Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Polres Sukabumi Kota Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D (46) yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 1 Juni 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik mengamankan D di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (25/6/2026).

Baca Juga  Gerak Cepat Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Sukabumi Kota Ringkus Dua Kelompok Terlibat Aksi Kekerasan di Sukabumi

“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Sentot saat konferensi pers, Senin (3/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, korban berinisial ASI (20) diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih berusia anak. Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama hingga korban beranjak remaja.

Penyidik menduga tindak pidana tersebut terjadi berulang, termasuk saat korban masih berstatus pelajar. Polisi juga menemukan dugaan perbuatan serupa yang terjadi pada 31 Mei 2026.

Baca Juga  Lapas Kelas IIB Warungkiara Laksanakan Pisah Sambut Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Anak didik dan Kegiatan Kerja

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan satu set pakaian milik korban dan sebilah pisau sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (9), Pasal 418 ayat (1), serta Pasal 414 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Respon Info Warga, Polres Sukabumi Kota Cek Lokasi Pria Jompo Yang Meninggal di Tempat Kos

Kapolres menegaskan, Polres Sukabumi Kota berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual melalui Call Center 110 maupun layanan Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811-654-110 agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan,” ujar AKBP Sentot.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Yonif 310 KK Cikembar Bantu Warga Desa Cikancana Berikan Pengobatan , Tenda dan Perbaiki Jaringan Listrik.

TNI/POLRI

HMI Kota Sukabumi Geruduk Balaikota. Penjabat Walikota Sukabumi Tanggapi Tuntutan Mahasiswa

Sukabumi

Polsek Cisaat Sukabumi Selidiki Kasus 3 Pemuda yang Tewas Keracunan Alkohol

Jawa Barat

KADIS PENDIDIKAN BUKA TRAINING OF TRAINER APSI KAB SUKABUMI.

TNI/POLRI

Jenderal Dudung: Akan Dibangun Kodam Khusus di IKN Berdesain “Smart Defense”

Jawa Barat

Atalia Praratya Serahkan Sertifikat Apostille di Acara MIC

Hukum

Silaturami Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Wartawan Sukabumi “Beungkeut Jadi Hiji”

Jawa Barat

Imifest Permudah Pengurusan Paspor Warga