Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Imigrasi Sukabumi Buka Layanan Pasporia Akhir Pekan, Targetkan 50 Pemohon Pertama

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Bagi Anda warga Sukabumi dan sekitarnya yang memiliki mobilitas tinggi, kesibukan kerja kini bukan lagi halangan untuk mengurus dokumen perjalanan. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi kembali menghadirkan inovasi layanan andalannya, Pasporia (Paspor Ceria), yang dijadwalkan berlangsung pada akhir pekan ini.

Layanan khusus ini akan digelar pada Sabtu, 22 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Bertempat langsung di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, program ini dirancang khusus untuk memfasilitasi masyarakat yang kesulitan meluangkan waktu pada hari kerja biasa.

Baca Juga  Dandim 0607/ Kota Sukabumi diwakili Pasiter Hadiri Launching Dapur Sehat

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Hengki Irawan, menjelaskan bahwa program Pasporia merupakan bentuk komitmen nyata dari jajarannya untuk memberikan pelayanan yang humanis, fleksibel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern.

“Kami sangat memahami bahwa banyak warga Sukabumi yang memiliki agenda padat dan kesulitan mengurus paspor pada hari kerja. Oleh karena itu, melalui layanan Pasporia di hari Sabtu ini, kami ingin memberikan kemudahan ekstra agar masyarakat tetap bisa mengurus dokumen perjalanannya dengan ceria, nyaman, tanpa mengganggu produktivitas kerja mereka,” ujar Hengki Irawan saat memberikan keterangan resmi, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Kota Hadiri Pembukaan TMMD Ke-116

Meski memberikan fleksibilitas waktu, pihak imigrasi menegaskan beberapa ketentuan penting yang wajib diperhatikan oleh calon pemohon:

A. Jenis Layanan: Petugas hanya melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku atau halaman penuh). Layanan ini tidak berlaku untuk penggantian paspor hilang atau rusak.

B. Sistem Pendaftaran: Pemohon wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor.

Baca Juga  Kang Fahmi, Mantan Walikota Sukabumi Dikabarkan Terkena Musibah. Benarkah?

C. Berkas Persyaratan: Pemohon harus membawa dokumen persyaratan lengkap, baik dokumen asli maupun salinannya (fotokopi).

Masyarakat diimbau untuk bergerak cepat karena kuota yang disediakan sangat terbatas, yakni hanya untuk 50 pemohon pertama. Segera unduh aplikasi M-Paspor dan amankan kuota Anda sekarang juga sebelum kehabisan. (Adv)

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

“Bebeja Ka Polres Sukabumi Kota” Respon Cepat Laporan Warga. Buktikan !!

Politik

Gelar Silaturahmi Internal, DPC PKB Kota Sukabumi Mulai Panaskan Mesin Partai

pemerintahan

SAFARI RAMADHAN, KAKANWIL KEMENKUMHAM JAWA BARAT KUNJUNGI LAPAS WARUNGKIARA

Jawa Barat

KADIVPAS TINJAU LAPAS WARUNGKIARA DI MALAM HARI

Hukum

Oknum Anggota DPRD Ivan Rusvansyah Divonis Bebas PN Kota Sukabumi

Sukabumi

Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Warungkiara Raih Prestasi di Ajang Kemah Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan

Hukum

Permintaan Maaf Ferdy Sambo Ditanggapi Pengacara Keluarga Almarhum Brigadir J

Jawa Barat

Wisata Pemancingan Bagan Pelabuhan Ratu “Samudra Fishing” Digemari Para Angler dari Berbagai Wilayah