Kabar Journalist

Home / Kriminal / Peristiwa / Sukabumi / TNI/POLRI

Minggu, 19 November 2023 - 18:55 WIB

Jasad yang Ditemukan di Sungai Cipelang Diduga Korban Pembunuhan Terkait Utang Piutang

Kabarjournalist.com – Penemuan jasad seorang wanita berinisial RS(35) di aliran Sungai Cipelang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi ternyata seorang warga yang dilaporkan hilang oleh keluarganya ke pihak Kepolisian dan diduga korban dari pembunuhan.

Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan informasi mengenai seorang anak yang dicurigai membuang sesuatu ke sungai Cipelang, selanjutnya melakukan penelusuran dan penyisiran.

“Dari informasi inilah ,kemudian kita dalami hingga memperoleh keterangan bahwa anak tersebut disuruh Terduga Pelaku (Pembunuhan) untuk membuang kasur ke Sungai Cipelang yang didalamnya terdapat jasad korban RS,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Baca Juga  Kemala Geulis Getarkan Acara Malam Tradisi Dan Pengantar Tugas PAG Gelombang II Tahun 2023

Dari penyisiran tersebut, Ari menerangkan bahwa ditemukan kasur dan sprei yang digunakan Terduga Pelaku untuk membungkus jasad korban.

“Dari hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku maka Polres Sukabumi Kota Polsek Citamiang dan Polsek Warudoyong menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jalan Lio Santa. Kami melaksanakan penggeledahan disitu, ditemukan adanya bercak darah di bantal maupun tembok kamar Terduga Pelaku,” terangnya

Baca Juga  Belasan Warga Korban Aksi Tipu Gelap Berikan Apresiasi Polres Sukabumi Kota. 25 Unit dan 5 Tersangka Diamankan !!

Dari pengakuan Terduga Pelaku diketahui bahwa terkait Utang Piutang.

“Setelah mengambil keterangan ,memang benar bahwa Terduga Pelaku telah melakukan tindakan membunuh korban berinisial RS yang dimonitifkan bahwa Terduga Pelaku dengan korban adalah terkait Utang Piutang,” jelasnya.

Dari perbuatannya ini, Terduga Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan penjara 20 tahun paling lama dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

Baca Juga  Lanal Dumai Turut Serta Sukseskan Pembukaan Festival Mancing di Laut Dumai Tahun 2023

Red/Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Kebersamaan Membawa Keberkahan, Warga Menggelar Syukuran Pembangunan Jalan Program P2RW, Ngaliwet Bareng !

Jawa Barat

DLH Propinsi Jabar Berikan Apresiasi Terkait Pengelolaan Lingkungan dan Sampah di Kampung Kadulawang

Sukabumi

Seleksi Pengelola Eks Terminal Sudirman Serampangan Pejabat Disporapar Diduga Main Mata

pemerintahan

LAPAS WARUNGKIARA IKUTI SEMINAR MOTIVASI FAMILY SUPPORT BAGI PETUGAS PEMASYARAKATAN

Jawa Barat

Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Bupati Marwan -pemkab Sudah Siapkan Langkah Antisipatif-

Jawa Barat

Anies Baswedan Sambangi Kota Sukabumi. Ternyata ?

Sukabumi

Anjangsana Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Beri Bansos dan Tali Asih

Hukum

Kanim Sukabumi Himbau Warga “Hati-hati dan jangan tergiur iming-iming gaji besar di luar negeri”