Kabar Journalist

Home / Kriminal / Nasional / TNI/POLRI

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:29 WIB

1 Orang Lagi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Diamankan Penyidik di Makasar

Kabarjournalist.com – Komitmen Dirreskrimsus Polda Gorontalo KBP Dr. Maruly Pardede, SH.,SIK.,MH., untuk mengungkap semua pihak terkait pidana korupsi benar benar dilaksanakan.

Hal ini terbukti, pada beberapa waktu yang lalu penyidik kembali menetapkan tersangka RA berkaitan pekerjaan pemeliharaan jalan Nani Wartabone, Makasar, Provinsi Gorontalo.

Menurut Maruly kepada Kabarjournalist.com mengatakan hasil pengembangan dari para tersangka sebelumnya sudah ditahan, dan hari ini penyidik Subdit III ditreskrimsus menjemput tersangka RA yang sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik sebanyak 2 kali namun tersangka tidak hadir sesuai panggilan yang telah dilayangkan.

Baca Juga  KADIVPAS TINJAU LAPAS WARUNGKIARA DI MALAM HARI

“Tersangka an RA ini berperan sebagai pemberi jaminan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh PT. Asuransi Intra Asia untuk digunakan oleh PT. Mahardika Permata Mandiri pada pekerjaan pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Provinsi Gorontalo TA 2021, dimana jaminan pelaksanaan tersebut tidak dapat diklaim dan biaya atau dana yang dikeluarkan untuk jaminan pelaksanaan pekerjaan tersebut juga digunakan RA untuk kepentingan pribadinya,” jelas Maruly. Rabu, 29/10/2025

Baca Juga  PLUT KUKM Kab.Sukabumi dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi di Cibadak Pabuaran

Kepada Awak media Maruly menjelaskan bahwa tersangka ditelusuri keberadaannya berada di jalan Bajiminasa 2 Kota Makassar dan diamankan penyidik untuk dibawa ke gorontalo dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Akibat Perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar 1.2 milyar rupiah.

Baca Juga  Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., Raih Peringkat 1 Nasional Katagori Penyelesaian Perkara Tipikor Periode Tahun 2024-2025. Selamat!

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Polsek Kadudampit Evakuasi 2 Warganya Yang Tertimbun Reruntuhan Bangunan Rumah. 1 Diantaranya Meninggal Dunia

Sukabumi

Coffee Morning Kasetukpa Bersama Jurnalis Sukabumi “Silaturahmi Presisi” Jalin Sinergitas

Nasional

Ketika Jeruji Tak Lagi Menghalangi Harapan

TNI/POLRI

Kolaborasi Babinkamtibmas dan Babinsa Warudoyong Berikan Himbauan Warga Terkait Kamtibmas

sosial

HUT ke XXV, Anggota PP Polri Kota Sukabumi Salurkan Bantuan, Berbagi Kasih Sesama Purnawirawan

TNI/POLRI

Raimas Satuan Samapta Polres Sukabumi Patroli Skala Besar, Awasi Rumah Kosong Saat Ditinggal Mudik

Jawa Barat

Aksi Unras DPP GMHI di Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung Menuntut PK II Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty, Ditolak !

Hukum

H. Phinera Wijaya Ditunjuk Plt .DPD Partai Golkar Kota Sukabumi. Siapkan Musdalub !