Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Rabu, 9 September 2026 - 18:49 WIB

BERUJUNG DEPORTASI: LAPORAN WARGA CIMANGKOK ANTARKAN WNA TIONGKOK KELUAR DARI INDONESIA

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Apa yang bermula dari kepedulian warga Desa Cimangkok kini berakhir tuntas. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi resmi mendeportasi warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Tiongkok berinisial LY, Rabu (9/9/2026). Yang bersangkutan diberangkatkan dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah rangkaian pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

Deportasi ini menjadi babak akhir dari kasus yang sebelumnya diungkap melalui laporan masyarakat. LY diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Pekerja Jarak Jauh (Remote Worker E33G), namun kedapatan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Terima Laporan Ortu Mahasiswa Yang Diduga Alami Kekerasan

Tim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi bertolak dari kantor pada pukul 05.30 WIB dengan melakukan pengawalan langsung menuju Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Setibanya di lokasi, petugas menuntaskan proses check-in sekaligus berkoordinasi dengan petugas imigrasi bandara. LY meninggalkan wilayah Indonesia dengan maskapai Citilink nomor penerbangan tujuan Bangkok, Thailand, untuk selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju Chongqing, Tiongkok. Bersamaan dengan itu, yang bersangkutan dikenai penangkalan sehingga tidak diperkenankan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga  HORMATI PARA PAHLAWAN, PEMKAB SUKABUMI GELAR RAMAH TAMAH BERSAMA PEJUANG KEMERDEKAAN

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga pengawasan di lapangan.

“Kasus ini membuktikan bahwa laporan warga bukan sekadar informasi, melainkan langkah awal penegakan hukum yang nyata. Kami tuntaskan hingga akhir. Imigrasi hadir untuk rakyat, dan pengawasan orang asing hanya akan efektif bila dikerjakan bersama masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  WARNA Putih Belum Lama Meluncur, Kini Muncul Lagi Pelat Nomor Warna Hijau, Buat Apa Fungsinya?

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mengajak masyarakat untuk terus melaporkan keberadaan orang asing di lingkungannya melalui aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Share :

Baca Juga

Sukabumi

PLH SEKDA BUKA KEGIATAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

sosial

Lapdek Community Sukabumi (LCS) Bagikan Ratusan Takjil Kepada Warga di Bulan Ramadhan 2024

Sukabumi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Qurban 1 Ekor Sapi dan 4 Kambing

Bisnis

Menyibak Potensi Tersembunyi: Warungkiara Siap Jadi Destinasi Wisata Terpadu di Sukabumi

pemerintahan

Wakil Wali Kota Sukabumi Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Kota Sukabumi

Sukabumi

BPR Nusamba Sukaraja Buka Operasional Terbatas di Cuti Bersama 

Jawa Barat

KPK Jabar Setda Kota Kampanyekan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2022.

Hukum

Ceramah Keagaaman Bentuk Mental Spritual WBP Lapas Warungkiara