Kabar Journalist

Home / pemerintahan / Politik / Sukabumi / Wisata

Rabu, 19 Oktober 2022 - 13:18 WIB

Soal Sampah,4 Hal Penting Menjadi Perhatian DLH

CIKOLE – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi melakukan Sosialisasi Pengelolaan sampah kepada para pemilik pertokoan di Jalan Ahmad Yani, Senin (17/10/2022) di Rumah Mesra.

Kegiatan sosialisasi tersebut di khususkan untuk paguyuban yang memiliki toko di sepanjang Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi. Terdapat 4 hal yang harus di perhatikan diantaranya Penyediaan tempat sampah terpilah, jadwal pembuanhan sampah, penyediaannya kantong plastik, dan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

” Penyediaan tempat sampah diantaranya penyediaan tempat sampah terpilah dengan kategori Sampah Organik dan Sampah Anorganik bagi setiap toko yang ada di area Jl. Ahmad Yani,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi pada saat diskusi sosialisasi Pengelolaan sampah.

Baca Juga  Dandim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Peresmian Sumur Bor Bantuan Kemenhan.

Adapun jadwal pembuangan sampah, pengangkutan oleh truk DLH Pukul 05.30 – 08.00, Pengangkutan oleh penyapu & mosam DLH Pukul 06.30 -12.00, Pengangkutan oleh mosam kecamatan Pukul 12.00 — 16.00, Pengangkutan terakhir oleh DLH Pukul 20.00. Selanjutnya program TPS 3R, Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle). Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.

Baca Juga  Ketua KBPP Polri Resor Sukabumi Kota Periode 2024-2029 Kembali di Nakhodai Ir. Toni Dasuantri

Selain itu penyediaan kantong plastik sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengurangan Kantong Plastik, maka seluruh pelaku usaha, pusat perbelanjaan, toko modern, dan atau masyarakat wajib untuk menyediakan Kantong Plastik yang Ramah Lingkungan dan/atau Kantong Ramah Lingkungan Lainnya.

” Peraturan itu berdasarkan Standar Nasional Indonesia yang ditetapkan oleh Kementerian yang membidangi urusan lingkungan hidup untuk menolak melayani konsumen yang membawa Kantong Plastik yang Tidak Ramah Lingkungan,” paparnya.

Dijelaskan Fahmi, data Persampahan di Kota Sukabumi 2,37 lt/ 0,51 kg timbunan sampah perkapita per hari. 74,81 persen tingkat penanganan sampah, 23,52 persen tingkat pengurangan sampah. Data 2021 18p,4 ton timbunan sampah. Sumber sampah di dominasi dari Permukiman/perumahan 38 persen, pelayanan kesehatan 14 persen, pasar 14 persen, pertokoan 8 persen, hotel penginapan 2 persen, sekolah, industri, dan rumah makan 5 persen, perkantoran dan sarana hiburan 1 persen

Baca Juga  Seorang Bocah Idap Penyakit Langka, Butuhkan Bantuan Dermawan !

” TPS 3R termasuk skala lingkungan hunian dilaksanakan dengan metode berbasis masyarakat, dapat diintegrasikan dengan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat seperti bank sampah,” terangnya.

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

PN Jakarta Pusat Perkuat Keputusan DK PWI Pusat: Hendry Ch. Bangun Tak Bisa Bekukan PWI Jabar

Hukum

Indonesia dan Rusia Menandatangani Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) Kerjasama di Bidang Hukum.

Sukabumi

Selamat Berjuang..! Kontingen Taekwondo Kota Sukabumi di Olympiade Olah Raga Siswa Nasional (O2SN)

Jawa Barat

Jajaran Anggota FPPU Korda Kota Sukabumi Adakan Walimatusafar dan Silaturahmi

Sukabumi

AKBP Maruly Pardede ,Mantan Kasubdit 3 Dirkrimsus Polda Jabar . Kini, Menjabat Kapolres Sukabumi

Sukabumi

Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kades Cikujang Sukabumi Diringkus Polisi

Nasional

KCD Pendidikan Wilayah V Provinsi Jabar Di Geruduk Massa. Terkait Sistem Zonasi PPDB !

Sukabumi

KPH Sukabumi Kolaborasi Yayasan Kiara Terapkan Prinsip Pengelolaan Hutan Lestari