Kabar Journalist

Home / Bisnis / Ekonomi / Sukabumi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:22 WIB

Pelaku Usaha Diwajibkan Miliki Izin Genset 500 KAV

Kabarjournalist.com- Bagi para pelaku usaha maupun perorangan yang menggunakan pembangkit listrik berupa generator set (genset) di atas 500 KVA diwajibkan mempunyai Izin Operasi (IO).

Hal ini disampaikan Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah 1 Cianjur Provinsi Jawa Barat Mujihartono saat ditemui di Kantornya Jalan Raya Cianjur, Kamis (22/08/2024).

“Ya, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penggunaan genset di atas 500 KVA harus mempunyai izin operasional. Sedangkan untuk 0-500 KVA harus memiliki Surat Wajib Lapor (SWL),” kata Muharjito kepada awak media.

Baca Juga  Selamat !! RSUD Sekarwangi Raih Penghargaan The Best Hospital in Service and Performance Exellent of The Year

Adapun Undang-undang tersebut, lanjut dia mengatur sanksi bagi para pelaku usaha yang tidak mengantongi izin berupa sanksi administrasi, pidana hingga denda.

“Tentunya kita tidak menginginkan ada pelaku usaha yang terkena sanksi tersebut, Oleh karena itu aturan ini perlu disosialisasikan karena pengelolaan ketenagalistrikan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi, serta tumbuhnya sektor industri dan UMKM khususnya diwilayah Dinas ESDM Wilayah 1 Cianjur,” ungkapnya.

Baca Juga  Darma Bakti TMMD Wujudkan Percepatan Pembangunan Di Wilayah, Dandim 0607/KS : "TNI Harus Bermanfaat Untuk Masyarakat”

Sementara untuk pengurusan izin tersebut, sambung dia, sejauh ini dapat di urus secara online melalui system E-osmosys jabar untuk katagori 0-500 KVA dan untuk PLTD ≤500 KVA dapat proses melalui OSS masing-masing pemohon. Semua persyaratan administrasi dan teknis sudah ada tertera di kedua system tersebut.

“Nah, terkait dengan pembiayaan untuk membuat izin tidak ada pungutan biaya apapun alias gratis. Namun, hanya untuk (NIDI) Nomor Induk Instalasi dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) itu melibatkan pihak konsultan /Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) itu ada biaya pemeriksaan instalasi dan dokumen itu juga termasuk dokumen yang harus di miliki oleh setiap pemilik izin serta sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Mujihartono..

Baca Juga  Ayep Zaki, Walikota Sukabumi Terpilih Berikan Apresiasi Atlit Taekwondo "Dojang Elite Kingdom" Berprestasi. "Insyaallah nanti setelah dilantik saya undang ke Balaikota"

Red

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Dandim 0607/Kota Sukabumi Ikut Penanaman 10 juta pohon serentak di seluruh Indonesia.

Sukabumi

Puskesmas Cikundul dan Lembursitu Bersama Stakeholders Mengintensifkan Pendeteksian Kasus Stunting

Jawa Barat

Wali Kota Sukabumi Lantik JPT Pratama Hingga Pejabat Fungsional. Siapa Saja?

Jawa Barat

OKK PWI Jabar resmi di buka Ketum PWI

Sukabumi

SERTIJAB DANYONIF 310/KK, WABUP TEGASKAN PENTINGNYA SINERGI UNTUK MENJAGA KEAMANAN WILAYAH

Sukabumi

Lapas Kelas IIA Warungkiara Gelar Razia Kamar Hunian, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone

sosial

Gerak Cepat TNI Kodim 0607/Kota Sukabumi Sambangi , “Intan Si Bocah Tangguh”

Bisnis

BPR NUSAMBA Sukaraja Tetap Buka Pelayanan dan Terima Pembayaran Angsuran di Hari Libur 30 November 2025