Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:54 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Proyek Desa, Seorang Kepala Desa Diamankan

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Subnit Jatanras tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait proyek pembangunan desa yang terjadi di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial S.H. (45) yang diketahui menjabat sebagai kepala desa di salah satu wilayah Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula pada awal tahun 2023 ketika korban berinisial S.P. (42) warga Kecamatan Ciracap, melalui suaminya, dikenalkan pada sebuah pekerjaan proyek pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan PAUD yang disebut-sebut akan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Cimanggu.

Baca Juga  Dukung Legalisasi Pertambangan Liar, Kapolres Sukabumi Dampingi Masyarakat ke Kemenpolhukam, Bahas Percepatan Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat di Sukabumi

Tawaran proyek tersebut disampaikan oleh seorang pria berinisial D.R., yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat. Untuk meyakinkan korban, D.R. mempertemukan korban dengan tersangka S.H. yang saat itu disebut membenarkan adanya proyek desa dan menjanjikan pekerjaan tersebut akan segera direalisasikan.

Korban kemudian mulai mengerjakan proyek fisik pengaspalan jalan dan renovasi bangunan pendidikan sejak Juni hingga Juli 2023 menggunakan modal pribadi. Selain itu, korban juga secara bertahap menyerahkan dana operasional dengan total mencapai sekitar Rp65 juta melalui transfer rekening maupun penyerahan tunai.

Namun setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, pembayaran yang dijanjikan berikut keuntungan tidak kunjung diterima. Korban bahkan sempat diberikan alasan bahwa anggaran proyek belum cair, padahal hasil penyelidikan menunjukkan anggaran bantuan pemerintah untuk kegiatan tersebut diduga telah lebih dahulu dicairkan.

Baca Juga  Kapolres Temukan Awak Pengemudi Angkutan Umum yang Mabuk Akibat Konsumsi Miras

“Korban telah beberapa kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., Jumat (29/5/2026).

Ilham menjelaskan, setelah menerima laporan polisi, Satreskrim Polres Sukabumi melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, pengecekan lokasi, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara penetapan tersangka.

“Penyidik telah melakukan prosedur sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan pada tanggal 23 Mei 2026,” jelasnya.

Baca Juga  Danramil Warudoyong 0607-07 Kota Sukabumi Gelar Sertijab

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, serta dokumentasi pekerjaan proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD yang dikerjakan korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil puluhan juta rupiah setelah sebagian dana baru dikembalikan secara bertahap oleh terduga pelaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap bentuk kerja sama atau penawaran proyek, sekalipun disampaikan oleh pihak yang memiliki jabatan. Pastikan seluruh bentuk kerja sama memiliki dasar administrasi dan perjanjian yang jelas,” pungkas Ilham.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Sambut HUT KORPRI, Kantor Imigrasi Gelar Upacara Bertema “KORPRI untuk Indonesia”

Bisnis

Pemilik Kendaraan Wajib Gunakan Barcode MY PERTAMINA Saat Mengisi BBM di SPBU.

Jawa Barat

Kakanwil Kemenkumham Jabar (Masjuno) Lantik 115 Pejabat Manajerial dan Non Manajerial Serta Saksikan Sertijab 14 Kepala UPT Jawa Barat

Sukabumi

Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Upacara Bendera Dilanjutkan Latihan Defile

TNI/POLRI

Iptu Iwan Hendi Jabat Kapolsek Citamiang Gantikan Akp Arif Saptaraharja Jabat Kasubbagwatpers

pemerintahan

21 Pejabat Dilantik, Walikota Sukabumi Tegaskan Ritme Kerja Cepat dan Pemerintahan yang Sehat

sosial

Berkah Bulan Ramadhan, Berbagai Organisasi dan Komunitas Gelar Bagi-bagi Takjil

Politik

Amankan Pemungutan Suara Pemilu 2024, Ratusan Polisi di Sukabumi Digeser ke TPS