Kabar Journalist

Home / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Sabtu, 29 Juli 2023 - 17:45 WIB

Edarkan Obat Berbahaya, Perempuan Tanggung di Sukabumi Diamankan Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota mengungkap peredaran obat berbahaya yang dilakukan terduga pelaku, RM (19 tahun). RM pun berhasil diamankan Polsek Cireunghas di rumahnya di Kampung Babakan Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Jum’at (28/7/2023) malam.

Selain menangkap RM, Polsek Cireunghas juga berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir obat keras terbatas yang terdiri dari 213 butir pil Tramadol, 672 butir pil Hexymer, 170 butir pil Dextro, 1 butir pil Alprazolam, 22 butir pil Merlopam 2 dan uang hasil penjualan sebesar 672 Ribu Rupiah.

Baca Juga  Kolaborasi Dengan Seluruh Elemen Masyarakat, Kapolres Sukabumi Sambangi Poskab Sapujagat.

Kapolsek Cireunghas, Ipda Hendrayana menuturkan, pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tersebut berhasil dilakukan usai memperoleh informasi dari masyarakat.

“Alhamdulilah, atas informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat berbahaya yaitu RM,” tutur Hendrayana, Sabtu (29/7/2023).

“Kami juga berhasil mengamankan ratusan butir obat keras terbatas tanpa ijin edar berbagai jenis, seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Dextro dan Merlopam dari rumah terduga pelaku,” bebernya.

Baca Juga  Respon Aduan Warga, Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota Amankan Belasan Pemuda yang Akan Tawuran

Hendra juga mengungkapkan ratusan butir yang ditemukan di rumah terduga pelaku merupakan kiriman dari orang tua terduga pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mengaku bahwa dirinya mendapatkan kiriman paket berisikan obat keras terbatas dari Jakarta yang dikirimkan oleh orang tuanya,” ungkap Hendra.

“Maka dari itu, kasus ini kami limpahkan ke Sat Narkoba untuk dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga  JELANG HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN LAPAS WARUNGKIARA GELAR APEL SIAGA 3+1 DAN GIAT PENGGELEDAHAN BERSAMA APARAT PENEGAK HUKUM (APH)

Hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. RM terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Ketua Bhayangkari Cabang Sukabumi Beri Semangat Kepada Anak Yang Akan di Sunat

Jawa Barat

Mantan Kadis DKP3 Kota Sukabumi Diciduk Polisi, Diduga Lakukan Tindak Pidana Tipu Gelap

Jawa Barat

Di Musorkot KONI Kota Sukabumi, Wali Kota Berharap Kemajuan Prestasi Olahraga

Ekonomi

Musrenbang Kota Sukabumi 2023 Disajikan Unik di Akhir Masa Kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi

Hukum

H. Phinera Wijaya Ditunjuk Plt .DPD Partai Golkar Kota Sukabumi. Siapkan Musdalub !

Peristiwa

Menantu Bejat !!, Mertua Dibunuh, Anak Tirinya di Cabuli

Bisnis

Dukung Peningkatan Kualitas Kesehatan, PT Prodia Widyahusada Tbk Gelar Seminar Nasional

Hukum

Kasi Sundawapan UPTD WS Cisareno Tinjau Sungai Cisuda