Kabar Journalist

Home / Jawa Barat / pemerintahan / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:05 WIB

Operasi Gabungan Kendaraan Bermotor Ratusan Kendaraan Diberhentikan Petugas

Kabarjournalist.com – Hari Kedua Operasi Gabungan Kendaraan Bermotor dilaksanakan di Jalan Otista, tepat di depan Happy Puppy Karaoke, Kota Sukabumi telah memberhentikan ratusan kendaraan bermotor yang melintas.

Bukan saja kendaraan roda 2 namun roda 4 dan truk pun ikut dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan SIM.

Terlihat pula, beberapa kendaraan dinas dengan plat Merah pun ikut diberhentikan dan memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang digunakan.
Bagi warga yang tidak memperlihatkan Surat Kendaraan atau tidak lengkap dilakukan pendataan dan dibuatkan surat pernyataan.

“Operasi Gabungan hari ini telah memberhentikan kendaraan bermotor roda 2 sebanyak 196 unit dan roda 4 sebanyak 84 unit. Selanjutnya yang menulis surat pernyataan bagi pengguna kendaraan roda 4 sebanyak 16 orang dan untuk roda 2 sebanyak 14 orang,” jelas seorang petugas Bapenda Kota Sukabumi saat ditanyakan terkait hasil operasi gabungan pada hari ini.

Sementara itu, Kepala Pusat Bapenda Kota Sukabumi, Iwan Juanda saat dikonfirmasi di lokasi mengatakan bahwa kegiatan ini salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Daerah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Polsek Parakansalak Polres Sukabumi Sweeping Miras, Hasilnya Puluhan Botol Miras Disita

“Operasi Gabungan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor tahun anggaran 2025, Triwulan ke 1 ini, Januari Februari Maret adalah hari kedua. Kemarin hari pertama di Ciaul ,Superindo dan hari ini disini, besok masih ada lagi,” jelas Iwan kepada Kabarjournalist.com. Selasa, 25/02/2024.

Saat ditanyakan terkait target Bapenda dalam operasi Gabungan tersebut yaitu kesatu mendapatkan pendapatan yang sebesar-besarnya dengan cara yang benar dan yang kedua memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Target yang pertama adalah kita tahu bahwa Jawa Barat termasuk kota juga, sekarang KA ada opsen, sebagai ganti dari DBH (Dana Bagi Hasil). Yang beredar di Masyarakat itu bahwa, pajak kendaraan bermotor naik gara-gara opsen 66 persen kemudian BBN juga naik dari 12 persen menjadi hampir 20 persen. Tapi kan kita pun ada kebijakan supaya jangan sampai ekonomi melemah gara-gara opsen, tidak ada kendaran yang terjual, kemudian tidak ada yang bayar pajak karena mahal sehingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menerapkan yang disebut dengan relaksasi atau pemberian kemudahan dan keringanan kepada masyarakat gimana pembayaran pajak yang seharusnya naik dengan adanya opsen dan lain sebagainya, tapi dengan relaksasi itu pajak kendaraannya bisa lebih, atau sama dengan tahun kemarin atau kurang dari tahun kemarin, termasuk BBN juga ,” ucapnya.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Kota Berikan Apresiasi Pelaksanaan Sukabumi Challenge Taekwondo Walikota Cup

Program Relaksasi ini menurutnya sudah diberlakukannya sejak 5 Januari hingga 31 Maret sehingga dengan hal ini masyarakat harus mengetahuinya agar tidak kaget ketika mereka akan bayar pajak menjadi mahal ataupun membeli kendaraan pun menjadi semakin tinggi.

Kemudian di tempat yang sama, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kota – Kabupaten Sukabumi – Cianjur, Wahyu Pria Wibowo, yang ikut dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa mereka ikut berkolaborasi dalam mensukseskan Operasi Gabungan tersebut.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Sukabumi Berhasil Bekuk Pelaku Pengoplos Gas LPG

“Kami merupakan salah satu anggota dari Tim Pembina dari Samsat dalam hal ini ikut berkolaborasi untuk mensukseskan Operasi Gabungan ini dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” ujar Wahyu kepada Kabarjournalist.com

Karena menurutnya bagi mereka yang membayar pajak ini secara tidak langsung sudah menjadi bagian untuk perlindungan diri.

“Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam lingkup jaminan jasa Raharja maka akan dijamu oleh Jasa Raharja,” ungkapnya.

Bagi warga yang sudah membayar pajak, menurut Wahyu mereka sudah mendapatkan asuransi yang tercantum di notice pajak yaitu SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

“SWDKLLJ yang dikutip oleh Jasa Raharja ini dan dikembalikan lagi ketika masyarakat mengalami musibah kecelakaan Lalu Lintas,” terangnya.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Resimen Laksmana Satya Prakasha Jalani Bintra Lemdik Dan Orientasi Pengenalan Lingkungan

TNI/POLRI

Jelang Pencoblosan, Dandim 0607/KS Bersama Kapolres Sukabumi Kota dan Paswaslu se-Kota Sukabumi Gelar Apel Siaga

Sukabumi

Parkenalkan Wahana Wisata di Kota Sukabumi Mojang Jajaka Kota Sukabumi Tahun 2024 Sambangi Santasea

pemerintahan

WABUP IYOS IKUTI RAKOR PERSIAPAN PENGADAAN ASN TAHUN 2024

pemerintahan

Desa Kebonpedes Bersinergi dengan Imigrasi Sukabumi: Turun ke Akar Rumput Cegah Perdagangan Orang

Jawa Barat

Selamat atas Prestasi yang Diraih Tim PDBI Kabupaten Sukabumi. Medali Emas di Lomba LBJP MIX 800 Meter Porprov XIV JABAR 2022

Bisnis

Hadapi Idul Fitri 1445 H, DPC Hiswana Migas Aktifkan Satgas RAFI 2024.

Hukum

Buron Hampir Satu Bulan, Penggasak Rumah Kosong di Baros Sukabumi Diciduk Polisi