Kabar Journalist

Home / Bisnis / Ekonomi / Sukabumi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:22 WIB

Pelaku Usaha Diwajibkan Miliki Izin Genset 500 KAV

Kabarjournalist.com- Bagi para pelaku usaha maupun perorangan yang menggunakan pembangkit listrik berupa generator set (genset) di atas 500 KVA diwajibkan mempunyai Izin Operasi (IO).

Hal ini disampaikan Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah 1 Cianjur Provinsi Jawa Barat Mujihartono saat ditemui di Kantornya Jalan Raya Cianjur, Kamis (22/08/2024).

“Ya, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penggunaan genset di atas 500 KVA harus mempunyai izin operasional. Sedangkan untuk 0-500 KVA harus memiliki Surat Wajib Lapor (SWL),” kata Muharjito kepada awak media.

Baca Juga  DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BOGOR MELAKSANAKAN PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN HEWAN DAN DAGING KURBAN IDUL ADHA 1446 H / 2025

Adapun Undang-undang tersebut, lanjut dia mengatur sanksi bagi para pelaku usaha yang tidak mengantongi izin berupa sanksi administrasi, pidana hingga denda.

“Tentunya kita tidak menginginkan ada pelaku usaha yang terkena sanksi tersebut, Oleh karena itu aturan ini perlu disosialisasikan karena pengelolaan ketenagalistrikan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi, serta tumbuhnya sektor industri dan UMKM khususnya diwilayah Dinas ESDM Wilayah 1 Cianjur,” ungkapnya.

Baca Juga  WABUP TINJAU RUAS JALAN EKSISTING DAN DAERAH TERDAMPAK BENCANA DI CIAMBAR

Sementara untuk pengurusan izin tersebut, sambung dia, sejauh ini dapat di urus secara online melalui system E-osmosys jabar untuk katagori 0-500 KVA dan untuk PLTD ≤500 KVA dapat proses melalui OSS masing-masing pemohon. Semua persyaratan administrasi dan teknis sudah ada tertera di kedua system tersebut.

“Nah, terkait dengan pembiayaan untuk membuat izin tidak ada pungutan biaya apapun alias gratis. Namun, hanya untuk (NIDI) Nomor Induk Instalasi dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) itu melibatkan pihak konsultan /Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) itu ada biaya pemeriksaan instalasi dan dokumen itu juga termasuk dokumen yang harus di miliki oleh setiap pemilik izin serta sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Mujihartono..

Baca Juga  SEKDA ADE SURYAMAN HADIRI RUPS LUAR BIASA PT. BANK BJB TAHUN 2024

Red

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Sebuah Rumah Gubuk Bilik Porak Poranda di Kampung Lemburhuma Kebonpedes. Polisi Temukan Selongsong Petasan di TKP

Sukabumi

SK Kepengurusan Ormas KBPPPolri Resor Sukabumi Tahun 2023-2028 Diterbitkan !!

Bisnis

BPR NUSAMBA Sukaraja Butuhkan Karyawan, Ini Syaratnya !

Peristiwa

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Sambut Kunjungan Kerja Menteri Sosial RI.

pemerintahan

Warga Bergotong Royong , Bantu Bongkar Atap Rumah Kang Roji yang Ambruk

Jawa Barat

Seorang Pengusaha Sapa Kafe dan Dinas Pendidikan Kota Sukabumi Berikan Reward Kepada Atlit Dojang Elite Kingdom

Sukabumi

Dukung Program Literasi , PT. Penerbit Airlangga Luncurkan Buku SIMI “Si Penyu Yang Kuat” Mahakarya Pokja Bunda PAUD Kab.Sukabumi

Hukum

Minta Jalan Diperbaiki ,Ratusan Sopir Angkot Demo ke PT. SCG