Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Minggu, 9 Juli 2023 - 17:20 WIB

Polres Sukabumi Bekuk 2 Orang Tersangka Pidana Jual Beli Uang Palsu

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Satreskrim Polres Sukabumi melaksanakan pers rilis terkait dengan pengungkapan perkara memperjual-belikan uang palsu dengan mata uang jenis dolar yang bertempat di Mapolres Sukabumi, pada Minggu (9/7/23).

Kronologis kejadiannya yaitu pada tanggal 6 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, Kasat mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi jul beli uang palsu. Kemudian didalami dan berkembang oleh tim Opsnal, sehingga tepatnya di Kecamatan Nagrak berhasil diamankan 1 orang tersangka berinisial S (50) .

Total barang bukti yang di amankan untuk tersangka S diantaranya 1200 lembar uang pecahan 1 juta Usa dolar, jika di kurs kan setara dengan 18 triliun. 100 lembar uang pecahan 1000 dats, jika di kurs kan yaitu 800 juta kemudian 2 lembar sertifikat word, dan 12 lembar sertifikat LAC.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Tanggapi Dugaan Tindakan refresif dan Intimidasi Terhadap Wartawan

Bergerak dari perkembangan, dilakukan pengejaran terhadap tersangka kedua berinisial T yaitu berdomisili di Bogor dan diamankan 1 orang tersangka berikutnya, dengan barang bukti dari tersangka T, 1000 lembar uang pecahan 1 juta Usa dolar, jika di kurs kan senilai 18 triliun, 1 buah besi kuningan yang menyerupai emas batangan, 1 mesin eksrey.

Kemudian bersama dengan barang bukti didapatkan beberapa alat bukti yang digunakan tersangka T, dengan memberikan iming-iming untuk menyakinkan calon pembeli dengan peralatan benda yang dinilai benda keramat yaitu sebilah pedang, samurai gulung yang bisa potong paku, kuningan tertulis kan gold.

Baca Juga  Emak-emak dan Peserta Bazaar UMKM LCS Kerubuti Mantan Walikota Sukabumi. Ada Apa?

Jadi pelaku meyakinkan, bahwa 1 gepok ini dijual dengan harga 25 juta, kemudian yang bersangkutan (calon pembeli) sudah berminat dengan menampilkan benda keramat yang seolah-olah asli.

Bergerak dari tersangka 2 yaitu T kemudian diamankan dan dibawa untuk dilakukan proses penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi.

Terhadap para tersangka sementara akan terapkan pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Kelurahan Cikole Adakan Pra Musrenbang Tahun 2022. Target "Zero Stunting"

Kemudian, akan dikembangkan juga degan penerapan pasal 378 KUHP yang mana bersangkutan memberikan iming iming untuk calon pembeli dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Sementara ini pihak kepolisian masih mengejar terkait dari mana sumber uang-uang ini untuk pengembangan selanjutnya.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Kodim 0607/ Kota Sukabumi Gelar Lomba Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB) Tingkat SMP Sederajat

Sukabumi

Rektor UMMI Sukabumi Hadiri HPN PWI Kabupaten Sukabumi, Ini Pesannya:”Teruslah menjadi cahaya di tengah derasnya arus informasi”

TNI/POLRI

Sasaran Non Fisik TMMD ke 119 Kodim 0607/ Kota Sukabumi Berikan Wawasan Kebangsaan Bela Negara

Jawa Barat

Walikota Jakbar, Terkait Penemuan Mayat Di Kalideres Agar Masyarakat Bersabar Tidak Terjebak Pada Narasi Kelaparan

Hukum

Kapolsek Citamiang Kota Sukabumi Cek Kondisi Warga Yang Loncat Dari Jembatan Setinggi 7 Meter

TNI/POLRI

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Dilingkungan Setukpa Lemdiklat Polri

Sukabumi

PEMKAB SUKABUMI APRESIASI KEBIJAKAN PEMPROV JABAR TENTANG  PELARANGAN MENAHAN IJAZAH

Bisnis

Panitia Camper Van Indonesia [CVI] Keresidenan Bogor Sambangi Pendopo. Temui Bupati Sukabumi