“Wartawan Ngahiji Wartawan Kahiji”
Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Dalam upaya meningkatkan sinergitas dan Integritas sebagai Insan Media, Awak Media Sukabumi Ngahiji menggelar acara silaturahmi, bertempat di Saung Pokdakan Sauyunan Kampung Kadulawang , Kelurahan Cipanengah , Kecamatan Lembursitu , Kota Sukabumi.
Kegiatan tersebut bertajuk ” Insan Media Beungkeut Jadi Sa Ikeut” yang digagas oleh Pimpinan Redaksi Kabar Jurnalis.com Hendra Sofyan.
Acara tersebut merupakan kegiatan rutin yang telah lama dilaksanakan dikala rekan-rekan Jurnalis sedang santai dan sambil melepas lelah setelah seharian melakukan aktifitasnya.
“Kami bersama rekan rekan Insan Media yang bertugas di Kota maupun Kabupaten Sukabumi ingin mencoba untuk mengangkat marwah Profesi Jurnalis yang mulia ini. Untuk mewujudkan, tentunya tidak mudah karena kesibukan para Awak Media yang kerap bertugas di lapangan,” tuturnya.
Disamping itu, Hendra yang seringkali dipanggil Jo ini juga selalu berkomunikasi melalui pesan singkat dengan rekan-rekan Jurnalis dalam grup maupun Medsos .
“Ya, kami juga sering berkoordinasi terkait tugas dan profesi sebagai Jurnalis. Dibarengi sela sela canda gurau,” sambungnya.
Dari hasil silaturahmi tersebut, ia juga berpesan kepada teman-teman Awak Media yang bertugas di lapangan, untuk selalu menerapkan “Kode Etik Jurnalis”, sehingga memperlihatkan profesionalisme kinerja sang Jurnalis.
“Mari kita Jaga Marwah Jurnalis, Beungkeut Jadi Hiji. Kebebasan Pers merupakan Kemerdekaan. Selalu jadi landasan Kode Etik Jurnalis sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas,” tegas Jo .
Diketahui, untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik yang diantaranya
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
“Mari bersama-sama kita belajar dan menjadikan Profesi ini merupakan jalan kita untuk mencari Keadilan dan membela hak masyarakat dan menjadi kontrol sosial sekaligus memberikan edukasi sehingga apa yang kita lakukan menjadi manfaat . Satu lagi, mari gunakan Profesi ini untuk menjadi jalan mendapatkan ridho-Nya sebagai bekal kita nanti,” ucapnya.
Red HJS / DS