Kabar Journalist

Home / Nasional

Minggu, 30 Maret 2025 - 00:03 WIB

Ayo, Selesaikan Urusan Keimigrasianmu Sebelum 27 Maret 2025

Kabarjournalist.com – JAKARTA – Layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup untuk sementara selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H serta libur dan cuti Bersama Hari Raya Nyepi, yang berlangsung pada 27 Maret s.d. 7 April 2025.

Masyarakat yang akan mengurus paspor, visa, izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya diimbau untuk menyelesaikan permohonannya sebelum Kamis, 27 Maret 2025. Hal ini untuk menghindari hambatan dalam proses layanan yang mungkin timbul setelah cuti bersama.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan beberapa imbauan penting bagi masyarakat, baik WNI maupun WNA, yang akan melakukan pengurusan layanan keimigrasian.

“Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis, 27 Maret 2025.  Namun, hari kerja terakhir sebelum cuti bersama dan libur Lebaran serta Nyepi adalah Rabu, 26 Maret 2025. Jadi, bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakan diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret,” jelas Godam.

Baca Juga  Kemenkumham Siap Bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih

Sementara itu, masyarakat dapat mengakses layanan perpanjangan izin tinggal melalui evisa.imigrasi.go.id untuk menghindari overstay.

Proses verifikasi petugas akan diselesaikan setelah libur Idulfitri. Untuk pengajuan visa, permohonan yang masuk mulai tanggal 27 Maret 2025 dan selama libur dan cuti bersama akan mulai diproses pada Selasa, 8 April 2025.

“Kami masih tetap maksimal beroperasi untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA),” tambah Godam.

Godam juga menyebutkan imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor, di antaranya :
1. Untuk keperluan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum 27 Maret 2025.Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi. Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dan Immigration Lounge dengan biaya Rp. 1.000.000,- plus biaya paspor elektronik sebesar Rp. 950.000,-. Perlu diperhatikan bahwa layanan ini tidak berlaku untuk pengurusan penggantian paspor karena rusak ataupun hilang.

Baca Juga  5 Tips for Balancing A Career and Caregiving

2. Manfaatkan layanan Immigration LoungeImmigration Lounge adalah layanan khusus pelayanan pembuatan paspor satu hari jadi serta perpanjangan Visa on Arrival (VoA) untuk warga negara asing (WNA). Di Immigration Lounge, pengurusan paspor lebih efektif dan efisien. Hanya dalam waktu satu jam, paspor sudah selesai dan langsung dapat diambil. Saat ini, fasilitas Immigration Lounge tersedia di Pondok Indah Mall 3 (Jakarta Selatan), Senayan City (Jakarta Pusat), Mal Taman Anggrek (Jakarta Barat), Grand Metropolitan Mall (Bekasi), Pesona Square Mall (Depok), Ciputra World Surabaya dan Icon Mall Gresik (Jawa Timur).

3. Ambil paspor sebelum liburBagi yang sudah selesai mengurus paspor, segera ambil paspor sebelum tanggal 27 Maret 2025. Kantor Imigrasi akan ditutup selama libur Idul Fitri dan akan kembali buka pada tanggal 8 April 2024.

4. Penjadwalan ulang melalui M-PasporMasyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebaran namun masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

Baca Juga  Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD Tentang RUU Perampasan Aset

5.Hotline kantor Imigrasi untuk layanan daruratMasyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan di luar negeri dan keadaan darurat lain seperti keluarga inti meninggal atau sakit di luar negeri, dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi terdekat

“Selama libur ada petugas kami di kantor-kantor imigrasi yang piket pelayanan. Layanan ini hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak, misalnya pemohon sakit dan harus berobat di luar negeri; atau pemohon adalah keluarga inti seseorang yang meninggal atau sakit di luar negeri, untuk hal ini harus dibuktikan dengan dokumen pendukung,” papar Godam.

Untuk informasi terkini seputar layanan keimigrasian maupun hotline masing-masing kantor imigrasi, masyarakat dapat mengunjungi www.imigrasi.go.id atau media sosial masing-masing kantor imigrasi.

Sumber :  Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Perdana ! Wahana Santasea Kota Sukabumi Gelar Acara di Malam Hari. Komunitas SKIN Chapter Bekasi Berikan Apresiasi

Bisnis

PNS dan Pensiunan Meninggal Kini Dapat Asuransi Kematian Rp 8 Juta Berlaku 1 April 2023

Nasional

Tampil Gemilang di Porismas Setukpa: Duet SMK Nurul Ikhwan Rebut Gelar Juara Bulu Tangkis

Hukum

Gelar Operasi !! Satlantas Polres Sukabumi Kota Amankan Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong

Jawa Barat

BOY SUNARKO TURUN GUNUNG DI SUKABUMI

Jawa Barat

Selamat atas Prestasi yang Diraih Tim PDBI Kabupaten Sukabumi. Medali Emas di Lomba LBJP MIX 800 Meter Porprov XIV JABAR 2022

Bisnis

Karena Rasa Peduli: 7 Tahun Pokdakan Mina Sauyunan Ubah Lahan Kumuh Menjadi Wisata Edukasi Warga

Jawa Barat

Ratusan Karangan Bunga Ucapan Pelantikan Ayep Zaki – Bobby Maulana, Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Penuhi Halaman Balaikota