Kabar Journalist

Home / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Sabtu, 29 Juli 2023 - 17:45 WIB

Edarkan Obat Berbahaya, Perempuan Tanggung di Sukabumi Diamankan Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota mengungkap peredaran obat berbahaya yang dilakukan terduga pelaku, RM (19 tahun). RM pun berhasil diamankan Polsek Cireunghas di rumahnya di Kampung Babakan Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Jum’at (28/7/2023) malam.

Selain menangkap RM, Polsek Cireunghas juga berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir obat keras terbatas yang terdiri dari 213 butir pil Tramadol, 672 butir pil Hexymer, 170 butir pil Dextro, 1 butir pil Alprazolam, 22 butir pil Merlopam 2 dan uang hasil penjualan sebesar 672 Ribu Rupiah.

Baca Juga  Menjemput Ramadhan, Lapdek Community Sukabumi Adakan Tausiah bertema "Ramadhan Bulan Penuh Cinta "

Kapolsek Cireunghas, Ipda Hendrayana menuturkan, pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tersebut berhasil dilakukan usai memperoleh informasi dari masyarakat.

“Alhamdulilah, atas informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat berbahaya yaitu RM,” tutur Hendrayana, Sabtu (29/7/2023).

“Kami juga berhasil mengamankan ratusan butir obat keras terbatas tanpa ijin edar berbagai jenis, seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Dextro dan Merlopam dari rumah terduga pelaku,” bebernya.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Salurkan Bantuan Peralatan Sekolah Bagi Puluhan Siswa Yatim Sekolah Dasar

Hendra juga mengungkapkan ratusan butir yang ditemukan di rumah terduga pelaku merupakan kiriman dari orang tua terduga pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mengaku bahwa dirinya mendapatkan kiriman paket berisikan obat keras terbatas dari Jakarta yang dikirimkan oleh orang tuanya,” ungkap Hendra.

“Maka dari itu, kasus ini kami limpahkan ke Sat Narkoba untuk dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga  Terduga Kasus Cabul di Sukabumi Diamankan Polisi, DPO Satu Minggu !

Hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. RM terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Hari Juang TNI Ke-78, Kodim 0607 Kota Sukabumi Menggelar Donor Darah. Puluhan Anggota GM FKPPI Ikut Berdonor !!

TNI/POLRI

Kunjungan Kerja Dandim 0607/Kota Sukabumi beserta Ibu Ketua Persit Kartika Candra Kirana Cabang XVII Dim 0607/Kota Sukabumi Ke Koramil 0607-08/Cikembar.

Nasional

Kopdar Jabar 2023, Gubernur Tekankan Seluruh Daerah Jaga Kondusifitas

Sukabumi

Ngariung Bareng Pensiunan Polri, Kapolres Sukabumi Kota Sampaikan Program Unggulan

TNI/POLRI

Kapolres Sukabumi: Target Tahun ini, Ungkap 2 Kasus Tipikor

pemerintahan

Penjabat Wali Kota Sukabumi: Gebyar NIB Membuka Peluang Para Pelaku Usaha dalam Memajukan Ekonomi Daerah

sosial

BERAWAL CURHAT KE AA DEDE, RUMAH GUBUG EMAK ICIH DIBEDAH KAPOLRES SUKABUMI

TNI/POLRI

UPAYA PENINGKATAN KINERJA DAN PROFESIONALISME SETUKPA LEMDIKLAT POLRI MENGUNDANG ASISTEN KAPOLRI BIDANG OPRASIONAL (ASOPS) DAN DIVPROPAM UNTUK MEMBERIKAN PEMBEKALAN KEPADA 1.999 SISWA