Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 22 Juni 2023 - 20:08 WIB

Buron Hampir Satu Bulan, Penggasak Rumah Kosong di Baros Sukabumi Diciduk Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Unit Satu Tindak Pidana Umum Subnit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap T (43 tahun) usai buron hingga Satu bulan. T diamankan Polisi di sekitar Jalan Baros Kota Sukabumi, Selasa (20/6/2023) siang.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Yanto Sudiarto menerangkan T diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban, Santy Rahmawaty di Jalan Didi Sukardi Kelurahan Gedong Panjang Citamiang Kota Sukabumi pada Minggu (14/5/2023) dini hari lalu.

Baca Juga  Tes Urine Petugas dan Warga Binaan, Lapas Warungkiara Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba

“Alhamdulilah, pada hari Selasa (20/6) kemarin, kami berhasil dan menangkap T, terduga pelaku pencurian rumah kosong yang terjadi pada pertengahan bulan Mei 2023 lalu. T berhasil kami amankan saat hendak ke sebuah konter handphone di Jalan Baros Kota Sukabumi,” terang Yanto saat ditemui awak media, Kamis (22/6/2023) siang.

“Selain terduga pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa, sebuah obeng, Satu unit Laptop dan Satu unit Printer,” sambungnya.

Yanto juga membeberkan, aksi pencurian di salah satu rumah warga Sudajaya Hilir Baros tersebut diduga dilakukan pelaku di saat rumah tersebut dalam keadaan kosong.

Baca Juga  Mobil Ayla Merah Tabrak 8 Pengendara Motor di Sukaraja Kabupaten Sukabumi

“Jadi pelaku ini diduga melakukan aksinya disaat rumah tersebut ditinggal pergi penghuninya yang saat itu sedang menemui kerabatnya di luar kota. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela rumah korban menggunakan obeng dan mengambil barang berharga yang ada di rumah korban,” beber Yanto.

“Saat ini terduga pelaku kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.” pungkasnya.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Serahkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Ketua PWI Kabupaten Sukabumi

Diketahui sebelumnya, peristiwa pencurian rumah kosong yang menimpa warga Sudajaya Hilir Baros Kota Sukabumi terjadi pada Minggu (14/5/2023) dini hari.

Dari peristiwa tersebut, sejumlah barang berharga milik korban, seperti uang tunai, perhiasan emas seberat 8 Gram, satu unit Laptop, satu unit Printer dan Empat unit telepon genggam berbagai merek ludes diambil pelaku hingga mengakibatkan korban menderita kerugian 43 Juta Rupiah.

Share :

Baca Juga

Bisnis

Dinas Perikanan Dukung Inovasi Pengolahan Ikan Untuk Kebutuhan Gizi Dan Peningkatan Ekonomi

TNI/POLRI

Sambut HUT Ke-78 Kodam III/Slw, Dandim 0607/KS Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Suryakencana

Jawa Barat

Di Musorkot KONI Kota Sukabumi, Wali Kota Berharap Kemajuan Prestasi Olahraga

Sukabumi

LAPAS WARUNGKIARA DIKUNJUNGI PULUHAN SISWA SMP MARDI YUANA CIBADAK DALAM RANGKA EDUKASI

TNI/POLRI

Anggota Bhabinkamtibmas Kadudampit Sambangi Ojeg Wisata Cinumpang dan Perangkat Desa

Sukabumi

Arahan Teknis serta Pembinaan terkait Pengelolaan Limbah Kotoran Sapi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara

TNI/POLRI

Dandim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Acara Hari Amal Bhakti ( HAB ) Kementrian Agama ke – 77 Tahun 2023 Tingkat Kota Sukabumi

pemerintahan

Launching Logo Baru RSUD R Syamsudin SH, Wali Kota Sukabumi Dorong Semangat Transformasi Layanan ke Warga