Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Imigrasi Sukabumi Buka Layanan Pasporia Akhir Pekan, Targetkan 50 Pemohon Pertama

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Bagi Anda warga Sukabumi dan sekitarnya yang memiliki mobilitas tinggi, kesibukan kerja kini bukan lagi halangan untuk mengurus dokumen perjalanan. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi kembali menghadirkan inovasi layanan andalannya, Pasporia (Paspor Ceria), yang dijadwalkan berlangsung pada akhir pekan ini.

Layanan khusus ini akan digelar pada Sabtu, 22 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Bertempat langsung di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, program ini dirancang khusus untuk memfasilitasi masyarakat yang kesulitan meluangkan waktu pada hari kerja biasa.

Baca Juga  Apel Pagi di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi Dengan Kepala Imigrasi Baru

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Hengki Irawan, menjelaskan bahwa program Pasporia merupakan bentuk komitmen nyata dari jajarannya untuk memberikan pelayanan yang humanis, fleksibel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern.

“Kami sangat memahami bahwa banyak warga Sukabumi yang memiliki agenda padat dan kesulitan mengurus paspor pada hari kerja. Oleh karena itu, melalui layanan Pasporia di hari Sabtu ini, kami ingin memberikan kemudahan ekstra agar masyarakat tetap bisa mengurus dokumen perjalanannya dengan ceria, nyaman, tanpa mengganggu produktivitas kerja mereka,” ujar Hengki Irawan saat memberikan keterangan resmi, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga  Kantor Imigrasi Sukabumi Layani Penerbitan Paspor di Mal Pelayanan Publik Palabuhanratu

Meski memberikan fleksibilitas waktu, pihak imigrasi menegaskan beberapa ketentuan penting yang wajib diperhatikan oleh calon pemohon:

A. Jenis Layanan: Petugas hanya melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku atau halaman penuh). Layanan ini tidak berlaku untuk penggantian paspor hilang atau rusak.

B. Sistem Pendaftaran: Pemohon wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor.

Baca Juga  MELANGGAR IZIN TINGGAL, WN IRAN DIDEPORTASI IMIGRASI SUKABUMI

C. Berkas Persyaratan: Pemohon harus membawa dokumen persyaratan lengkap, baik dokumen asli maupun salinannya (fotokopi).

Masyarakat diimbau untuk bergerak cepat karena kuota yang disediakan sangat terbatas, yakni hanya untuk 50 pemohon pertama. Segera unduh aplikasi M-Paspor dan amankan kuota Anda sekarang juga sebelum kehabisan. (Adv)

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Imigrasi Sukabumi Luncurkan Layanan Eazy Passport , Permudah Urus Paspor Warga

Sukabumi

PLH SEKDA BUKA KEGIATAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Sukabumi

LAUNCHING GEBYAR SIPENYU, INOVASI BAPENDA KAB SUKABUMI TINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH

Sukabumi

Peresmian Pasim Go Migrant Center, Pemerintah dan Universitas Pasim Siapkan Generasi Global

Hukum

Gelar Operasi !! Satlantas Polres Sukabumi Kota Amankan Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong

Jawa Barat

ASPEPAL Lembursitu Disambangi Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Terkait Perda LP2B

Hukum

Sengketa Lahan Indogrosir Sukabumi: Validitas AJB dan Doktrin Rechtsverwerking Menanti Putusan Hakim

Sukabumi

2000 Alumni STM Siliwangi AMS Sukabumi Gelar Reuni Akbar Ke IV di Paseban Pondok Halimun