Kabar Journalist

Home / Jawa Barat / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 13 Maret 2023 - 17:22 WIB

TINDAK PELANGGAR LALULINTAS DENGAN ETLE, POLANTAS DI SUKABUMI AMANKAN 50 KNALPOT BRONG

Kabarjournalist.com – POLRES SUKABUMI KOTA – Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota memperlihatkan puluhan knalpot brong yang berhasil diamankan dari para pelanggar Lalulintas kepada sejumlah awak media saat menyelenggarakan konferensi pers di halaman kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Jalan KH. A Sanusi Warudoyong Kota Sukabumi, Senin (13/3/2023).

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, Akp Eryda Kusuma menyebut, penindakan terhadap pelanggar Lalulintas yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot brong tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga  Kendaraan Masih Sepi, Hari Pertama Pembukaan Exit Tol Parungkuda Sukabumi Secara Fungsional.

Ia juga membeberkan, Jajarannya berhasil mengamankan 50 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong kurang dari Sepekan.

“Dalam Satu Minggu ini, terutama malam Minggu kemarin dan hari ini, kita telah melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas. Seperti yang terlihat, disini ada 50 unit sepeda motor, dimana 40 diantaranya telah diganti dengan knalpot standar,” sebut Akp Eryda di hadapan awak media.

“Penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas, khususnya penggunaan knalpot brong ini akan terus kita laksanakan setiap hari agar menjaga kondusifitas di wilayah Polres Sukabumi Kota khususnya di jalan raya,” sambungnya.

Baca Juga  Wabup Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan Pengurus Gerakan Ingat Selamat Layar Indonesia

Akp Eryda menegaskan, para pelanggar Lalulintas yang melakukan modifikasi sepeda motor dengan knalpot brong akan ditindak sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

“Kita melaksanakan penindakan dengan ETLE sebagaimana yang diatur dalam pasal 285 ayat (1) jo pasal 106, dimana khusus untuk knalpot brong, kita memberikan tambahan yaitu knalpot brong tersebut dilepas atau diganti dengan yang standar,” tegas Akp Eryda.

Baca Juga  Pelatihan Fungsi Teknis Reserse di Polres Sukabumi, Tingkatkan Kemampuan Penyidik

“Jadi kita juga menyediakan petugas atau mekanik dari bengkel untuk membantu melepas dan menganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar. Bila memang sudah dilaksanakan, pengendara bisa membawa pulang sepeda motornya,” terangnya.

“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun para pengendara sepeda motor dan mobil untuk tidak memodifikasi kendaraanya dengan knalpot brong. Bila memang masih ada yang menggunakan, agar segera menggantinya dengan knalpot standar.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Antusiasme meningkat, tercatat 1.092 Pengunjung di Hari Kedua Pelaksanaan Pelayanan Kunjungan.

Jawa Barat

DLH Propinsi Jabar Berikan Apresiasi Terkait Pengelolaan Lingkungan dan Sampah di Kampung Kadulawang

Sukabumi

MENGHADAPI PILKADA 2024, KAPOLRES SUKABUMI DAN DANDIM KOMPAK SERUKAN PILKADA YANG AMAN DAN DAMAI

Sukabumi

WABUP BUKA SIDANG ISBAT NIKAH MASSAL PENGADILAN AGAMA CIBADAK DI KADUDAMPIT

Bisnis

Menteri Kelautan Tinjau Pendangkalan Sungai, Wabup : Salah Satu Faktornya Sampah

Sukabumi

Lapas Warungkiara Produktif, Kalapas Panen Jagung Hasil Pembinaan Narapidana

pemerintahan

Wali Kota Sukabumi Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi atas Reperda Pajak dan Retribusi Daerah

Jawa Barat

Gubernur Jabar Tekankan Reformasi Birokrasi dan Penguatan Kinerja Teknis