Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 22 Juni 2023 - 20:08 WIB

Buron Hampir Satu Bulan, Penggasak Rumah Kosong di Baros Sukabumi Diciduk Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Unit Satu Tindak Pidana Umum Subnit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap T (43 tahun) usai buron hingga Satu bulan. T diamankan Polisi di sekitar Jalan Baros Kota Sukabumi, Selasa (20/6/2023) siang.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Yanto Sudiarto menerangkan T diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban, Santy Rahmawaty di Jalan Didi Sukardi Kelurahan Gedong Panjang Citamiang Kota Sukabumi pada Minggu (14/5/2023) dini hari lalu.

Baca Juga  Kunker Di Wilayah Sukabumi, Pangkostrad Gelar Penanaman Pohon Buah Di Desa Mandrajaya Ciemas

“Alhamdulilah, pada hari Selasa (20/6) kemarin, kami berhasil dan menangkap T, terduga pelaku pencurian rumah kosong yang terjadi pada pertengahan bulan Mei 2023 lalu. T berhasil kami amankan saat hendak ke sebuah konter handphone di Jalan Baros Kota Sukabumi,” terang Yanto saat ditemui awak media, Kamis (22/6/2023) siang.

“Selain terduga pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa, sebuah obeng, Satu unit Laptop dan Satu unit Printer,” sambungnya.

Yanto juga membeberkan, aksi pencurian di salah satu rumah warga Sudajaya Hilir Baros tersebut diduga dilakukan pelaku di saat rumah tersebut dalam keadaan kosong.

Baca Juga  Puluhan Anggota Kodim 0607 ,Bermotor ,Geruduk Polres Sukabumi Kota. Ada Apa?

“Jadi pelaku ini diduga melakukan aksinya disaat rumah tersebut ditinggal pergi penghuninya yang saat itu sedang menemui kerabatnya di luar kota. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela rumah korban menggunakan obeng dan mengambil barang berharga yang ada di rumah korban,” beber Yanto.

“Saat ini terduga pelaku kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.” pungkasnya.

Baca Juga  Lestarikan Negeri, Polri Gelar Aksi Penanaman Pohon Serentak

Diketahui sebelumnya, peristiwa pencurian rumah kosong yang menimpa warga Sudajaya Hilir Baros Kota Sukabumi terjadi pada Minggu (14/5/2023) dini hari.

Dari peristiwa tersebut, sejumlah barang berharga milik korban, seperti uang tunai, perhiasan emas seberat 8 Gram, satu unit Laptop, satu unit Printer dan Empat unit telepon genggam berbagai merek ludes diambil pelaku hingga mengakibatkan korban menderita kerugian 43 Juta Rupiah.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Musyawarah IJTI Sukabumi Raya Bangun Sinergitas Jurnalis Televisi untuk Jurnalisme Positif

Infrastruktur

Jalan Lingkungan Berlubang Rt.02/01 Kelurahan Situmekar dan Rt.03/01 Cipanengah Diperbaiki Warga. “Jangan Sampai Makan Korban”

TNI/POLRI

Kawal Aksi Solidaritas Bela Palestina, Polres Sukabumi Kota Terjunkan Ratusan Personel

Sukabumi

Sineas Lokal Sukabumi dan LCS Terlibat Langsung di Film Perdana “Anak Kuntilanak”

pemerintahan

BUPATI SUKABUMI LUNCURKAN MOBIL SABUMI, STRATEGI KENDALIKAN LAJU INFLASI

Bisnis

PBB Merupakan Salah Satu Upaya untuk Kemandirian Keuangan Pemerintah Daerah

Infrastruktur

Wakil Walikota Sukabumi Besuk Korban Gempa Cianjur di Rs. Syamsudin SH

Sukabumi

BUPATI TUTUP PERHELATAN YANLIK K’NYAAH RAHAYAT DAN EXPO SUKABUMI 2025