Kabar Journalist

Home / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Sabtu, 29 Juli 2023 - 17:45 WIB

Edarkan Obat Berbahaya, Perempuan Tanggung di Sukabumi Diamankan Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota mengungkap peredaran obat berbahaya yang dilakukan terduga pelaku, RM (19 tahun). RM pun berhasil diamankan Polsek Cireunghas di rumahnya di Kampung Babakan Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Jum’at (28/7/2023) malam.

Selain menangkap RM, Polsek Cireunghas juga berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir obat keras terbatas yang terdiri dari 213 butir pil Tramadol, 672 butir pil Hexymer, 170 butir pil Dextro, 1 butir pil Alprazolam, 22 butir pil Merlopam 2 dan uang hasil penjualan sebesar 672 Ribu Rupiah.

Baca Juga  Dendeng Ikan Nila Pokdakan Sauyunan Siap Dibuat Produk UMKM. Terus Berkarya !!

Kapolsek Cireunghas, Ipda Hendrayana menuturkan, pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tersebut berhasil dilakukan usai memperoleh informasi dari masyarakat.

“Alhamdulilah, atas informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat berbahaya yaitu RM,” tutur Hendrayana, Sabtu (29/7/2023).

“Kami juga berhasil mengamankan ratusan butir obat keras terbatas tanpa ijin edar berbagai jenis, seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Dextro dan Merlopam dari rumah terduga pelaku,” bebernya.

Baca Juga  Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Berikan Layanan Paspor Simpatik

Hendra juga mengungkapkan ratusan butir yang ditemukan di rumah terduga pelaku merupakan kiriman dari orang tua terduga pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mengaku bahwa dirinya mendapatkan kiriman paket berisikan obat keras terbatas dari Jakarta yang dikirimkan oleh orang tuanya,” ungkap Hendra.

“Maka dari itu, kasus ini kami limpahkan ke Sat Narkoba untuk dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga  Lapas Warungkiara Gelar Upacara Kemerdekaan RI Ke-79 dan Pemberian Remisi Umum Bagi Warga Binaan

Hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. RM terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Kodim 0607/Kota Sukabumi Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan di Desa Jambenenggang

Sukabumi

Ledakan Tabung Gas Helium Guncang Kampung Tegallaya, 4 Rumah Terdampak

pemerintahan

HUT Karang Taruna Kota Sukabumi ke 63 Berharap Para Camat Sebagai Pembina Umum Berikan Support

pemerintahan

Walikota Hadiri Rakor Lintas Sektoral Kecamatan Baros

Sukabumi

Puncak Peringatan HPN 2026: PWI Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergi melalui Aksi Sosial dan Edukasi

Sukabumi

Kasetukpa Lemdiklat Polri Buka Gladi Wirottama SIP Angkatan ke-53 Gelombang II T.A 2024

pemerintahan

RAKOR PENANGGULANGAN BENCANA, SEKDA SELAKU KEPALA BPBD KAB SUKABUMI INTRUKSIKAN HAL BERIKUT

Budaya

Sekar Budaya: Filosofi Empat Mata Air Pemersatu dan Semangat warga Sukabumi di Usia ke-156