Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:57 WIB

Penambang Ilegal Meninggal Dunia, Polisi Himbau Warga Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Seorang warga meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka ringan akibat tertimbun longsoran tanah saat melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Leuwi Loa Cikaso, Kampung Parakantiga, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/7/2026).

Korban meninggal dunia dalam peristiwa ini adalah I (60), sedangkan korban yang mengalami luka ringan berinisial M (50). Keduanya merupakan warga Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong.

Kapolsek Lengkong AKP Awan Ridwan, S.H., M.M. menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB ketika sejumlah warga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan metode mendulang atau deplang di tebing sekitar aliran Sungai Leuwi Loa Cikaso.

Baca Juga  Polisi dan Tim SAR Gabungan, Evakuasi Penambang yang Tertimbun Tanah Galian Pasir di Sukabumi

Sekitar pukul 12.00 WIB, saat para pekerja bersiap meninggalkan lokasi, tiba-tiba terjadi longsoran tanah dari bagian atas tebing yang menimpa para penambang yang masih berada di area tersebut. Warga kemudian berupaya melakukan evakuasi menggunakan peralatan seadanya.

“Akibat kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia setelah tertimbun material longsoran, sementara satu korban lainnya mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan,” ujar AKP Awan Ridwan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H. menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta menghimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena sangat membahayakan keselamatan.

Baca Juga  "Kalah Judi Slot, Pria di Sukabumi Lakukan Rekayasa Korban Pembegalan, Akhirnya diamankan Polisi.

“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin karena selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi yang dapat mengancam keselamatan jiwa,” ujar Iptu Ilham.

Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya Polsek Lengkong bersama unsur Forkopimcam telah melakukan langkah pencegahan dengan memasang banner larangan dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut.

Baca Juga  Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran di Polres Sukabumi Lakukan Rotasi

Dalam penanganan peristiwa ini, pihak Kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak terkait. Sementara itu, keluarga korban menolak dilakukan autopsi karena menganggap kejadian tersebut sebagai musibah dan korban telah dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat.

Polres Sukabumi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin demi mencegah terulangnya kejadian serupa serta menjaga keselamatan seluruh warga.

Share :

Baca Juga

Hukum

Satnarkoba Polres Sukabumi Amankan 13 Orang Diduga Pengedar Narkoba dari Berbagai Jenis , Diantaranya Jenis Sabu.

Sukabumi

AKSELERASI PRIORITAS PEMBANGUNAN, DPRD BERSAMA PEMKAB SUKABUMI SEPAKATI RAPERDA PERUBAHAN APBD 2026

Bisnis

Wisata Edukasi Mina Sauyunan: Jejak Perubahan Lingkungan yang Menyentuh Hati Para Purnawirawan

Politik

Heri Gunawan Monitoring Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu di PPK Caringin

Sukabumi

Lapas Kelas IIA Warungkiara Ikuti Rangkaian Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Salurkan Bantuan Sosial bagi Masyarakat

Sukabumi

Kadis Kominfosan Sukabumi Ajak Masyarakat Akses Informasi dari Kanal Resmi

Jawa Barat

Pelantikan Pengawas Dan Kepala Sekolah, Bupati Minta Kinerja Baik Untuk Tingkatkan Sdm

Hukum

Gelar Pertandingan Persahabatan, Lapas Warungkiara melawan Polsek dan Koramil Warungkiara