Kabar Journalist

Home / Bisnis / Ekonomi / Sukabumi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:22 WIB

Pelaku Usaha Diwajibkan Miliki Izin Genset 500 KAV

Kabarjournalist.com- Bagi para pelaku usaha maupun perorangan yang menggunakan pembangkit listrik berupa generator set (genset) di atas 500 KVA diwajibkan mempunyai Izin Operasi (IO).

Hal ini disampaikan Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah 1 Cianjur Provinsi Jawa Barat Mujihartono saat ditemui di Kantornya Jalan Raya Cianjur, Kamis (22/08/2024).

“Ya, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penggunaan genset di atas 500 KVA harus mempunyai izin operasional. Sedangkan untuk 0-500 KVA harus memiliki Surat Wajib Lapor (SWL),” kata Muharjito kepada awak media.

Baca Juga  "UMKM SAUYUNAN" Ciptakan Produk Bambu Karya Cipta Anak Wilayah dan Gali Potensi Warganya !!

Adapun Undang-undang tersebut, lanjut dia mengatur sanksi bagi para pelaku usaha yang tidak mengantongi izin berupa sanksi administrasi, pidana hingga denda.

“Tentunya kita tidak menginginkan ada pelaku usaha yang terkena sanksi tersebut, Oleh karena itu aturan ini perlu disosialisasikan karena pengelolaan ketenagalistrikan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi, serta tumbuhnya sektor industri dan UMKM khususnya diwilayah Dinas ESDM Wilayah 1 Cianjur,” ungkapnya.

Baca Juga  Imigrasi Sesuaikan Jam Layanan di Bulan Ramadan 1447H

Sementara untuk pengurusan izin tersebut, sambung dia, sejauh ini dapat di urus secara online melalui system E-osmosys jabar untuk katagori 0-500 KVA dan untuk PLTD ≤500 KVA dapat proses melalui OSS masing-masing pemohon. Semua persyaratan administrasi dan teknis sudah ada tertera di kedua system tersebut.

“Nah, terkait dengan pembiayaan untuk membuat izin tidak ada pungutan biaya apapun alias gratis. Namun, hanya untuk (NIDI) Nomor Induk Instalasi dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) itu melibatkan pihak konsultan /Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) itu ada biaya pemeriksaan instalasi dan dokumen itu juga termasuk dokumen yang harus di miliki oleh setiap pemilik izin serta sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Mujihartono..

Baca Juga  Dinas Perikanan Fasilitasi Nelayan Dapatkan BBM Bersubsidi

Red

Share :

Baca Juga

Hukum

Istri Mantan Ketua DPRD Jabar Diduga Gunakan KTP Palsu Dalam Pembuatan Sertifikat dan Ijin SPBU

Jawa Barat

Ratusan Sopir Angkot Dapatkan Voucher Bantuan BBM Subsidi Sebesar 600 Ribu Rupiah

Sukabumi

Polres Sukabumi Kota Amankan Kegiatan Pelantikan 71 Kades Terpilih Periode 2023-2029

pemerintahan

Lantik Puluhan Pejabat, Wali Kota Sukabumi Titipkan Tiga Hal Khusus

Bisnis

Kado Terindah HUT ke-5 Pokdakan Mina Sauyunan Kadulawang, 2 Saung Terbangun. Semoga Bermanfaat !

pemerintahan

Akibat Ruang Kelas Ambruk, Puluhan Murid SDN Peundeuy Desa Karawang Terpaksa Gelar KBM di Mushola

pemerintahan

Penjabat Wali Kota Sukabumi: Gebyar NIB Membuka Peluang Para Pelaku Usaha dalam Memajukan Ekonomi Daerah

Sukabumi

Buang Bayinya Sendiri, Wanita Jampang Tengah Sukabumi Diamankan Polisi