sukabumi. Kamis, 16/05/2024.
Gerakan bagikan brosur oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui layanan yang disediakan.
“Dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Informasi Imigrasi Sukabumi, AHSAN HARLAN dan diikuti oleh Staf Humas Imigrasi Sukabumi, Li membagikan brosur di beberapa titik lokasi seperti di Kecamatan, Sekolah-sekolah atau Ponpes, Puskesmas, Kantor Desa, KUA dan lain-lain,” jelas Ahsan kepada Kabarjournalist.com.
Penyebaran Informasi dengan cara membagikan brosur ini, diharapkan masyarakat mengetahui adanya layanan paspor elektronik pada imigrasi sukabumi.
“Mengingat banyaknya masyarakat yang melakukan perjalanan wisata, umroh Haji dan lain-lain dan maka perlu kita informasikan layanan e-paspor pada kantor imigrasi sukabumi sehingga lebih mempermudah masyarakat mendapatkan informasi tersebut,” ungkapnya.
Dalam brosur yang dibagikan tersebut dikatakan Ahsan bahwa menerangkan tentang tersedianya pengurusan Paspor secara online atau secara elektronik bahkan tertulis pula biaya yang dikeluarkan sebesar Rp.650.000,- untuk PNBP nya.
Dengan begitu, masyarakat mengetahui kemudahan dan biaya yang harus dikeluarkan disaat akan mengurus pasport dan dilakukan secara online ini.
“pengurusan paspor memang online, jenis paspornya elektronik pak. Sebelum nya di imigrasi sukabumi hanya ada paspor biasa yg biaya pnbp 350rb. Elektronik paspor ini jenis paspor yang dilengkapi dengan chip di halaman utama, kelebihannya bisa lewat autogate saat datang dan berangkat saat di bandara internasional di Indonesia. Masa berlaku dan fungsi yang lain sama seperti paspor biasa,” imbuhnya.
Red/HJS