Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Selasa, 21 Mei 2024 - 18:14 WIB

Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Curat dan Amankan 5 Tersangka

Kabarjournalist.com – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di wilayah hukumnya dan mengamankan 5 Tersangka beserta barang bukti puluhan kendaraan bermotor berbagai merk. Selasa,21/05/2024.

“Jajaran Satresrim Polres Sukabumi telah mengamankan 5 Tersangka pelaku Curanmor”, jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam Press Conference di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota. Selasa ,21/05/2024.

Baca Juga  Antisipasi Kepadatan Arus Lalu Lintas di Perlintasan Kereta Api, Unit Lantas Polsek Warudoyong Lakukan Gatur

Dikatakannya juga, kejadian TKP tersebut terjadi dibeberapa wilayah Sukabumi Kota diantaranya Kampung Kabandungan Parungseah, Karamat, dan Jalan Raya Kadudampit.

Kelima Tersangka yang sudah diamankan diantaranya RSA alias B berperan sebagai pengamat,atau penggambar untuk memantau situasi sebelum Tersangka Pelaku Utama melakukan aksinya.

Selanjutnya, E alias U bertugas sebagai pemetik langsung. Kemudian IS sebagai Joki dari Pemetik lalu ZA sebagai Penjual dan A alias S sebagai Penadahnya.

Baca Juga  Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ciduk 3 Terduga Pelaku Pengedar Narkoba. Puluhan Paket Sabu Diamankan !

“Barang bukti yang sudah diamankan yaitu 2 buah kunci letter T, 20 Unit Sepeda motor dari berbagai merk,” ungkapnya.

Modus dari para Tersangka ini dijelaskan RSA yang bertugas melakukan pengamatan terlebih dahulu ke beberapa daerah atau ke kampung-kampung setelah dirasa aman dan waktunya beraksi RSA menginformasikan kepada E atau IS untuk melakukan eksekusi.

“Para Pelaku ini dalam melakukan aksinya kurang lebih 3 menit dan dapat membawa kendaraan yang menjadi target,” imbuhnya.

Baca Juga  Pengrusakan Villa di Cikole Sukabumi, Polisi Segera Lakukan Penyelidikan

Lanjut Ari, Para Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun kemudian pasal 481 KUH Pidana tentang menjadikan kebiasaan untuk sengaja membeli barang dari hasil kejahatan dengan ancaman pidana selama 7 tahun.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Residivis Curanmor Meresahkan Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Sukabumi

Hukum

MENYAMBUT HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE-59 LAPAS WARUNGKIARA LAKSANAKAN SIDAK GABUNGAN

pemerintahan

Kepala Staf Kepresidenan Hadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan KLB Program Makan Bergizi Gratis

Sukabumi

Edarkan Obat Berbahaya dan Miliki Pohon Ganja, Warga Sukabumi Diamankan Polisi

Peristiwa

Ditemukan Mayat Seorang Pengemis di Emperan Jalan PGRI Cikole, Polisi Segera Lakukan Evakuasi !

Sukabumi

Buron 2 Minggu, Pelaku Penusukan di Cibeureum Sukabumi Diamankan Polisi

Sukabumi

Sehari Menjelang Pertandingan MMA Puluhan Peserta Cek Kesehatan dan Technical Meeting

TNI/POLRI

Danpussenif Ajak Prajurit dan PNS Ambil Hikmah Perjuangan Rasullullah SAW