Kabarjournalist.com – Sukabumi – Dalam upaya memperkuat penyebaran informasi keimigrasian sekaligus mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menghadirkan inovasi Smart Pimpasa. Inovasi ini diwujudkan melalui penerbitan buku panduan praktis yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dalam memberikan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat hingga tingkat desa.
Smart Pimpasa merupakan bagian dari proyek perubahan bertajuk “Optimalisasi Peran Pimpasa dalam Penyebaran Informasi Keimigrasian dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Penerbitan Smart Pimpasa”.Kehadirannya dilatarbelakangi oleh pentingnya penguatan peran Pimpasa sebagai penghubung antara Kantor Imigrasi dan masyarakat, khususnya dalam menyampaikan informasi mengenai prosedur keimigrasian serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus TPPO.
Saat ini, modus TPPO semakin beragam dan menyasar berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi tanpa prosedur resmi, penipuan melalui media sosial, perkawinan titipan, hingga perdagangan organ. Kondisi tersebut menuntut adanya upaya pencegahan melalui edukasi yang berkelanjutan dan menjangkau masyarakat secara langsung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menyampaikan bahwa Smart Pimpasa merupakan inovasi sederhana yang dirancang berdasarkan kebutuhan petugas dalam menjalankan tugas pembinaan di lapangan.
“Imigrasi untuk Rakyat. Smart Pimpasa hadir sebagai solusi praktis yang menjawab kebutuhan petugas di lapangan. Inovasi tidak selalu harus berbentuk teknologi yang kompleks. Kami ingin memastikan bahwa informasi keimigrasian dan edukasi pencegahan TPPO dapat disampaikan secara tepat, mudah dipahami, dan menjangkau masyarakat hingga ke wilayah pedesaan,” ujar Henki Irawan.
Berbeda dengan inovasi berbasis aplikasi digital, Smart Pimpasa dikemas dalam bentuk buku panduan yang dapat digunakan secara luring (offline). Pemilihan media ini mempertimbangkan kondisi sejumlah wilayah desa yang masih memiliki keterbatasan akses jaringan internet. Dengan demikian, petugas tetap dapat mengakses materi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa bergantung pada koneksi internet maupun perangkat elektronik. Buku Smart Pimpasa disusun secara ringkas dan terstruktur agar mudah dibawa serta digunakan ketika petugas melaksanakan sosialisasi, pembinaan, maupun memberikan penjelasan kepada masyarakat. Kehadiran buku ini juga diharapkan dapat membantu menyeragamkan informasi yang disampaikan oleh Petugas Pimpasa sehingga edukasi keimigrasian dan pencegahan TPPO dapat berjalan lebih efektif.
Dalam proses penyusunannya, Smart Pimpasa melibatkan mentor, Tim Efektif, Petugas Pimpasa, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. Tahapan pelaksanaannya mencakup pembentukan tim, penyusunan dan validasi materi, pembekalan petugas, pendistribusian buku, hingga monitoring dan evaluasi. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan inovasi dapat diterapkan sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Ke depan, Kantor Imigrasi Sukabumi berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan Smart Pimpasa melalui pemanfaatan buku secara konsisten oleh petugas, pembaruan materi sesuai perkembangan regulasi dan modus TPPO, serta evaluasi berkala terhadap efektivitas penggunaannya. Pengembangan versi digital juga disiapkan sebagai pelengkap untuk mendukung akses informasi di wilayah yang memiliki jaringan internet memadai.
Melalui inovasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi berharap peran Pimpasa semakin optimal sebagai garda terdepan dalam penyebaran informasi keimigrasian dan pencegahan TPPO. Sinergi bersama pemerintah desa, kecamatan, aparat penegak hukum, serta instansi terkait juga terus diperlukan agar upaya perlindungan masyarakat dapat dilakukan secara menyeluruh.
Kantor Imigrasi Sukabumi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming penghasilan besar tanpa kejelasan prosedur dan legalitas. Masyarakat juga diharapkan selalu memastikan kebenaran informasi serta mengikuti prosedur keimigrasian yang berlaku sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri















