Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:31 WIB

DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO MENETAPKAN ZH SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA

Kabarjournalist.com – Peradaban sosial masyarakat masa ini didukung dan di dominasi pertumbuhan digitalisasi yang sangat pesat, menuntut masyarakat untuk segera beradaptasi dengan situasi saat ini, tentunya diperlukan adanya kesadaran dari semua eleman pengguna media sosial bahwa ada hak-hak orang lain yang harus dijaga dan tidak dapat dilanggar dimana hak-hak tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan perkembangan era digitalisasi yang berkembang di masyarakat saat ini, pada tanggal 13 November 2025 Ditreskrimsus Polda Gorontalo menerima pengaduan dari IKS sehubungan dengan dugaan tindak pidana hak cipta yang dilakukan oleh saudara ZH, respon cepat dari penyidik subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo segera melakukan Penyelidikan terhadap perkara dimaksud dalam pelaksanaanya Penyelidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ZH yang juga merupakan seorang konten kreator Provinsi Gorontalo, dimana berdasarkan bukti permulaan yang cukup yakni keterangan saksi-saksi dan keterangan Ahli Hak Cipta pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia bahwa secara umum perbuatan dari ZH yang mengambil 2 (dua) buah foto/gambar tanpa seizin dari pemilik foto/gambar milik dari IKS merupakan pelanggaran hak cipta. Hasilnya pada tanggal 09 Desember 2025 Penyidik Subdit I Indagsi meningkatkan status perkara dari tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan.

Baca Juga  Polisi Amankan 259 Karung Batu Hitam Hasil Tambang Ilegal di Bone Bolango, Dua Pelaku Diringkus

Pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 Penyidik subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo menetapkan ZH sebagai tersangka berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan yakni Keterangan saksi-saksi, Keterangan Ahli dan Surat, selanjutnya Berkas perkara tersangka tersebut sedang dilengkapi oleh penyidik, tentu harapannya berkas perkara segera rampung dan dapat dilimpahkan ke JPU.

Baca Juga  Polsek Kadudampit Evakuasi 2 Warganya Yang Tertimbun Reruntuhan Bangunan Rumah. 1 Diantaranya Meninggal Dunia

Adapun pasal yang diterapkan pada tersangka ZH yakni “setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 Ayat (3) Jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b, g dan Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

CUACA EKSTRIM!!… AKIBATKAN BANJIR,POLRI HADIR DITENGAH MASYARAKAT

Sukabumi

Kasetukpa Buka Secara Resmi Upacara Porismas SIP Angkatan ke 54 Gelombang 1 Tahun 2025

Infrastruktur

Jumlah Korban Meninggal Akibat Gempa Cianjur Bertambah Menjadi 268 Jiwa

TNI/POLRI

Polsek Kadudampit Bantu Warga Berikan Bantuan Sembako Berupa Beras

TNI/POLRI

Setukpa Lemdiklat Polri Bangkitkan Pemulihan Ekonomi Sektor UMKM, ditengah Kirab Nusantara

Hukum

Aniaya Korban Hingga Meninggal Dunia, Polsek Cisaat Sukabumi Buru Pelaku

Sukabumi

Lagi !!! Jukir Liar Di Kawasan Wisata Pantai Loji Sukabumi, Ditertibkan Polisi sukabumi

Sukabumi

DANDIM SELAKU DANSATGAS TMMD 119 PANTAU KEGIATAN DAN TERJUN LANGSUNG