Kabar Journalist

Home / Jawa Barat / Nasional / pemerintahan / Peristiwa / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 14 Juni 2023 - 12:40 WIB

Polres Sukabumi Ringkus Enam Tersangka , 8 Wanita Belia Korban TPPO Diselamatkan !!

Kabarjournalist.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap Enam Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sukabumi, Jawa Barat yang korbannya diantaranya merupakan anak masih di bawah umur.

“Lima tersangka ini berasal dari daerah berbeda dan mempunyai perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede di Sukabumi, Jumat.9/06/2023 lalu.

Adapun lima tersangka tersebut berinisial (ES) Perempuan Usia 41 Th berperan sebagai Perekrut, (AR) Laki Laki Usia 56 Tahun Peran membantu Pengurusan Dokumen Palsu, (RA) Laki Laki ,Usia 27 Tahun, peran membantu pengurusan Dokumen Palsu, (MY), Laki Laki ,Usia 62 Tahun ,berperan membantu pengurusan Dokumen Palsu , (U) Laki Laki Usia 47 Tahun, berperan membantu mengantar Proses Medical (Dpo), dan (APS) Laki Laki ,Usia 54 Tahun ,berperan pemroses keberangkatan korban (Dpo).

Baca Juga  Polisi Evakuasi Truk Tangki Aspal Masuk Ke Jurang 20 Meter di Jalan Raya Citarik Sukabumi. Alat Berat Dikerahkan !

Menurut Maruli, dari hasil pengungkapan kasus TPPO ini, pihaknya berhasil menyelamatkan delapan perempuan belia yang merupakan korban dari sindikat TPPO tersebut.

Dua orang korban anak perempuan usia 16 tahun dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga selama 1 bulan di negara Arab Saudi, saat ini sudah kembali ke Indonesia dan Anak Perempuan Usia 15 Tahun dipekerjakan di negara Arab Saudi sebagai Asisten Rumah Tangga selama 1 Tahun. Dan saat ini pihak Kepolisian sedang berupaya untuk pemulangan korban yang masih berada di negara Arab Saudi.

Baca Juga  Ribuan Warga Kunjungi Festival Cahaya Lumiland Santasea "Membludak"

Modus yang dilakukan para tersangka ini, diterangkan oleh Kapolres bahwa saat korban berniat untuk mencari pekerjaan, korban yang masih berusia dibawah umur dengan menggunakan Media Sosial Facebook hingga akhirnya berkenalan dengan Terduga pelaku ES (perekrut) dan berlanjut berkomunikasi melalui Whatsaap. Setelah itu korban datang ke rumah Terduga Pelaku ES dan meminta bantu untuk mencarikan pekerjaan, lalu korban dibawa dan dikenalkan ke Terduga Pelaku APS (pemroses), dengan niat akan diberangkatkan ke negara arab saudi untuk menjadi Asisten Rumah Tangga.

Baca Juga  Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara Apresiasi Kegiatan Ketahanan Pangan Lapas Warungkiara

“Tersangka mengincar korban yang masih berusia pelajar dan hingga kini kami masih mengembangkan kasus dugaan TPPO ini apakah ada korban maupun tersangka lainnya,” tambahnya.

Lima tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan penjara paling lama 16 tahun dan denda sebesar Rp120 juta hingga Rp. 600 juta.

Share :

Baca Juga

Bisnis

Kadulawang: Menyulap Potensi Air dan Kebersamaan Menjadi Wisata yang Menyejahterakan

TNI/POLRI

Digelar Dua Pekan, Operasi Zebra Lodaya di Kota Sukabumi Tindak 415 Pelanggar Lalulintas

Bisnis

Gelar Pangan Murah Kembali Digelar, Kali Ini di Kecamatan Citamiang

pemerintahan

Hari Peduli Sampah Nasional di Kota Sukabumi, Ratusan Petugas Gabungan dan Warga Aksi Bersih-Bersih Kota

Bisnis

Sosialisasi Bank Indonesia Terkait Program Qris dan Pinjol Ilegal oleh OJK Berlangsung di Acara Pesta Rakyat Kota Sukabumi

Bisnis

Rekan-rekan Jurnalis Sukabumi Sambangi Pokdakan Sauyunan

Ekonomi

Pemkot Sukabumi Menerima PSU

Nasional

SMSI Tandatangani Kerja Sama dengan Kedubes Iran