Kabar Journalist

Home / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Sabtu, 29 Juli 2023 - 17:45 WIB

Edarkan Obat Berbahaya, Perempuan Tanggung di Sukabumi Diamankan Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota mengungkap peredaran obat berbahaya yang dilakukan terduga pelaku, RM (19 tahun). RM pun berhasil diamankan Polsek Cireunghas di rumahnya di Kampung Babakan Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Jum’at (28/7/2023) malam.

Selain menangkap RM, Polsek Cireunghas juga berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir obat keras terbatas yang terdiri dari 213 butir pil Tramadol, 672 butir pil Hexymer, 170 butir pil Dextro, 1 butir pil Alprazolam, 22 butir pil Merlopam 2 dan uang hasil penjualan sebesar 672 Ribu Rupiah.

Baca Juga  AKBP Rita Resmi Jabat Kapolres Sukabumi Kota

Kapolsek Cireunghas, Ipda Hendrayana menuturkan, pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tersebut berhasil dilakukan usai memperoleh informasi dari masyarakat.

“Alhamdulilah, atas informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat berbahaya yaitu RM,” tutur Hendrayana, Sabtu (29/7/2023).

“Kami juga berhasil mengamankan ratusan butir obat keras terbatas tanpa ijin edar berbagai jenis, seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Dextro dan Merlopam dari rumah terduga pelaku,” bebernya.

Baca Juga  Wali Kota Sukabumi Titipkan Tiga Pesan untuk Pemuda di HUT KNPI Kota Sukabumi

Hendra juga mengungkapkan ratusan butir yang ditemukan di rumah terduga pelaku merupakan kiriman dari orang tua terduga pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mengaku bahwa dirinya mendapatkan kiriman paket berisikan obat keras terbatas dari Jakarta yang dikirimkan oleh orang tuanya,” ungkap Hendra.

“Maka dari itu, kasus ini kami limpahkan ke Sat Narkoba untuk dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga  LAPAS WARUNGKIARA LAKSANAKAN IKRAR SETIA NKRI, 2 NAPITER MERDEKA DARI PAHAM RADIKAL TERORISME

Hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. RM terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Setukpa Lemdiklat Polri Kembali Lahirkan 1.250 Perwira Baru

Bisnis

Menghadapi Ancaman Resesi Ekonomi Global, UMKM Menjadi Salah Satu Solusi Keberlangsungan Ekonomi

TNI/POLRI

Jumat Curhat, Kapolres Sukabumi Maruly Pardede Minta Masukan Masyarakat, Agar Bisa Perbaiki Diri Dalam Tugas

Ekonomi

Gandeng Ketua RW, Pemkot Sukabumi Genjot Perolehan PBB P2

pemerintahan

Penjabat Walikota Sukabumi Hadiri Musrenbang Tingkat Kota Sukabumi

pemerintahan

Wabup Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan Pengurus Gerakan Ingat Selamat Layar Indonesia

Kriminal

Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Amankan Seorang Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

sosial

IKASMI Bersatu Berbagi Kasih , Santuni Anak Yatim dan Ratusan Takjil Dibagikan.