Kabarjournalist.com – Sukabumi – Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian warga binaan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, serta Pelaksanaan Langkah Progressive Tindak Lanjut atas Maraknya Pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait Peredaran Narkoba, Handphone, Pungli, dan lain sebagainya di Lingkungan UPT Pemasyarakatan. (06/05)
Dasar Hukum Pelaksanaan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan yakni Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan. Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.08.05-714 tanggal 2 Mei 2023 tentang Pelaksanaan Langkah Progressive Sebagai Tindak Lanjut atas Maraknya Pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli, dan lain-lain di Lingkungan UPT Pemasyarakatan.
Kegiatan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan ini dipimpin secara langsung oleh Irfan selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara diikuti oleh pejabat struktural beserta staff dan anggota regu pengamanan.
Target dan sasaran dalam kegiatan penggeledahan ini antara lain alat komunikasi / handphone, barang elektronik, senjata tajam, narkoba, pemeriksaan instalasi kelistrikan ilegal serta uang tunai. Hasil kegiatan Razia/penggeledahan ditemukan Kartu Domino 2 Buah, Tali 2 Buah, Besi 3 Buah dan Pecahan kaca. Barang sasaran seperti Handphone dan Narkoba Nihil dalam Kegiatan ini.
Kalapas Warungkiara dalam kegiatan ini menyampaikan, bahwa kita melaksanakan kegiatan ini sebagai deteksi dini kemanan dan ketertiban pada Lapas Kelas IIB Warungkiara. Kegiatan ini juga dilaksanakan terkait maraknya pemberitaan bahwa didalam Lembaga Pemasyarakatan banyak terdapat barang terlarang seperti Handphone, Narkoba, Serta perilaku kriminal yakni Penipuan Online dan lain sebagainya. Dari hasil kegiatan penggeledahan kamar hunian ini kami mendapati barang terlarang berupa kartu domino, Tali, Potongan Besi, serta Pecahan Kaca dan Nihil dari Handphone serta Narkoba.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai deteksi dini kemanan dan ketertiban pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara. Target serta sasaran kegiatan ini yakni Handphone, Narkoba dan barang terlarang lainnya, dalam hasil kegiatan ini kita mendapati barang berupa kartu domino, Potongan Besi, Pecahan Kaca dan Nihil dari Handphone serta Narkoba”. Ujar Irfan