Kabar Journalist

Home / Jawa Barat / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 13 Maret 2023 - 17:22 WIB

TINDAK PELANGGAR LALULINTAS DENGAN ETLE, POLANTAS DI SUKABUMI AMANKAN 50 KNALPOT BRONG

Kabarjournalist.com – POLRES SUKABUMI KOTA – Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota memperlihatkan puluhan knalpot brong yang berhasil diamankan dari para pelanggar Lalulintas kepada sejumlah awak media saat menyelenggarakan konferensi pers di halaman kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Jalan KH. A Sanusi Warudoyong Kota Sukabumi, Senin (13/3/2023).

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, Akp Eryda Kusuma menyebut, penindakan terhadap pelanggar Lalulintas yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot brong tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga  Dukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Warungkiara Ubah 2 Hektar Lahan Lapas menjadi Lahan Produktif

Ia juga membeberkan, Jajarannya berhasil mengamankan 50 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong kurang dari Sepekan.

“Dalam Satu Minggu ini, terutama malam Minggu kemarin dan hari ini, kita telah melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas. Seperti yang terlihat, disini ada 50 unit sepeda motor, dimana 40 diantaranya telah diganti dengan knalpot standar,” sebut Akp Eryda di hadapan awak media.

“Penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas, khususnya penggunaan knalpot brong ini akan terus kita laksanakan setiap hari agar menjaga kondusifitas di wilayah Polres Sukabumi Kota khususnya di jalan raya,” sambungnya.

Baca Juga  Peringatan Hari Bhayangkara ke-77 di Kota Sukabumi Meriah

Akp Eryda menegaskan, para pelanggar Lalulintas yang melakukan modifikasi sepeda motor dengan knalpot brong akan ditindak sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

“Kita melaksanakan penindakan dengan ETLE sebagaimana yang diatur dalam pasal 285 ayat (1) jo pasal 106, dimana khusus untuk knalpot brong, kita memberikan tambahan yaitu knalpot brong tersebut dilepas atau diganti dengan yang standar,” tegas Akp Eryda.

Baca Juga  Jaga Komitmen Pegawai, Kalapas Warungkiara Pimpin Apel Deklarasi Zero Halinar

“Jadi kita juga menyediakan petugas atau mekanik dari bengkel untuk membantu melepas dan menganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar. Bila memang sudah dilaksanakan, pengendara bisa membawa pulang sepeda motornya,” terangnya.

“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun para pengendara sepeda motor dan mobil untuk tidak memodifikasi kendaraanya dengan knalpot brong. Bila memang masih ada yang menggunakan, agar segera menggantinya dengan knalpot standar.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Finish Serangkaian Kegiatan Sasaran Fisik TMMD ke-116, Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Syukuran

Hukum

Bawa Kabur Mobil Grab dari Bogor, Ditangkap Polisi Kalapanunggal Polres Sukabumi

pemerintahan

PWI Peduli Kabupaten Sukabumi, Open Donasi Untuk Korban Gempa Cianjur

Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota Peringati Maulud Nabi Muhammad SAW Bersama Jajarannya

Sukabumi

47 Personel Polres Sukabumi Kota Naik Pangkat

Infrastruktur

Presiden Jokowi Tinjau Posko Pengungsi Korban Kebakaran TBBM Pertamina Plumpang

Jawa Barat

Upacara Pembukaan TMMD ke-116 0607/Kota Sukabumi, Bupati Sukabumi : TMMD Memberikan Banyak Pelajaran, Betapa Penting dan Luar Biasa Semangat Gotong Royong Membangun Bangsa Dan Negara

Bisnis

PBB Merupakan Salah Satu Upaya untuk Kemandirian Keuangan Pemerintah Daerah