Kabarjournalist.com – Berkas Kasus Sambo Tahap II sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini , Rabu, 5/10/2022, beserta 11 Tersangkanya, termasuk para Tersangka penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice.
Selain itu, Polri juga menyerahkan barang bukti yang banyaknya hampir tiga kontainer, seperti dijelaskan Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko di gedung Bareskrim Polri, Rabu (5/10/2022).
Dilansir dari BeritaSatu.com , Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo untuk pertama kalinya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Permohonan maaf itu disampaikan Sambo dalam pesan melalui pengacaranya, Arman Hanis.
“Terakhir, saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan. Khususnya mohon maaf kepada bapak dan ibu keluarga korban,” kata Arman Hanis meneruskan pesan Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).
Dalam kesempatan ini, Sambo menyebut tindakan yang dilakukannya sebagai bentuk kecintaannya pada sang istri, Putri Candrawathi (PC)
Sambo mengaku sangat emosional dengan amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya. Meski tak menyebut secara rinci kabar yang dimaksud, Sambo mengatakan kabar tersebut menyesakkan hatinya sebagai seorang suami.
“Namun, Saya menyesal sangat emosional saat itu,” ungkapnya.
Atas permintaan maaf oleh Ferdy Sambo ini, Pengacara Keluarga Brigadir J, yaitu Kamarudin Simajuntak, memberikan tanggapannya terkait hal tersebut kepada kabarjournalist.com melalui selullarnya.
“itu hal yang positif tetapi Dia belum tulus. Karena dia masih mengatakan istrinya korban padahal istrinya bukan korban, tetapi Pelaku. Kalau meminta maaf ,meminta maaf yang tulus ,biar saya bantu, Saya meminta maaf dan menyesal. Sayapun meminta maaf kepada istri saya, kan begitu, baru jelas, kan?” ucap Kamarudin saat dihubungi lewat ponselnya.
Menurutnya, PC istri dari Sambo ini bukanlah korban, karena laporannya sudah mendapatkan SP3.
“Kalau Dia bilang istrinya korban, korban apa istrinya ,Orang Istrinya lapor diperkosa sudah SP3. Korban apa Dia?” ungkapnya.
Dari penjelasannya, Kamarudin mempertegas bahwa PC merupakan seorang pelaku kejahatan yang telah membenarkan tembak menembak pada tanggal 8 Juli saat tragedi berdarah tersebut.
Kamarudin berharap, PC mau berkata jujur dari awal dan mengatakan yang sebenarnya bahwa kejadian waktu itu tidak ada tembak menembak, melainkan Almarhum dibunuh.
“Kalau dari awalnya Dia sudah ikut berbohong dan menyebarkan Hoax dengan mengatakan Almarhum, apa itu, kalu istilahnya saya pinjam , mencemok-cemok Dia di Duren 3 karena Dia berpakaian minim didalam kamar ternyata kan tidak benar berdasarkan CCTV, ternyata Almarhum kan diluar di teras ,Dia dipanggil kedalam untuk dibantai dan disiksa lalu dibunuh ,kan? Berarti Dia Pelaku dong ,bukannya Korban,” jelasnya.
Kamarudin menyampaikan ,dirinya siap membantu bila memang mau mengatakan dengan tulus dan sekaligus menyesali perbuatannya.
“Bila mau saya bantu, tolong berkata jujur ,” ulasnya.
(Red/Hendra Jo Sofyan)