Kabar Journalist

Home / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 25 April 2023 - 18:29 WIB

Takut Diketahui Telah Mencuri , Diduga Pelaku Lakukan Penganiayaan dan Penusukkan Korbannya Menggunakan Senjata Tajam

Kabarjournalist.com – Satuan Reskrim Polres Sukabumi dan unit Reskrim Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi, meringkus seorang pelaku penganiayaan dan percobaan pembunuhan berinisial IB (25) seorang warga Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi Jawa Barat pada tanggal 24 april 2023.

Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Dian Pornomo mengungkapkan kepada awak media, bahwa pelaku IB ini diduga telah melakukan penganiayaan dan berniat membunuh tetangganya yang bernama Ujang Kamaludin (30) seorang buruh harian lepas warga Desa Gunung Endut Kecamatan Kalapanunggal Sukabumi.

“ pelaku melakukan penusukan kepada korbannya menggunakan senjata tajam jenis pisau dan akibatnya korban mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan, “ Ungkap Dian pornomo dalam rilis resminya kepada awak media, Rabu (25/04/23).

Baca Juga  Terjang Lumpur Bhabinkamtibmas Polsek Jampang Tengah Polres Sukabumi, Perbaiki Jalan Bersama Warga

Kasat Reskrim Akp Dian Pornomo juga mengungkapkan, alasan pelaku menganiaya korban dan berencana akan membunuh korbannya, karena merasa resah dan takut ketahuan dirinya melakukan pencurian terhadap barang milik korban Ujang Kamaludin berupa uang dan Handphone.

“ jadi pelaku ini pernah mencuri barang berupa Handphone dan uang milik korban pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 namun perbuatan pelaku ini ternyata dicurigai oleh istri korban,” sambung Dian Pornomo.

Kemudian Dian Pornomo menjelaskan, pelaku sempat menemui korban dirumahnya pada malam hari itu, kemudian mengobrol sebentar dengan korban, dan pada saat perjalanan pulang timbul niat dari pelaku untuk menghabisi korban. Pada saat mau pulang korban mempunyai ide untuk mematikan aliran listrik dengan menurunkan meteran listrik atau KWH sehingga rumah korban Ujang Kamaludin menjadi gelap dan pelaku bersembunyi disamping pintu terhalang kursi sambil menunggu korban keluar rumah.

Baca Juga  Kunjungan Edukasi SDIT Al Huda Sukabumi ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi

“ tidak lama kemudian korban keluar rumah untuk menaikan meteran listrik rumahnya, pada saat itulah pelaku menusuk perut korban sebanyak satu kali dengan pisau yang sudah disiapkannya, akibatnya korban terjatuh namun korban sempat lari kedalam rumah. Pada saat dikejar oleh pelaku, korban berteriak minta golok dan ternyata teriakan korban itu membuat tersangka panik lalu melarikan diri,” Jelas Dian Pornomo.

Menurutnya, motif dari pelaku mencoba membunuh korban atau menganiaya korban dengan maksud untuk menghilangkan bukti atau menutupi perbuatan pelaku yang telah mencuri barang dan uang milik korban.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Kota Resmikan Rutilahu Milik Aipda Yusuf

Dalam kasus ini penydik Satuan Reskrim Polres Sukabumi, selain mengamankan pelaku IB juga telah menyita barang bukti berupa, 1 unit Handphone, 1 buah pisau dengan serangkanya, jaket, celana jeans dan sandal jepit. Dan korban Ujang Kamaludin langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“ kepada pelaku, penyidik akan menerapkan pasal 338 KUHP junto pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” tegas Dian Pornomo.

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Sambut HPN dan HUT PWI ke 80, PWI Kabupaten Sukabumi Agendakan 9 Kegiatan

Sukabumi

Rasakan Sensasinya, Angler Mania Mancing di Bagan Samudra Fishing Pelabuhan Ratu

Jawa Barat

Sekda -ipsm Komponen Yang Diandalkan Sebagai Mitra Penanggulangan Masalah Sosial-

Bisnis

Kepedulian Lingkungan Pokdakan Mina Sauyunan Kadulawang” Dulu Lokasi Pembuangan Sampah, Kini?”

Infrastruktur

Penataan Trotoar Kota Sukabumi Ditargetkan Selesai di Akhir Juli 2023

TNI/POLRI

Hadiri Tablig Akbar, Pangdam III/Slw: Nilai-Nilai Luhur Menjadi Pijakan Moral Dalam Kehidupan

Peristiwa

ANTISIPASI KEMACETAN KAPOLRES SUKABUMI CEK TKP LAKA LANTAS

Hukum

Silaturahmi Kedinasan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi