Kabarjournalist.com – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Sukabumi berlangsung kondusif di depan Balai Kota Sukabumi, pada Selasa, 23 Juli 2024. Para mahasiswa menuntut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Mereka berpendapat bahwa ketidaknetralan ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah dapat mencederai proses demokratisasi dan mengkhianati cita-cita bangsa. Salah satu tuntutan mahasiswa yaitu Pemerintah Kota Sukabumi harus memberikan sanksi yang tegas terhadap ASN yang melanggar netralitas.
Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, bersama para Asisten Daerah dan sejumlah pejabat Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, turun langsung untuk memberikan tanggapan terhadap tuntutan para mahasiswa.
Dalam tanggapannya, Kusmana Hartadji menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi telah melakukan serangkaian sosialisasi kepada para aparatur terkait netralitas ASN sejak penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu. Kusmana Hartadji menjelaskan, beberapa ASN yang berfoto dengan bakal calon telah ditindaklanjuti, ada beberapa langsung ditelepon kemudian dipanggil oleh inspektorat.
“Hal itu juga sudah kita lakukan melalui teguran karena tidak sejalan dengan kode etik. Jika terjadi lagi hal seperti ini, apalagi jika ada kegiatan-kegiatan yang terindikasi dalam sosialisasi bakal calon. Kita harus sama-sama mengawasi agar netralitas ASN tetap terjaga,” tambahnya.
Pemerintah Kota Sukabumi telah menempuh: Pertama, memanggil orang-orang yang disangkakan tidak netral. Kedua, Penjabat Wali Kota Sukabumi secara langsung menjadi narasumber tentang netralitas ASN. Aturan dan perundang-undangan hingga sanksi yang diberlakukan sudah disampaikan kepada para ASN
“Jika ada pelanggaran, saat ini masih ada di ranah kode etik karena masih bakal calon. Ini merupakan langkah antisipasi sebagai tugas sebelum penyelenggaraan, agar meminimalisasi ketidaknetralan ASN,” tambah Kusmana Hartadji.
Pemkot telah mengingatkan kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi, salah satunya jika masyarakat mengundang bakal calon kemudian meminta difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, maka dengan tegas akan ditolak oleh pemerintah.
Pemkot Sukabumi akan terus mengingatkan dan menegur, termasuk secara administratif dan pemberian sanksi ringan hingga berat, jika ada ASN yang mengabaikan netralitasnya sebagai aparatur sipil negara.
Lebih lanjut, Kusmana Hartadji menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi telah membuat komitmen bersama seluruh pejabat, termasuk ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi untuk menegakkan netralitas.
“Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi faktor yang sangat krusial baik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Sukabumi. Dengan menjaga netralitas, ASN dapat memastikan proses demokrasi berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik,” tegas Kusmana Hartadji.
Ia menambahkan bahwa netralitas ASN berdampak pada kepercayaan publik terhadap hasil pemilu dan pilkada. ASN yang netral akan bertindak profesional dan tidak memihak kepada kepentingan politik tertentu, sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan suasana pemilu yang kondusif dan tertib.
“Dengan demikian, upaya menjaga netralitas ASN harus terus diperkuat melalui pengawasan yang ketat dan sosialisasi tentang pentingnya netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama Pilkada,” pungkasnya