Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:57 WIB

Penambang Ilegal Meninggal Dunia, Polisi Himbau Warga Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Seorang warga meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka ringan akibat tertimbun longsoran tanah saat melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Leuwi Loa Cikaso, Kampung Parakantiga, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/7/2026).

Korban meninggal dunia dalam peristiwa ini adalah I (60), sedangkan korban yang mengalami luka ringan berinisial M (50). Keduanya merupakan warga Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong.

Kapolsek Lengkong AKP Awan Ridwan, S.H., M.M. menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB ketika sejumlah warga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan metode mendulang atau deplang di tebing sekitar aliran Sungai Leuwi Loa Cikaso.

Baca Juga  Wali Kota Sukabumi : Gema Ramadhan Gerakan Pramuka Perkuat Karakter dan Ketaatan kepada Allah

Sekitar pukul 12.00 WIB, saat para pekerja bersiap meninggalkan lokasi, tiba-tiba terjadi longsoran tanah dari bagian atas tebing yang menimpa para penambang yang masih berada di area tersebut. Warga kemudian berupaya melakukan evakuasi menggunakan peralatan seadanya.

“Akibat kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia setelah tertimbun material longsoran, sementara satu korban lainnya mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan,” ujar AKP Awan Ridwan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H. menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta menghimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena sangat membahayakan keselamatan.

Baca Juga  Tradisi Pembaretan Bintara Remaja Angkatan 49 Polres Sukabumi

“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin karena selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi yang dapat mengancam keselamatan jiwa,” ujar Iptu Ilham.

Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya Polsek Lengkong bersama unsur Forkopimcam telah melakukan langkah pencegahan dengan memasang banner larangan dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut.

Baca Juga  Setukpa Lemdiklat Polri Bekali Siswa SIP Tentang Pemanfaatan Media Sosial

Dalam penanganan peristiwa ini, pihak Kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak terkait. Sementara itu, keluarga korban menolak dilakukan autopsi karena menganggap kejadian tersebut sebagai musibah dan korban telah dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat.

Polres Sukabumi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin demi mencegah terulangnya kejadian serupa serta menjaga keselamatan seluruh warga.

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Sosialisasi Perda, Wabup : Bukti Keseriusan Pemerintah Dalam Melindungi Pekerja Migran

TNI/POLRI

Peduli Warga, Polres Sukabumi Kota Bagikan Ratusan Nasi Kotak di Jum’at Berbagi

Jawa Barat

Musrenbang Tingkat Kelurahan Tahun 2022 Untuk Perencanaan Tahun 2024

Infrastruktur

Kota Sukabumi Diganjar Penghargaan IGA Kota Terinovatif dari Kementerian Dalam Negeri, Mantapp!!

Hukum

Pimpin Delegasi Bali Process, Menteri Yasonna Tegaskan Pentingnya Pengawasan Perbatasan dan Kolaborasi

Sukabumi

Kodim 0607 Kota Sukabumi Menggelar Pasar Murah, Sambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H

TNI/POLRI

Pelajar Yang Nyambi Jualan Sayur di Warungkiara Sukabumi, Mendapat Bantuan Dari Kapolres Sukabumi

Sukabumi

PENUTUPAN MHQ JANNATUL FIRDAUSI KE 8, BUPATI APRESIASI PERAN MASYARAKAT DALAM PEMBINAAN UMAT