Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Politik / Sukabumi / TNI/POLRI

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 09:33 WIB

Oknum Anggota DPRD Ivan Rusvansyah Divonis Bebas PN Kota Sukabumi

Kabarjournalist.com – Oknum Anggota DPRD Fraksi Golkar Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah Tryasa , divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jumat (13/10/2023).

Informasi yang berhasil dihimpun, Ivan divonis bebas dari segala tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, pada sidang dengan agenda pembacaan vonis.

“Iya benar tadi di persidangan Pak Ivan sudah divonis bebas dari segala tuntutan JPU. Pak Ivan divonis bebas di persidangan ke 16 lewat keputusan majelis hakim nomor 130/Pid.Sus/2023/PN.Skb,” ucap, Penasehat Hukum Ivan Rusvansyah Tryasa, Fedrick Hendrick Kanday, kepada Awak Media .
Fedrick Hendrick mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi yang telah memvonis bebas Ivan Rusvansyah Tryasa.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi Laporan Reses Masa Sidang 2022-2023.

“Alhamdulilah saya selaku penasehat hukum pak Ivan Rusvansyah sangat mengapresiasi majelis hakim yang jelas-jelas mempertimbangkan semua unsur dakwaan, meneliti dengan baik semua unsur-unsurnya berikut fakta-fakta hukum yang ada,” beber Fedrick.

Menurutnya, Ivan Rusvansyah Tryasa divonis bebas atas dakwaan pasal fidusia yakni pasal 35 Undang-undang Fidusia. Namun ketika dibuka di dalam persidangan, BPKB dan jaminan fidusia sertifikatnya itu bukan atas nama terdakwa.

“Jelas dari awal saya sudah baca dakwaan ini akan lepas, walaupun kita harus tetap mengikuti proses persidangan,” ucapnya.

Baca Juga  Anak Pemilik Rumah Bakar Kursi Busa di Tengah Rumah Akibatnya Seluruh Isi Bangunan Terlalap Si Jago Merah. Kenapa?

Begitupun dengan dakwaan pasal pidana penggelapan mobil yang didakwakan terhadap Ivan Rusvansyah. Di persidangan pembacaan vonis, majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Miduk Sinaga, Ivan divonis tidak bersalah.

“Di persidangan juga pak Ivan tidak terbukti bersalah, pak Ivan tidak melakukan penggelapan apapun. Adapun dia mengalihkan mobil itu karena sudah ada keputusan perdata. Bahwa pak Ivan terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji yang tentunya bukan pidana lagi,” ulasnya.

Sementara itu, pihaknya akan menunggu rencana banding dari JPU atas putusan vonis bebas kepada Ivan Rusvansyah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Baca Juga  Diduga Cabuli Bocah Dibawah Umur, Satreskrim Polres Sukabumi Kota Ciduk KS

“Tentunya kita menghormati dan itu memang saluran hukumnya. Dan tentunya kita akan menyiapkan memori banding atau kasasi seperti apa untuk kita pelajari buat kontra kasasi juga,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Sukabumi Kota menangkap Ivan Rusvansyah atas dugaan tipu gelap dan Fidusia.
Objek fidusia dalam kasus yang menjerat Ivan Rusvansyah yaitu dugaan tipu gelap mobil Honda Civic Turbo.
Ivan Rusvansyah ditangkap di wilayah Babakan Bandung, Cikole, Kota Sukabumi pada hari ini, Rabu (17/5/2023) lalu.

Red/Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

pemerintahan

KAPOLRES SUKABUMI SAMBANGI LAPAS WARUNGKIARA

Sukabumi

Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Polres Sukabumi Kota Amankan 3 Tersangka

TNI/POLRI

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Hadiri Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pondok pesantren Asobariyyah

Nasional

INTI Bersama PC NU Kota Sukabumi Pasang Billboard Ucapan Natal dan Tahun Baru 2023

Jawa Barat

Kapolsek Cibadak Adakan Jumat Curhat ,Sosialisasikan Program AA DEDE.

Sukabumi

Bawa Cerulit, 2 Remaja Terjaring KRYD Polres Sukabumi Kota, Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Bising Dikandangkan

TNI/POLRI

Kapolres Sukabumi Kota Hadiri Deklarasi Pemilu Damai

Infrastruktur

Humanis, Bhabinkamtibmas Polsek Kadudampit Kota Sukabumi Bersihkan Longsoran Tembok Rumah Warga