Kabarjournalist.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap Enam Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sukabumi, Jawa Barat yang korbannya diantaranya merupakan anak masih di bawah umur.
“Lima tersangka ini berasal dari daerah berbeda dan mempunyai perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede di Sukabumi, Jumat.9/06/2023 lalu.
Adapun lima tersangka tersebut berinisial (ES) Perempuan Usia 41 Th berperan sebagai Perekrut, (AR) Laki Laki Usia 56 Tahun Peran membantu Pengurusan Dokumen Palsu, (RA) Laki Laki ,Usia 27 Tahun, peran membantu pengurusan Dokumen Palsu, (MY), Laki Laki ,Usia 62 Tahun ,berperan membantu pengurusan Dokumen Palsu , (U) Laki Laki Usia 47 Tahun, berperan membantu mengantar Proses Medical (Dpo), dan (APS) Laki Laki ,Usia 54 Tahun ,berperan pemroses keberangkatan korban (Dpo).
Menurut Maruli, dari hasil pengungkapan kasus TPPO ini, pihaknya berhasil menyelamatkan delapan perempuan belia yang merupakan korban dari sindikat TPPO tersebut.
Dua orang korban anak perempuan usia 16 tahun dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga selama 1 bulan di negara Arab Saudi, saat ini sudah kembali ke Indonesia dan Anak Perempuan Usia 15 Tahun dipekerjakan di negara Arab Saudi sebagai Asisten Rumah Tangga selama 1 Tahun. Dan saat ini pihak Kepolisian sedang berupaya untuk pemulangan korban yang masih berada di negara Arab Saudi.
Modus yang dilakukan para tersangka ini, diterangkan oleh Kapolres bahwa saat korban berniat untuk mencari pekerjaan, korban yang masih berusia dibawah umur dengan menggunakan Media Sosial Facebook hingga akhirnya berkenalan dengan Terduga pelaku ES (perekrut) dan berlanjut berkomunikasi melalui Whatsaap. Setelah itu korban datang ke rumah Terduga Pelaku ES dan meminta bantu untuk mencarikan pekerjaan, lalu korban dibawa dan dikenalkan ke Terduga Pelaku APS (pemroses), dengan niat akan diberangkatkan ke negara arab saudi untuk menjadi Asisten Rumah Tangga.
“Tersangka mengincar korban yang masih berusia pelajar dan hingga kini kami masih mengembangkan kasus dugaan TPPO ini apakah ada korban maupun tersangka lainnya,” tambahnya.
Lima tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan penjara paling lama 16 tahun dan denda sebesar Rp120 juta hingga Rp. 600 juta.