Kabarjournalist.com – Operasi yang digelar oleh Satlantas Polres Sukabumi Kota di Jalan Veteran ,Kota Sukabumi, petugas menjaring puluhan kendaraan bermotor yang melanggar aturan Lalu Lintas. Selasa,14/03/2023.
Selain tidak menggunakan Helm, dilengkapi surat-surat kendaraan dan SIM, Operasi yang digelar ini untuk menyasar para kendaraan yang menggunakan Knalpot Brong.
Kanit Turjawali ,Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, IPDA ADE HARISWANTO, saat berada di lokasi mengatakan bahwa apa yang dilakukan untuk menanggapi apa yang seringkali dikeluhkan oleh masyarakat terkait motor yang menggunakan knalpot brong.
“Operasi yang dilakukan ini untuk menjaring kendaraan yang menggunakan motor Brong yang seringkali dikeluhkan oleh masyarakat,” jelas IPDA Ade Hariswanto kepada Kabarjournalist.com. Selasa,14/03/2023.
Bukan saja menjaring kendaraan yang menggunakan motor Brong, tetapi warga yang melanggar aturan Lalu Lintas seperti halnya tidak menggunakan Helm, tidak melengkapi surat-surat pun ikut ditindak menggunakan ETLE dalam Operasi tersebut sekaligus mensosialisasikan Program ETLE ini.
“Dalam Operasi ini, 18 Kendaraan bermotor roda 2 dan 2 Kendaraan Roda 4 diamankan karena menggunakan Knalpot Brong,” ucapnya.
Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP ERYDA, mengatakan para pelanggar Lalulintas yang melakukan modifikasi sepeda motor dengan knalpot brong akan ditindak sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
“Kita melaksanakan penindakan dengan ETLE sebagaimana yang diatur dalam pasal 285 ayat (1) jo pasal 106, dimana khusus untuk knalpot brong, kita memberikan tambahan yaitu knalpot brong tersebut dilepas atau diganti dengan yang standar,” tegas AKP ERYDA, saat konferensi Pers yang dilakukannya kemarin, Selasa,14/03/2023.
ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Hal ini dalam memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.
Red/Hendra Jo Sofyan