Kabar Journalist

Home / Jawa Barat / Nasional / pemerintahan / Peristiwa / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 14 Juni 2023 - 12:40 WIB

Polres Sukabumi Ringkus Enam Tersangka , 8 Wanita Belia Korban TPPO Diselamatkan !!

Kabarjournalist.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap Enam Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sukabumi, Jawa Barat yang korbannya diantaranya merupakan anak masih di bawah umur.

“Lima tersangka ini berasal dari daerah berbeda dan mempunyai perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede di Sukabumi, Jumat.9/06/2023 lalu.

Adapun lima tersangka tersebut berinisial (ES) Perempuan Usia 41 Th berperan sebagai Perekrut, (AR) Laki Laki Usia 56 Tahun Peran membantu Pengurusan Dokumen Palsu, (RA) Laki Laki ,Usia 27 Tahun, peran membantu pengurusan Dokumen Palsu, (MY), Laki Laki ,Usia 62 Tahun ,berperan membantu pengurusan Dokumen Palsu , (U) Laki Laki Usia 47 Tahun, berperan membantu mengantar Proses Medical (Dpo), dan (APS) Laki Laki ,Usia 54 Tahun ,berperan pemroses keberangkatan korban (Dpo).

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Kelurahan Cipanengah Polsek Lembursitu Sambangi Warga Kampung Kadulawang Sampaikan Pesan Kamtibmas

Menurut Maruli, dari hasil pengungkapan kasus TPPO ini, pihaknya berhasil menyelamatkan delapan perempuan belia yang merupakan korban dari sindikat TPPO tersebut.

Dua orang korban anak perempuan usia 16 tahun dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga selama 1 bulan di negara Arab Saudi, saat ini sudah kembali ke Indonesia dan Anak Perempuan Usia 15 Tahun dipekerjakan di negara Arab Saudi sebagai Asisten Rumah Tangga selama 1 Tahun. Dan saat ini pihak Kepolisian sedang berupaya untuk pemulangan korban yang masih berada di negara Arab Saudi.

Baca Juga  Masyarakat Antusias Belanja di Bazzar Ramadhan Pasar Sembako Murah Polres Sukabumi

Modus yang dilakukan para tersangka ini, diterangkan oleh Kapolres bahwa saat korban berniat untuk mencari pekerjaan, korban yang masih berusia dibawah umur dengan menggunakan Media Sosial Facebook hingga akhirnya berkenalan dengan Terduga pelaku ES (perekrut) dan berlanjut berkomunikasi melalui Whatsaap. Setelah itu korban datang ke rumah Terduga Pelaku ES dan meminta bantu untuk mencarikan pekerjaan, lalu korban dibawa dan dikenalkan ke Terduga Pelaku APS (pemroses), dengan niat akan diberangkatkan ke negara arab saudi untuk menjadi Asisten Rumah Tangga.

Baca Juga  SABET THE WINNER OF OGP AWARD 2023 SE ASIA PASIFIC DI ESTONIA, BPHN KEMENKUMHAM HARUMKAN INDONESIA DI MATA DUNIA

“Tersangka mengincar korban yang masih berusia pelajar dan hingga kini kami masih mengembangkan kasus dugaan TPPO ini apakah ada korban maupun tersangka lainnya,” tambahnya.

Lima tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan penjara paling lama 16 tahun dan denda sebesar Rp120 juta hingga Rp. 600 juta.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede: Momen Merayakan Kemerdekaan Bersama Para Tahanan

Ekonomi

Fantastis, Tembus 87 Juta Rupiah! Penyanyi Cilik Tunanetra Bernyanyi di Panggung Setukpa Polri

Jawa Barat

Dukung Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, Berbagai Elemen Masyarakat Berdeklarasi ” Satu Putaran “

Jawa Barat

Alumni WSW 47 Berikan Motivasi Pada Acara Pembekalan Kepada Serdik PAG Gelombang I Tahun 2022

pemerintahan

Wali Kota Sukabumi Gaungkan Semangat Kesetiakawanan Bantu Warga, di HUT TKSK

sosial

Semangat Ibu-ibu Komplek Bantu Warung Ikhlas Nin Lala Membuat Asakan di Jumat Berkah. Ratusan Paket Nasi Kotak Dibagikan !

pemerintahan

Pj Wali Kota Sukabumi Menekankan Optimalisasi Kesejahteraan Rakyat dalam Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama

Nasional

Peserta HCS ke-6 Nikmati Malam Culinary Nite dan Diiringi Musik Sunda