Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Selasa, 21 Mei 2024 - 18:14 WIB

Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Curat dan Amankan 5 Tersangka

Kabarjournalist.com – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di wilayah hukumnya dan mengamankan 5 Tersangka beserta barang bukti puluhan kendaraan bermotor berbagai merk. Selasa,21/05/2024.

“Jajaran Satresrim Polres Sukabumi telah mengamankan 5 Tersangka pelaku Curanmor”, jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam Press Conference di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota. Selasa ,21/05/2024.

Baca Juga  Kapolsek Cikole Pimpin Bersih-bersih Puing Rumah Korban Kebakaran

Dikatakannya juga, kejadian TKP tersebut terjadi dibeberapa wilayah Sukabumi Kota diantaranya Kampung Kabandungan Parungseah, Karamat, dan Jalan Raya Kadudampit.

Kelima Tersangka yang sudah diamankan diantaranya RSA alias B berperan sebagai pengamat,atau penggambar untuk memantau situasi sebelum Tersangka Pelaku Utama melakukan aksinya.

Selanjutnya, E alias U bertugas sebagai pemetik langsung. Kemudian IS sebagai Joki dari Pemetik lalu ZA sebagai Penjual dan A alias S sebagai Penadahnya.

Baca Juga  Walikota Sukabumi Hadiri Bukber Keluarga Besar MPC Pemuda Pancasila Kota SukabumiĀ 

“Barang bukti yang sudah diamankan yaitu 2 buah kunci letter T, 20 Unit Sepeda motor dari berbagai merk,” ungkapnya.

Modus dari para Tersangka ini dijelaskan RSA yang bertugas melakukan pengamatan terlebih dahulu ke beberapa daerah atau ke kampung-kampung setelah dirasa aman dan waktunya beraksi RSA menginformasikan kepada E atau IS untuk melakukan eksekusi.

“Para Pelaku ini dalam melakukan aksinya kurang lebih 3 menit dan dapat membawa kendaraan yang menjadi target,” imbuhnya.

Baca Juga  Kapolres Kota Sukabumi Lepas 100 Peserta Mudik Gratis Polri Presisi

Lanjut Ari, Para Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun kemudian pasal 481 KUH Pidana tentang menjadikan kebiasaan untuk sengaja membeli barang dari hasil kejahatan dengan ancaman pidana selama 7 tahun.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

pemerintahan

PWI Peduli Kabupaten Sukabumi, Open Donasi Untuk Korban Gempa Cianjur

Sukabumi

Dandim 0607/KS Dampingi Bupati Sukabumi Pembukaan Pameran Expo Kabupaten Sukabumi

pemerintahan

Dukung Ketahanan Pangan, Sasaran Non-Fisik TMMD ke-116 Kodim 0607/Kota Sukabumi Gandeng Dinas Pertanian Berikan Penyuluhan

Sukabumi

HUT Ke-46, GM FKPPI Kota Sukabumi Digelar di Sapa Cafe ,Meriah dan Sukses !

sosial

Peringati Nuzulul Quran 1444 H, Kasetukpa Lemdiklat Polri Serukan Mari Kita Gapai Iman Dan Taqwa Melalui Peningkatan Kepedulian Sosial Menuju Polri Presisi

TNI/POLRI

Polres Sukabumi Kota Sidak SPBU, Pastikan Transaksi BBM Sesuai SOP

TNI/POLRI

Anggota Bhabinkamtibmas Kadudampit Sambangi Ojeg Wisata Cinumpang dan Perangkat Desa

Sukabumi

Meriahkan HUT RI Ke-78, Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Turnamen Mini Soccer Dandim Cup 2023