Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:31 WIB

DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO MENETAPKAN ZH SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA

Kabarjournalist.com – Peradaban sosial masyarakat masa ini didukung dan di dominasi pertumbuhan digitalisasi yang sangat pesat, menuntut masyarakat untuk segera beradaptasi dengan situasi saat ini, tentunya diperlukan adanya kesadaran dari semua eleman pengguna media sosial bahwa ada hak-hak orang lain yang harus dijaga dan tidak dapat dilanggar dimana hak-hak tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan perkembangan era digitalisasi yang berkembang di masyarakat saat ini, pada tanggal 13 November 2025 Ditreskrimsus Polda Gorontalo menerima pengaduan dari IKS sehubungan dengan dugaan tindak pidana hak cipta yang dilakukan oleh saudara ZH, respon cepat dari penyidik subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo segera melakukan Penyelidikan terhadap perkara dimaksud dalam pelaksanaanya Penyelidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ZH yang juga merupakan seorang konten kreator Provinsi Gorontalo, dimana berdasarkan bukti permulaan yang cukup yakni keterangan saksi-saksi dan keterangan Ahli Hak Cipta pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia bahwa secara umum perbuatan dari ZH yang mengambil 2 (dua) buah foto/gambar tanpa seizin dari pemilik foto/gambar milik dari IKS merupakan pelanggaran hak cipta. Hasilnya pada tanggal 09 Desember 2025 Penyidik Subdit I Indagsi meningkatkan status perkara dari tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan.

Baca Juga  KPK DAN KORTASTIPIDKOR POLRI DUKUNG PENANGANAN PERKARA KORUPSI OLEH PENYIDIK POLDA GORONTALO

Pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 Penyidik subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo menetapkan ZH sebagai tersangka berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan yakni Keterangan saksi-saksi, Keterangan Ahli dan Surat, selanjutnya Berkas perkara tersangka tersebut sedang dilengkapi oleh penyidik, tentu harapannya berkas perkara segera rampung dan dapat dilimpahkan ke JPU.

Baca Juga  Fatimah, Anggota DPRD Fraksi PAN Kota Sukabumi Tanggapi Aksi Mitigasi di Sungai Cisuda " Tangan-tangan lentik yang bekerja"

Adapun pasal yang diterapkan pada tersangka ZH yakni “setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 Ayat (3) Jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b, g dan Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Polisi Evakuasi Truk Tangki Aspal Masuk Ke Jurang 20 Meter di Jalan Raya Citarik Sukabumi. Alat Berat Dikerahkan !

Nasional

Ribuan Bintara Ikuti Pembukaan Pendidikan Alih Golongan Menjadi Perwira Polri di Setukpa Lemdiklat Polri

Bisnis

Samsat Kota Sukabumi Kerahkan Anggotanya, Capai Target Program Tahun 2023

sosial

Peduli Sesama, Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Donor Darah Jelang HUT Kodam III/Siliwangi Ke-78

pemerintahan

Wakil Wali Kota Sukabumi Melepas Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 310/Kidang Kancana

TNI/POLRI

Jenderal Dudung: Akan Dibangun Kodam Khusus di IKN Berdesain “Smart Defense”

TNI/POLRI

Jadi Ambulans Udara saat Arus Mudik dan Balik Lebaran, Polri Kerahkan 2 Helikopter

TNI/POLRI

Bantu Warga Yang Membutuhkan, Polres Sukabumi Kota Rutinkan Kasogi