Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Polres Sukabumi Kota Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D (46) yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 1 Juni 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik mengamankan D di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (25/6/2026).

Baca Juga  KASUS PENYALAHGUNAAN DATA KOMISIONER BAWASLU DINAIKAN KE TAHAP PENYELIDIKAN

“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Sentot saat konferensi pers, Senin (3/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, korban berinisial ASI (20) diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih berusia anak. Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama hingga korban beranjak remaja.

Penyidik menduga tindak pidana tersebut terjadi berulang, termasuk saat korban masih berstatus pelajar. Polisi juga menemukan dugaan perbuatan serupa yang terjadi pada 31 Mei 2026.

Baca Juga  PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH, BUPATI" JAGA AMANAH KUNCI PERCEPATAN PEMBANGUNAN"

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan satu set pakaian milik korban dan sebilah pisau sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (9), Pasal 418 ayat (1), serta Pasal 414 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Sidak SPBU, Pastikan Transaksi BBM Sesuai SOP

Kapolres menegaskan, Polres Sukabumi Kota berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual melalui Call Center 110 maupun layanan Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811-654-110 agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan,” ujar AKBP Sentot.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Temuan Mayat Gegerkan Warga Cipelang Sukabumi, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Langsung Evakuasi

sosial

HUT ke XXV, Anggota PP Polri Kota Sukabumi Salurkan Bantuan, Berbagi Kasih Sesama Purnawirawan

Sukabumi

Dampingi Plt. Dirjenpas (Reynhard Silitonga), Kakanwil Jabar (Masjuno) Resmikan Revitalisasi Sarana Prasarana Pelayanan Dan Pembinaan UPT Pemasyarakatan Se-Priangan Timur

Jawa Barat

Kakanwil Kemenkumham Jabar (Masjuno) Lantik 115 Pejabat Manajerial dan Non Manajerial Serta Saksikan Sertijab 14 Kepala UPT Jawa Barat

Sukabumi

Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-110 Kota Sukabumi: Suasana Meriah di Plaza Balai Kota

Sukabumi

Buang Bayinya Sendiri, Wanita Jampang Tengah Sukabumi Diamankan Polisi

Sukabumi

PARIPURNA DPRD, PENYAMPAIAN PANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP NOTA PENGANTAR RAPERDA PAJAK DAN RETRIBUSI

Sukabumi

Kembali Buktikan Komitmen Ketahanan Pangan, Lapas Warungkiara Panen 500 Kg Buah Melon