Kabarjournalist.com — SUKABUMI — Pemerintah Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, menggelar sosialisasi kesadaran hukum sekaligus memperkuat pemberdayaan masyarakat melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kegiatan yang melibatkan enam Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) ini dibuka langsung oleh Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, didampingi Camat Lembursitu, Martha Galuh Budianti, serta menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Lurah Lembursitu, Pepen, menjelaskan kegiatan ini dibiayai dari anggaran Pemberdayaan Kelurahan. Dari total sekitar Rp. 200 juta per kelurahan, 40 persen atau sekitar Rp. 80 juta dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat, sedangkan 60 persen atau sekitar Rp. 120 juta diperuntukkan sarana dan prasarana yang nantinya dihibahkan untuk pemanfaatan warga.
Untuk sarana prasarana, Kelurahan Lembursitu memprioritaskan penanganan persampahan sesuai arahan tematik Pemerintah Kota. Di antaranya pengadaan satu unit motor sampah serta gerobak sampah untuk setiap RW guna memperlancar pengangkutan sampah dari lingkungan.
Wali Kota H. Ayep Zaki menegaskan bahwa kesadaran hukum harus berjalan seiring partisipasi warga dalam mendukung program pembangunan, termasuk keterlibatan aktif dalam Opsen, PBB-P2, CPMI, BAZNAS, dan pemeliharaan lingkungan.
“Kesadaran hukum harus dimulai dari pemimpinnya terlebih dahulu. Jika pengelolanya sudah sadar hukum, barulah dapat menularkan pemahaman yang benar kepada masyarakat luas,” ujar Ayep Zaki. Ia juga membuka ruang keterlibatan Kepolisian dalam kegiatan serupa agar pemahaman hukum warga semakin utuh.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh kesadaran hukum yang kuat sekaligus memperkokoh peran LKK sebagai mitra pemerintah dalam menjaga lingkungan dan mengawal pembangunan hingga ke tingkat kelurahan.
Red/HJS





















Total Users : 98567
Total views : 178749