Kabar Journalist

Home / Bisnis / Ekonomi / Sukabumi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:22 WIB

Pelaku Usaha Diwajibkan Miliki Izin Genset 500 KAV

Kabarjournalist.com- Bagi para pelaku usaha maupun perorangan yang menggunakan pembangkit listrik berupa generator set (genset) di atas 500 KVA diwajibkan mempunyai Izin Operasi (IO).

Hal ini disampaikan Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah 1 Cianjur Provinsi Jawa Barat Mujihartono saat ditemui di Kantornya Jalan Raya Cianjur, Kamis (22/08/2024).

“Ya, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penggunaan genset di atas 500 KVA harus mempunyai izin operasional. Sedangkan untuk 0-500 KVA harus memiliki Surat Wajib Lapor (SWL),” kata Muharjito kepada awak media.

Baca Juga  Danrem 061/ Suryakencana Resmi Tutup TMMD Ke-124 Kodim 0607/Kota Sukabumi

Adapun Undang-undang tersebut, lanjut dia mengatur sanksi bagi para pelaku usaha yang tidak mengantongi izin berupa sanksi administrasi, pidana hingga denda.

“Tentunya kita tidak menginginkan ada pelaku usaha yang terkena sanksi tersebut, Oleh karena itu aturan ini perlu disosialisasikan karena pengelolaan ketenagalistrikan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi, serta tumbuhnya sektor industri dan UMKM khususnya diwilayah Dinas ESDM Wilayah 1 Cianjur,” ungkapnya.

Baca Juga  Semangat Siswa SIP Ikuti Kegiatan Ekspedisi Dibarengi Berbagi Kasih ke Warga

Sementara untuk pengurusan izin tersebut, sambung dia, sejauh ini dapat di urus secara online melalui system E-osmosys jabar untuk katagori 0-500 KVA dan untuk PLTD ≤500 KVA dapat proses melalui OSS masing-masing pemohon. Semua persyaratan administrasi dan teknis sudah ada tertera di kedua system tersebut.

“Nah, terkait dengan pembiayaan untuk membuat izin tidak ada pungutan biaya apapun alias gratis. Namun, hanya untuk (NIDI) Nomor Induk Instalasi dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) itu melibatkan pihak konsultan /Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) itu ada biaya pemeriksaan instalasi dan dokumen itu juga termasuk dokumen yang harus di miliki oleh setiap pemilik izin serta sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Mujihartono..

Baca Juga  Prasanusa Berbagi" Siswa SIP Angkatan 53 Berikan Bantuan Untuk Warga Kota Sukabumi

Red

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Walikota Sukabumi Lantik 1.827 PPPK Paruh Waktu. Tekankan Kedisiplinan Kinerja dan Optimalisasi Pelayanan Publik

pemerintahan

Di Momen Apel Terakhir, Wali Kota Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Andri Setiawan Hamami Mohon Pamit ke ASN Pemkot Sukabumi

Sukabumi

Artis Indonesia, Eva Arnaz, Kunjungi Villa Jati di Ciaul dan Terlihat Masih Muda, Ini Kiatnya !

Infrastruktur

Komunitas Jeepsi 4×4 Meluncur ke Lokasi Terdampak Gempa Cianjur

Sukabumi

Warungkiara 1 FC Raih Gelar Juara Piala Bergilir Kalapas U-19 Cup 2025

Infrastruktur

Pengerasan Jalan di lokasi TMMD Ke-116 Kodim 0607/Kota Sukabumi

Sukabumi

Berkunjung ke Lapas Warungkiara Sukabumi, Ini Penilaian Kasihhati Terhadap Program Pembinaan disana

Kriminal

Polsek Cikole Sukabumi Amankan 4 Pemuda, Diduga Terlibat Aksi Penganiayaan dan Pengrusakan