Kabar Journalist

Home / Hukum / Peristiwa / TNI/POLRI

Kamis, 7 Maret 2024 - 10:14 WIB

Polres Sukabumi Kota Ringkus 2 dari 7 Terduga Pengrusak Rumah Ketua PPK

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan IT (47 tahun) dan OS (35 tahun) yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan rumah milik Aden Badri di Jalan Pembangunan Selakaso, Kampung Selakaso RT. 02/02 Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi pada Sabtu (2/3/2024) dini hari.

Kedua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan rumah Ketua PPK Cibeureum tersebut diamankan Polisi di rumah IT di Kampung Loa Sari RT. 01/01 Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibeureum kota Sukabumi, Senin (4/3/2024) sekitar pukul 3 pagi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun membenarkan pengungkapan kasus pengrusakan rumah milik Ketua PPK Cibeureum tersebut.

Baca Juga  Direktur Jenderal HAM Soroti Peningkatan Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Desak Revisi UU SPPA

“Memang betul, pada hari Senin (4/3) sekitar pukul 3 pagi, kami berhasil mengamankan IT dan OS yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan rumah milik Ketua PPK Cibeureum,” ungkap Bagus kepada awak media, Kamis (7/3/2024).

“Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut kami lakukan setelah melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengungkap peristiwa ini, dan saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan,” terangnya.

Bagus mengatakan, peristiwa pengrusakan rumah milik Ketua PPK Cibeureum tersebut diduga berawal dari IT yang menghasut OS untuk melakukan pengrusakan.

Baca Juga  Aksi Unras DPP GMHI di Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung Menuntut PK II Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty, Ditolak !

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kasus ini diduga berawal saat IT menghasut OS dan beberapa orang lainnya untuk melakukan pengrusakan terhadap rumah korban yaitu saudara Aden Badri karena diduga telah membuatnya kecewa, hingga akhirnya OS beserta E, A, A dan 2 orang tidak kenal lainnya ini termakan hasutan IT dan mendatangi serta melakukan pengrusakan rumah korban pada Sabtu (2/3) dini hari yang kebetulan rumah korban dalam keadaan kosong,” kata Bagus.

“Dari peristiwa ini, rumah korban mengalami kerusakan di beberapa bagian, seperti kaca jendela dan pintu rumah yang rusak karena diduga terkena sabetan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga 7 Juta Rupiah,” imbuhnya

Baca Juga  Anggota Kodim 0607/Kota Sukabumi Bersama Masyarakat Perbaiki Saluran Irigasi.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan IT dan OS. Sedangkan 5 terduga pelaku lainnya, E, A, A dan 2 orang tidak dikenal lainnya masih dalam pencarian Polisi. Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca jendela dan pegangan senjata tajam yang terlepas.

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Keduanya terancam pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Red

Share :

Baca Juga

Sukabumi

47 Personel Polres Sukabumi Kota Naik Pangkat

TNI/POLRI

Ngariung Bareng Pedagang, Kapolres Kota Sukabumi Dengarkan Aspirasi Warga Pasar

TNI/POLRI

Kunjungan Dandim 0607/Kota Sukabumi ke Koramil 0607-07/Warudoyong.

TNI/POLRI

Belum Genap Sepekan, Kapolres Kota Sukabumi Gencar Silaturahmi Kamtibmas ke Tokoh Agama

TNI/POLRI

Dandim 0607/Kota Sukabumi Dampingi Kapoksahli Kodam III/Slw Tinjau Lokasi TMMD Ke-116 TA.2023

TNI/POLRI

Dandim 0607/Kota Sukabumi Berikan Wawasan Kebangsaan dalam Edukasi Pemberdayaan Politik dan Peningkatan Etika Budaya Politik Tahun 2022 Tingkat Kab. Sukabumi.

Jawa Barat

Serap Informasi Kamtibmas dan Saran Masyarakat, Kapolres Sukabumi Kota Gelar Jum’at Curhat

sosial

Kodim 0607/Kota Sukabumi Berbagi takjil.