Kabar Journalist

Home / Hukum / Peristiwa / TNI/POLRI

Kamis, 7 Maret 2024 - 10:14 WIB

Polres Sukabumi Kota Ringkus 2 dari 7 Terduga Pengrusak Rumah Ketua PPK

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan IT (47 tahun) dan OS (35 tahun) yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan rumah milik Aden Badri di Jalan Pembangunan Selakaso, Kampung Selakaso RT. 02/02 Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi pada Sabtu (2/3/2024) dini hari.

Kedua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan rumah Ketua PPK Cibeureum tersebut diamankan Polisi di rumah IT di Kampung Loa Sari RT. 01/01 Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibeureum kota Sukabumi, Senin (4/3/2024) sekitar pukul 3 pagi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun membenarkan pengungkapan kasus pengrusakan rumah milik Ketua PPK Cibeureum tersebut.

Baca Juga  Di TMMD Ke-119 0607/Kota Sukabumi, TNI Bersama Warga Berjibaku Wujudkan Jalan Baru

“Memang betul, pada hari Senin (4/3) sekitar pukul 3 pagi, kami berhasil mengamankan IT dan OS yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan rumah milik Ketua PPK Cibeureum,” ungkap Bagus kepada awak media, Kamis (7/3/2024).

“Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut kami lakukan setelah melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengungkap peristiwa ini, dan saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan,” terangnya.

Bagus mengatakan, peristiwa pengrusakan rumah milik Ketua PPK Cibeureum tersebut diduga berawal dari IT yang menghasut OS untuk melakukan pengrusakan.

Baca Juga  Mobil Ayla Merah Tabrak 8 Pengendara Motor di Sukaraja Kabupaten Sukabumi

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kasus ini diduga berawal saat IT menghasut OS dan beberapa orang lainnya untuk melakukan pengrusakan terhadap rumah korban yaitu saudara Aden Badri karena diduga telah membuatnya kecewa, hingga akhirnya OS beserta E, A, A dan 2 orang tidak kenal lainnya ini termakan hasutan IT dan mendatangi serta melakukan pengrusakan rumah korban pada Sabtu (2/3) dini hari yang kebetulan rumah korban dalam keadaan kosong,” kata Bagus.

“Dari peristiwa ini, rumah korban mengalami kerusakan di beberapa bagian, seperti kaca jendela dan pintu rumah yang rusak karena diduga terkena sabetan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga 7 Juta Rupiah,” imbuhnya

Baca Juga  Berkunjung ke Rumah Inspirasi, Ini Kata Kapolres Sukabumi Kota

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan IT dan OS. Sedangkan 5 terduga pelaku lainnya, E, A, A dan 2 orang tidak dikenal lainnya masih dalam pencarian Polisi. Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca jendela dan pegangan senjata tajam yang terlepas.

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Keduanya terancam pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Red

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Wakil Wali Kota Sukabumi Melepas Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 310/Kidang Kancana

Hukum

Bawa Cerulit dan Gobang, Enam Remaja di Sukabumi Diamankan Tim Patroli Presisi

Sukabumi

Polres Sukabumi Kota Sebar DPO Penganiaya Perias Pengantin

Sukabumi

Warga Antusias Bahu Membahu Bantu TNI Bangun Fasilitas Umum Air Bersih dan Rutilahu

Hukum

DPP GAPURA RI Buat Lapdu Terkait Dugaan Kasus TPPU Mantan Ketua DPRD Jabar ke KPK RI

Sukabumi

Puasa bukan penghalang untuk Anggota Satgas TMMD ke 119

Sukabumi

Kapolsek Cikole Pimpin Bersih-bersih Puing Rumah Korban Kebakaran

Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kunjungi Korban Salah Tangkap, Maruly: Saya Ingin Mendengar Langsung Dan Juga Memastikan Kondisi Korban.