Kabarjournalist.com – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira jam 11.50 Wib di Jl. Raya Lingkar Selatan Desa Cisaat Rt. 28 /08 Kec. Cisaat Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Lantas Sukabumi Kota AKP M. Hardian Andrianto menjelaskan kronologis kecelakaan lalu lintas di Jln. Jalur Lingkar Selatan, Kecamatan Cisaat.
“Kendaraan Sepeda Motor Yamaha Mio No. Reg. F 4865 TR yang dikendarai oleh MJ membawa penumpang atas nama RF dan MR melaju dari arah Cibolang menuju arah Terminal Tipe A kota Sukabumi, sesampainya di tempat kejadian kendaraan tersebut diduga berserempetan dengan kendaraan Bus Laju Utama No. Reg. F 7651 SD Sehingga pengemudi dan penumpang kendaraan sepeda motor tertabrak oleh kendaraan Bus Laju Utama,” jelasnya.
Akibat dari kecelakaan tersebut diterangkan juga bahwa pengemudi kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Atas nama MJ dan penumpang RF mengalami luka yang cukup berat sehingga meninggal dunia di TKP. Sedangkan Penumpang MR mengalami luka ringan dan selanjutnya korban dibawa ke RSUD Syamsudin SH untuk Visum Et Refertum.
Unit Gakkum Satlantas Sukabumi Kota sudah melakukan olah TKP terhadap korban dan segera melakukan tindakan evakuasi.
“Kita sudah evakuasi terhadap kendaraan yang terlibat kecelakaan, mengamankan barang bukti berupa 1 buah kendaraan sepeda motor serta dan melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP M Hardian Andrianto
Lanjutnya, Satlantas Polres Sukabumi memberikan himbauan untuk masyarakat yang menggunakan kendaraannya.
“Diimbau untuk semua pengguna jalan agar berhati-hati saat berkendara serta patuhi peraturan dari anggota lalu lintas dengan mengutamakan keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,”jelasnya.
Red/HJS