Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Minggu, 9 Juli 2023 - 17:20 WIB

Polres Sukabumi Bekuk 2 Orang Tersangka Pidana Jual Beli Uang Palsu

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Satreskrim Polres Sukabumi melaksanakan pers rilis terkait dengan pengungkapan perkara memperjual-belikan uang palsu dengan mata uang jenis dolar yang bertempat di Mapolres Sukabumi, pada Minggu (9/7/23).

Kronologis kejadiannya yaitu pada tanggal 6 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, Kasat mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi jul beli uang palsu. Kemudian didalami dan berkembang oleh tim Opsnal, sehingga tepatnya di Kecamatan Nagrak berhasil diamankan 1 orang tersangka berinisial S (50) .

Total barang bukti yang di amankan untuk tersangka S diantaranya 1200 lembar uang pecahan 1 juta Usa dolar, jika di kurs kan setara dengan 18 triliun. 100 lembar uang pecahan 1000 dats, jika di kurs kan yaitu 800 juta kemudian 2 lembar sertifikat word, dan 12 lembar sertifikat LAC.

Baca Juga  Bu Wali Ajak Anak-anak Sekolah Dasar Gemar Makan Ikan Sejak Dini.

Bergerak dari perkembangan, dilakukan pengejaran terhadap tersangka kedua berinisial T yaitu berdomisili di Bogor dan diamankan 1 orang tersangka berikutnya, dengan barang bukti dari tersangka T, 1000 lembar uang pecahan 1 juta Usa dolar, jika di kurs kan senilai 18 triliun, 1 buah besi kuningan yang menyerupai emas batangan, 1 mesin eksrey.

Kemudian bersama dengan barang bukti didapatkan beberapa alat bukti yang digunakan tersangka T, dengan memberikan iming-iming untuk menyakinkan calon pembeli dengan peralatan benda yang dinilai benda keramat yaitu sebilah pedang, samurai gulung yang bisa potong paku, kuningan tertulis kan gold.

Baca Juga  Ketua DPC PDIP Kab Sukabumi "Kesalahpahaman antara Wartawan dan Mbak Ribka Tjiptaning telah Terurai dan Islah"

Jadi pelaku meyakinkan, bahwa 1 gepok ini dijual dengan harga 25 juta, kemudian yang bersangkutan (calon pembeli) sudah berminat dengan menampilkan benda keramat yang seolah-olah asli.

Bergerak dari tersangka 2 yaitu T kemudian diamankan dan dibawa untuk dilakukan proses penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi.

Terhadap para tersangka sementara akan terapkan pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Hari Koperasi Kota Sukabumi ke-76 Akan Dibuka Ahmad Fahmi

Kemudian, akan dikembangkan juga degan penerapan pasal 378 KUHP yang mana bersangkutan memberikan iming iming untuk calon pembeli dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Sementara ini pihak kepolisian masih mengejar terkait dari mana sumber uang-uang ini untuk pengembangan selanjutnya.

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

“SELAMAT HARI AYAH” , Rere Regina Bersama Ayahnya Tampil di Acara Malam Tradisi Perwira. Bikin Haru..

Kriminal

1 Orang Lagi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Diamankan Penyidik di Makasar

TNI/POLRI

Kapolres Sukabumi Berkontribusi dalam Penanaman 21 Juta Pohon Secara Serentak Seluruh Indonesia, Muri Berikan Rekor di Setukpa Lemdiklat Polri

Budaya

Perbaiki Jalan dan Tata Lingkungannya, Bukti Pokdakan Sauyunan Kadulawang Berkontribusi Bagi Wilayah “Jangan Nyinyir”

TNI/POLRI

Puluhan Pelanggar Lalulintas di Sukabumi Terjaring KRYD, 28 Sepeda Motor Dikandangkan

Infrastruktur

Banjir di Kota Sukabumi, Inggu Sudeni: ” Kami di Komisi 2 akan memanggil SKPD terkait”

Sukabumi

47 Personel Polres Sukabumi Kota Naik Pangkat

Nasional

Penuh Haru dan Kebanggaan, Angkatan ke-55 Selesaikan Pendidikan 4 Bulan; Komandan Resimen Dinobatkan Sebagai Siswa Terbaik