Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Selasa, 21 Mei 2024 - 18:14 WIB

Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Curat dan Amankan 5 Tersangka

Kabarjournalist.com – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di wilayah hukumnya dan mengamankan 5 Tersangka beserta barang bukti puluhan kendaraan bermotor berbagai merk. Selasa,21/05/2024.

“Jajaran Satresrim Polres Sukabumi telah mengamankan 5 Tersangka pelaku Curanmor”, jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam Press Conference di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota. Selasa ,21/05/2024.

Baca Juga  Tingkatkan Pengetahuan Berlalulintas, Polisi di Sukabumi Godok Puluhan Pengemudi Ambulance

Dikatakannya juga, kejadian TKP tersebut terjadi dibeberapa wilayah Sukabumi Kota diantaranya Kampung Kabandungan Parungseah, Karamat, dan Jalan Raya Kadudampit.

Kelima Tersangka yang sudah diamankan diantaranya RSA alias B berperan sebagai pengamat,atau penggambar untuk memantau situasi sebelum Tersangka Pelaku Utama melakukan aksinya.

Selanjutnya, E alias U bertugas sebagai pemetik langsung. Kemudian IS sebagai Joki dari Pemetik lalu ZA sebagai Penjual dan A alias S sebagai Penadahnya.

Baca Juga  LCS Gelar Bazzar "Tingkatkan Peran UMKM di Sukabumi Raya". Panitia Berikan Sertifikat Halal, Gratis !!

“Barang bukti yang sudah diamankan yaitu 2 buah kunci letter T, 20 Unit Sepeda motor dari berbagai merk,” ungkapnya.

Modus dari para Tersangka ini dijelaskan RSA yang bertugas melakukan pengamatan terlebih dahulu ke beberapa daerah atau ke kampung-kampung setelah dirasa aman dan waktunya beraksi RSA menginformasikan kepada E atau IS untuk melakukan eksekusi.

“Para Pelaku ini dalam melakukan aksinya kurang lebih 3 menit dan dapat membawa kendaraan yang menjadi target,” imbuhnya.

Baca Juga  Puluhan Pelajar dan Anak Punk Mondok di Polres Sukabumi Selama Dua Hari.

Lanjut Ari, Para Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun kemudian pasal 481 KUH Pidana tentang menjadikan kebiasaan untuk sengaja membeli barang dari hasil kejahatan dengan ancaman pidana selama 7 tahun.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Gelar KRYD Akhir Pekan, Polres Sukabumi Kota Jaring Puluhan Motor Berknalpot Brong

Jawa Barat

Ustad Jujun, Polres Sukabumi Kota Menjadi Khotib Shalat Jumat di Mesjid At-Tholibin

Bisnis

Leadership dan Inovatif Seorang Kepala Daerah Kunci Keberhasilan Mensejahterakan Rakyatnya.

TNI/POLRI

Anak Pemilik Rumah Bakar Kursi Busa di Tengah Rumah Akibatnya Seluruh Isi Bangunan Terlalap Si Jago Merah. Kenapa?

Hukum

Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Jalan Lingkar Selatan

Sukabumi

Dandim 0607 Kota Sukabumi Himbau Warga “Buang Sampah pada Tempatnya”

Hukum

Kalemdiklat Polri Melantik 1.252 Bintara Menjadi Perwira Polri

sosial

Edarkan Obat Berbahaya, Perempuan Tanggung di Sukabumi Diamankan Polisi