Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Nasional / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 17 Februari 2023 - 17:07 WIB

Cegah Peredaran Narkotika, Sejumlah Kasus Penyalahgunaan Narkoba diungkap Polisi

Kabarjournalist.com – POLRES SUKABUMI KOTA – Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba terus dilakukan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi mengatakan upaya represif yang dilakukan Jajarannya tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Sukabumi Kota dalam mewujudkan Kota Sukabumi terhindar dari jeratan narkoba.

Baca Juga  Ucapan HUT Pokdakan Sauyunan Ke- 3 Terus Mengalir Dari Berbagai Elemen Warga. Walikota Sukabumi "Semangat dan Sukses !!"

“Tentunya ini merupakan bukti keseriusan kami, khususnya Polres Sukabumi Kota dalam memberantas dan mencegah peredaran narkoba,” kata Akp Yudi kepada awak media, Jum’at (17/2/2023).

“Upaya represif ini merupakan upaya terakhir kita setelah sebelumnya melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif dengan mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba baik di sekolah-sekolah maupun di jejaring sosial.” pungkasnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengamankan TH (26 tahun) dan LH (32 tahun), Dua terduga penyalahguna narkoba jenis Sabu dan Daun ganja kering.

Baca Juga  Satlantas Polres Sukabumi Berikan Layanan Prima untuk Masyarakat

TH yang merupakan warga Dayeuhluhur Warudoyong Sukabumi ditangkap Polisi di rumahnya karena memiliki sejumlah paket narkoba jenis Sabu seberat 102,5 gram yang disembunyikannya di dalam kamar pada Senin (16/2/2023) sore.

Sedangkan LH yang merupakan warga Nagrak Tengah Cisaat Sukabumi diamankan Polisi di depan rumah warga di Cigunung Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi karena memiliki puluhan paket narkoba jenis sabu seberat 53,67 gram siap edar dan paket Daun Ganja kering seberat 45,84 gram pada Selasa (17/2/2023) sore.

Baca Juga  Kapolsek Cibeureum Kirim Anggotanya Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Cianjur

Akibat perbuatannya, TH dan LH terancam pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Dua Tim BIN Sebagai Pendatang Baru Menjadi Idola,  Lumat Lawannya Pada Hari ke – 3 PROLIGA 2023

Sukabumi

Mencari Tempat Usaha Strategis di Kota Sukabumi ? Ruko Santos Santasea Siap Disewakan !

Hukum

Indonesia dan Belanda Sepakat Perangi Kejahatan Transnasional

Ekonomi

Target Tercapai ! Rutilahu BSRS DAK Perumahan 300 unit Terbangun di 18 Kelurahan di Kota Sukabumi

TNI/POLRI

Kasetukpa Lemdiklat Polri Pimpin Wisuda Purnawira Personel Setukpa Lemdiklat Polri Tahun 2022, Brigjen Mardiaz : ”Buatlah Anak-Anak Dan Keluarga Kita Bangga”

Bisnis

Grand Opening Kedai “AI-CHA” Ice Cream and Tea Pelabuhan Ratu. Pemilik, Sediakan Promo “Beli Minum, Gratis Ice Cream”. Jangan Lewatkan !!

Lain-lain

Peduli Ketahanan Pangan, Lapas Kelas II A Warungkiara Bantu Pupuk Kandang ke Petani

TNI/POLRI

Pangdam XII/Tpr Kunjungi Kodim 1201/Mph