Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat, yakni program Layanan Paspor Simpatik yang dilaksanakan pada akhir pekan. Langkah ini menjadi solusi tepat bagi warga yang tidak memiliki waktu mengurus dokumen perjalanan pada hari kerja biasa.
Layanan khusus ini akan digelar pada Sabtu, 1 Agustus 2026, berlangsung pukul 08.00 hingga 12.00 WIB langsung di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi.
Agar kualitas pelayanan tetap prima, tertib, dan nyaman, pihak Imigrasi menetapkan batasan kuota hanya untuk 50 pemohon pertama. Masyarakat yang berminat diminta segera melakukan pendaftaran melalui aplikasi resmi M-Paspor sebelum datang ke lokasi.
Selain bukti pendaftaran dari aplikasi, pemohon wajib membawa dokumen persyaratan lengkap dalam bentuk asli dan fotokopi ukuran A4, dengan rincian sebagai berikut:
Persyaratan Pembuatan Paspor Baru
– KTP elektronik yang masih aktif
– Kartu Keluarga (KK)
– Salah satu dokumen pendukung: Akta Kelahiran, Buku Nikah/Akta Perkawinan, Ijazah, atau Surat Baptis yang memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua
Persyaratan Penggantian Paspor Lama
– KTP elektronik yang masih aktif
– Paspor lama (khusus terbitan tahun 2009 ke atas)
Pihak Imigrasi mengimbau masyarakat memastikan seluruh data yang tertera pada dokumen saling sinkron agar proses berjalan lancar. Masyarakat diharapkan segera mendaftar sebelum kuota habis, guna menikmati kemudahan pelayanan paspor di hari libur.
Sumber: Akun Instagram resmi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi
Redaksi / HJS






















