Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:06 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Buka Kuota M-Paspor, Permudah Pelayanan Melalui Digital

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi resmi membuka kuota pendaftaran paspor untuk bulan Agustus melalui aplikasi M-Paspor.

Masyarakat yang berencana melakukan perjalanan luar negeri diimbau untuk segera melakukan pendaftaran agar tidak kehabisan alokasi kuota yang tersedia.

Pelayanan berbasis digital ini dihadirkan untuk memberikan pengalaman pengurusan dokumen perjalanan yang jauh lebih mudah, praktis, dan transparan bagi warga Sukabumi dan sekitarnya.

Menggunakan Aplikasi M-Paspor Keuntungan

Baca Juga  BUPATI SUKABUMI DAN PJ WALIKOTA SUKABUMI TANDATANGANI KESEPAKATAN TERKAIT PENGEMBANGAN POTENSI DAERAH

Melalui aplikasi ini, pemohon paspor dapat menikmati berbagai kemudahan layanan digital yang memangkas birokrasi, di antaranya:

1. Proses pendaftaran mudah: Pengisian data diri dan unggah berkas persyaratan dapat dilakukan mandiri dari rumah.

2. Jadwal pelayanan fleksibel: Pemohon bebas memilih sendiri hari dan jam kedatangan ke Kantor Imigrasi Sukabumi sesuai dengan waktu luang mereka.

3. Hemat waktu: Sistem digital ini meminimalkan waktu tunggu dan memotong antrean panjang di lokasi kerja.

Baca Juga  Usai Wilayah Pokdakan Dibenahi, Kini, Ke RW an 01 Situmekar Ditata. Ayo, Peduli Lingkungan !

Cara Melakukan Pendaftaran

Masyarakat yang ingin memanfaatkan kuota bulan Agustus ini dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

A. Unduh aplikasi: Pasang aplikasi resmi M-Paspor melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).

B. Koneksi internet aman: Pastikan gawai terhubung dengan jaringan internet yang stabil dan memiliki kuota yang cukup saat proses pengisian data agar tidak terjadi kendala teknis.

C. Pilih jadwal: Lengkapi seluruh formulir digital, lalu pilih jadwal kedatangan yang masih tersedia dalam sistem.

Baca Juga  Wali Kota Sukabumi Hadiri Deklarasi Enam Target Besar Jawa Barat Istimewa

Mengingat kuota pelayanan bersifat terbatas dan dapat habis sewaktu-waktu secara instan, masyarakat diminta untuk tidak menunda proses pendaftaran. Wujudkan rencana perjalanan Anda dengan nyaman bersama Paspor Republik Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kendala teknis atau alur pelayanan, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp Layanan Keimigrasian Sukabumi di nomor 0811 7115 945.

(Sumber: Instagram Resmi Imigrasi Sukabumi)

Red/ HJS

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Lagi ! PN Bale Bandung Di Geruduk Aliansi Mahasiswa Jabar Untuk ke Empat Kalinya. Ada Apa?

Hukum

Kadivpas Kemenkumham Jabar Berikan Apresiasi Kalapas Kelas II B Warungkiara Atas Prestasinya di Acara Pisah Sambut

Bisnis

Manfaatkan Lahan dan Berdayakan Warga Binaannya. Kalapas Kelas II B Warungkiara Terus Lakukan Inovasi dan Berkolaborasi Dengan Pemerintah Daerah.

pemerintahan

Soal Sampah,4 Hal Penting Menjadi Perhatian DLH

Hukum

WASPADA DEMAM BERDARAH, KLINIK LAPAS WARUNGKIARA GERAK CEPAT LAKUKAN 3 LANGKAH PREVENTIF

Hukum

Nyamar Jadi Konsumen, Polisi di Sukabumi Amankan Ratusan Botol Mihol Berbagai Merk

Hukum

Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan 3 Orang Tersangka Terkait SPK Fiktif

Hukum

Istri Mantan Ketua DPRD Jabar Diduga Gunakan KTP Palsu Dalam Pembuatan Sertifikat dan Ijin SPBU