Kabar Journalist

Home / Hukum / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 17 September 2024 - 12:29 WIB

Satu Bulan Menjabat Kapolres Sukabumi, Dr. Samian berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Baru satu bulan menjabat Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian berhasil mengungkap puluhan Kasus Narkoba dan menahan puluhan pelakunya di wilayah hukum Polres Sukabumi Polda Jawa Barat.

Sebanyak 22 kasus tindak pidana Narkotika dan Obat Keras Terbatas (OKT) selama periode Agustus hingga September 2024, berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Dari total kasus tersebut, 14 di antaranya merupakan kasus narkotika, sementara 8 lainnya terkait obat keras terbatas. Selasa (17/09/2024).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, dalam keterangan persnya kepada awak media di Mapolres Sukabumi pagi ini. Dr. Samian mengungkapkan bahwa Polres Sukabumi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Sukabumi. “Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Ini adalah bukti nyata kerja keras jajaran kami yang berhasil mengamankan 34 tersangka dari 22 kasus dalam kurun waktu hanya satu bulan,” Ungkap nya.

Baca Juga  Dibuka Presiden Jokowi, Kapolres Sukabumi Hadiri Puncak Penanaman Mangrove Nasional

“Dari pengungkapan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 184 gram dengan nilai estimasi Rp220.800.000, serta narkotika jenis tembakau sintetis seberat 46,3 gram yang diperkirakan senilai Rp4.630.000. Selain itu, obat keras terbatas yang berhasil disita berjumlah 2.101 butir dengan nilai sekitar Rp21.010.000.” Beber Samian.

Baca Juga  Reboisasi Dan Kurangi Polusi Udara, Polres Sukabumi Tanam Ribuan Pohon

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi dengan menempelkan barang di tempat-tempat tertentu dan beberapa lainnya menggunakan sistem pertemuan langsung (adu banteng). “Kami terus mengawasi berbagai modus operandi yang digunakan oleh pelaku, dan kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba benar-benar bersih di wilayah kami,” tegas AKBP Dr. Samian.

Baca Juga  Perwira Operasi Kodim 0607/Kota Sukabumi Pimpin Apel Pagi Penyiapan Pembukaan TMMD ke-127

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup. Sementara untuk pelaku tindak pidana OKT akan dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.” Tutup Kapolres.

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Anggota ABPEDNAS Se- Kabupaten Sukabumi Gelar Raker

Pendidikan

2168 Bintara Polri Resmi Ikuti Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi

Sukabumi

95 PNS KAB SUKABUMI BERANGKAT HAJI, BUPATI” LURUSKAN NIAT, LAKSANAKAN RUKUN HAJI SEBAIK MUNGKIN”

pemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi Laporan Reses Masa Sidang 2022-2023.

Kriminal

Polsek Cikole Sukabumi Amankan 4 Pemuda, Diduga Terlibat Aksi Penganiayaan dan Pengrusakan

sosial

Mahasiswa UMMI Kota Sukabumi Sambangi Pokdakan Mina Sauyunan, Ada Apa?

Industri

Anggaran Pembangunan TPT Sungai Cisuda Diperkirakan Akan Menelan Anggaran Diatas 10 Milyar

TNI/POLRI

Kunjungan Kerja Dandim 0607/Kota Sukabumi ke Koramil 0607-5/Salabintana