Kabarjournalist.com – Warungkiara – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara kembali melaksanakan razia kamar hunian warga binaan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (15/1/2026) pukul 12.15 WIB hingga selesai, bertempat di Blok Bougenville Kamar 8 dan Kamar 9 Lapas Kelas IIA Warungkiara.
Razia diawali dengan apel kesiapan petugas yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Lapas Kelas IIA Warungkiara. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, persuasif, dan humanis guna memastikan tidak adanya barang terlarang, khususnya alat komunikasi dan narkoba, di dalam kamar hunian warga binaan.

Dari hasil razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian, di antaranya pecahan kaca, sendok, botol dan parfum berbahan kaca, potongan besi, kawat tali, serta kartu remi dan domino. Namun demikian, hasil pemeriksaan memastikan narkoba dan handphone nihil, sehingga menunjukkan kondisi Lapas Kelas IIA Warungkiara tetap aman dan terkendali.
Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara menegaskan bahwa kegiatan razia merupakan langkah konkret dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
“Razia kamar hunian ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan Lapas yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba serta alat komunikasi ilegal. Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara rutin maupun insidentil sebagai upaya deteksi dini dan penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan,” tegas Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara.

Lebih lanjut, Kepala Lapas menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap kebijakan nasional di bidang pemasyarakatan.
“Razia ini sekaligus merupakan implementasi dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2024, khususnya dalam mewujudkan Lapas Bersih dari Narkoba. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan demi menciptakan sistem pemasyarakatan yang berintegritas dan profesional,” tambahnya.
Razia kamar hunian melibatkan jajaran pengamanan dan keamanan Lapas Kelas IIA Warungkiara, mulai dari Ka. KPLP, Kasi Kamtib, Kasubsi Portatib, Karupam beserta anggota Rupam pagi dan siang, staf KPLP dan Kamtib, hingga CPNS. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin minimal tiga kali dalam sebulan dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan serta arahan pimpinan.

























