Kabarjournalist.com – Sukabumi, 27 Oktober 2025 — Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan dan jajaran bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Drs.H. Dede Rukaya,M.M melaksanakan kegiatan peninjauan persiapan pembukaan layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sukabumi, Senin (27/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Kecamatan Pelabuhan Ratu, tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan akses, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Layanan keimigrasian di MPP Kabupaten Sukabumi dijadwalkan mulai beroperasi pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi bersama Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menggelar diskusi teknis mengenai kesiapan pembukaan layanan keimigrasian.
Tim kemudian melakukan peninjauan langsung terhadap fasilitas sarana, prasarana, dan kesisteman yang akan digunakan untuk pelayanan, guna memastikan seluruh perangkat berfungsi optimal saat layanan resmi dibuka.
“Pembukaan layanan keimigrasian di MPP Kabupaten Sukabumi merupakan langkah nyata kami dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin masyarakat dapat mengurus paspor dengan lebih mudah, cepat, dan nyaman tanpa harus datang ke kantor imigrasi yang berada di Kota Sukabumi,” ujar
Henki Irawan. Turut serta hadir pula Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanaan, Agus Sucipto menyampaikan
“Kami telah memastikan seluruh sarana dan prasarana siap digunakan agar pembukaan pelayanan keimigrasian dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna layanan”.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi.
“Kami menyambut dengan antusias kehadiran layanan keimigrasian di MPP Kab. Sukabumi. Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dan menjadi contoh integrasi layanan lintas instansi yang efektif,” ujarnya.
Layanan keimigrasian di MPP Kabupaten Sukabumi meliputi permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian paspor habis masa berlaku. Layanan dibuka setiap Rabu dan Kamis pukul 08.00–16.00 WIB, dengan kuota sebanyak 15 pemohon melalui aplikasi M-Paspor dan 5 pemohon Paspor Ramah HAM per hari.
Kegiatan peninjauan ini diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol sinergi dan kolaborasi antara Kantor Imigrasi Sukabumi dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Sinergi antarinstansi seperti ini sangat penting untuk membangun ekosistem pelayanan publik yang inovatif dan terintegrasi. Kami berharap kehadiran layanan keimigrasian di MPP Kab. Sukabumi dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi langkah konkret dalam pendekatan pelayanan keimigrasian khususnya layanan paspor.” tutup Henki Irawan.

























