Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Minggu, 9 Juli 2023 - 17:20 WIB

Polres Sukabumi Bekuk 2 Orang Tersangka Pidana Jual Beli Uang Palsu

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Satreskrim Polres Sukabumi melaksanakan pers rilis terkait dengan pengungkapan perkara memperjual-belikan uang palsu dengan mata uang jenis dolar yang bertempat di Mapolres Sukabumi, pada Minggu (9/7/23).

Kronologis kejadiannya yaitu pada tanggal 6 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, Kasat mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi jul beli uang palsu. Kemudian didalami dan berkembang oleh tim Opsnal, sehingga tepatnya di Kecamatan Nagrak berhasil diamankan 1 orang tersangka berinisial S (50) .

Total barang bukti yang di amankan untuk tersangka S diantaranya 1200 lembar uang pecahan 1 juta Usa dolar, jika di kurs kan setara dengan 18 triliun. 100 lembar uang pecahan 1000 dats, jika di kurs kan yaitu 800 juta kemudian 2 lembar sertifikat word, dan 12 lembar sertifikat LAC.

Baca Juga  Penyerahan Hewan Qurban oleh Lapas Kelas IIB Warungkiara kepada warga Desa di lingkungan Lapas

Bergerak dari perkembangan, dilakukan pengejaran terhadap tersangka kedua berinisial T yaitu berdomisili di Bogor dan diamankan 1 orang tersangka berikutnya, dengan barang bukti dari tersangka T, 1000 lembar uang pecahan 1 juta Usa dolar, jika di kurs kan senilai 18 triliun, 1 buah besi kuningan yang menyerupai emas batangan, 1 mesin eksrey.

Kemudian bersama dengan barang bukti didapatkan beberapa alat bukti yang digunakan tersangka T, dengan memberikan iming-iming untuk menyakinkan calon pembeli dengan peralatan benda yang dinilai benda keramat yaitu sebilah pedang, samurai gulung yang bisa potong paku, kuningan tertulis kan gold.

Baca Juga  Perkuat Sinergi, Kapolres Sukabumi Kota Jajaki Silaturahmi ke Kodim 0607

Jadi pelaku meyakinkan, bahwa 1 gepok ini dijual dengan harga 25 juta, kemudian yang bersangkutan (calon pembeli) sudah berminat dengan menampilkan benda keramat yang seolah-olah asli.

Bergerak dari tersangka 2 yaitu T kemudian diamankan dan dibawa untuk dilakukan proses penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi.

Terhadap para tersangka sementara akan terapkan pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Ringkus 2 dari 7 Terduga Pengrusak Rumah Ketua PPK

Kemudian, akan dikembangkan juga degan penerapan pasal 378 KUHP yang mana bersangkutan memberikan iming iming untuk calon pembeli dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Sementara ini pihak kepolisian masih mengejar terkait dari mana sumber uang-uang ini untuk pengembangan selanjutnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

3 (Tiga) Kepala Kantor Imigrasi di Lingkungan Kemenkumham Jabar Resmi Berganti, Kakanwil Andika Ingatkan Integritas Dalam Memberikan Pelayanan Publik Berkualitas

Jawa Barat

Di Depan Komisi II DPR RI, Wali Kota Sukabumi Sampaikan Langkah Pemkot Hadapi Pemilu Serentak 2024

TNI/POLRI

Kapolres Sukabumi Tenangkan Seorang Anak Terpisah dari Orang Tuanya di Kawasan Wisata Karanghawu Cisolok Sukabumi.

Sukabumi

Wawali Kota Sukabumi Temui Gerakan Aksi Solidaritas Ormas Garis DPD Sukabumi Raya di Depan Balaikota

Peristiwa

Tim Sar Gabungan Temukan Pelajar  Diduga Korban Tenggelam di Perairan Pantai Pasir Putih Dalam Kondisi Meninggal Dunia.

Sukabumi

Hari Tani Nasional, ‎Aliansi Organisasi Sukabumi Gruduk Kantor ATR BPN Kabupaten Sukabumi

TNI/POLRI

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Dampingi Tim Survey Reakreditasi FKTP di DKT. Pangrango

pemerintahan

Penjabat Walikota Sukabumi Bersama Jurnalis Gelar Coffe Morning