Kabar Journalist

Home / pemerintahan / Politik / Sukabumi

Minggu, 29 September 2024 - 12:48 WIB

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Salah Satu Calon Walikota Sukabumi Sebesar 50 Ribu Rupiah. Kenapa?

Kabarjournalist.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi memberikan penjelasan terkait Informasi yang diunggah serta beredar di Media Sosial perihal Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Perbaikan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024 yang terlihat berbeda dan cukup mencolok.

LADK ketiga Pasangan Calon Walikota Sukabumi yang disampaikan pada Jumat, 27/09/2024, diantaranya H. Achmad Fahmi dan Dida Sembada Saldo RKDK nya tercatat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), selanjutnya untuk pasangan Calon Walikota Sukabumi, H. Ayep Zaki dan Bobby Maulana Saldo RKDK nya tercatat sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan untuk pasangan calon Walikota Sukabumi, H.M Muraz dan H. Andri Hamami Saldo RKDK nya tercatat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

Baca Juga  Kelurahan Cikole Adakan Pra Musrenbang Tahun 2022. Target "Zero Stunting"

Terlihat untuk Saldo RKDK ketiga pasangan Calon Walikota Sukabumi ini berbeda dan ada yang sangat mencolok dari Saldo RKDK pasangan H. Ayep Zaki dan Bobby Maulana yang tercatat sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah). Kenapa?

Dengan hal ini, Kabarjournalist.com mengkonfirmasi terkait hal ini kepada pihak KPU agar masyarakat mendapatkan penjelasan dan mendapatkan edukasi terkait hal ini.

Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno melalui Komisioner Kepala Divisi Tekhnik KPU Kota Sukabumi, Dikrillah memberikan penjelasan terkait hal ini melalui pesan Whats Appnya.

“LADK atau Laporan Awal Dana Kampanye yang diserahkan oleh masing-masing pasangan calon kepada KPU untuk memuat informasi diantaranya adalah rekening khusus dana kampanye kemudian saldo awal khusus dana kampanye, kemudian beberapa informasi lain, jika ada yah, dari masing-masing pasangan calon yang berkaitan dengan catatan penerimaan dan pengeluaran pasangan calonnya” jelas Dikrillah kepada Kabarjournalist.com, Minggu, 29/09/2024.

Baca Juga  Hadiri Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024, Ini Kata Kapolres Sukabumi Kota

Meskipun memang, berkaitan dengan catatan penerimaan dan pengeluaran pasangan calon ,itu akan dirinci kembali ditahapan LPPDK atau Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye.

“Pada prinsipnya ,LADK adalah merupakan laporan awal atau laporan dimana menandakan akan dimulainya laporan Dana Kampanye sehingga setidak-tidaknya didalamnya memuat informasi berkaitan dengan saldo awal yang dimiliki masing-masing pasangan calon,” ungkapnya.

Baca Juga  Sapu Bersih Keresahan Warga: Tak Beri Celah Geng Motor dan Begal, Kapolsek Citamiang Pimpin Patroli Skala Besar hingga Subuh

Menurutnya, terkait perbedaan saldo awal yang berbeda-beda ini, Dikrillah menjelaskan bahwa semua itu tergantung dari pengelolaan keuangan di masing-masing pasangan calon.

Sehingga pengelolaan ini diserahkan langsung kepada pasangan calon untuk menentukan saldo awal yang diterima atau disiapkan pada saat dimulainya tahapan kampanye.

“Kita lihat memang saldonya berbeda-beda, jadi nanti pada saat laporan yang berkaitan dengan penambahan saldo nanti juga ada ditahapan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye atau LPSDK. Nanti kita bisa melihat, bagaimana, pelaporannya dan kampanye sekian dan nanti di LPSDK itu berubah. Artinya itu dinamis tergantung pengelolaannya seperti apa,” pungkasnya.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Aksi Nyata di Hari Kemerdekaan: Anita Marvellia Conesta Ajak Bergabung dalam Perjuangan Masa Depan.

Hukum

Lapas warungkiara adakan eksebisi olah raga bersama PWI Kabupaten Sukabumi

Ekonomi

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Polres Sukabumi Kota Gelar Olahraga Bersama

Sukabumi

LAUNCHING PEMBANGUNAN RUTILAHU, BUPATI” UPAYA NYATA TINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT”

Jawa Barat

Polres Sukabumi Kota Kirim Bantuan ke Warga Terdampak Bencana Gempa Cianjur dan Turunkan Tim Trauma Healing

Sukabumi

BUKA KONFERENSI PGRI KAB SUKABUMI, BUPATI” GURU HEBAT PILAR KEMAJUAN BANGSA”

Sukabumi

“Kalah Judi Slot, Pria di Sukabumi Lakukan Rekayasa Korban Pembegalan, Akhirnya diamankan Polisi.

Hukum

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ajukan Kenaikan Tingkat , Demi Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat