Kabar Journalist

Home / Hukum / Peristiwa / TNI/POLRI

Kamis, 7 Maret 2024 - 10:14 WIB

Polres Sukabumi Kota Ringkus 2 dari 7 Terduga Pengrusak Rumah Ketua PPK

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan IT (47 tahun) dan OS (35 tahun) yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan rumah milik Aden Badri di Jalan Pembangunan Selakaso, Kampung Selakaso RT. 02/02 Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi pada Sabtu (2/3/2024) dini hari.

Kedua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan rumah Ketua PPK Cibeureum tersebut diamankan Polisi di rumah IT di Kampung Loa Sari RT. 01/01 Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibeureum kota Sukabumi, Senin (4/3/2024) sekitar pukul 3 pagi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun membenarkan pengungkapan kasus pengrusakan rumah milik Ketua PPK Cibeureum tersebut.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Sukabumi Buka Kegiatan Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa 2023

“Memang betul, pada hari Senin (4/3) sekitar pukul 3 pagi, kami berhasil mengamankan IT dan OS yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan rumah milik Ketua PPK Cibeureum,” ungkap Bagus kepada awak media, Kamis (7/3/2024).

“Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut kami lakukan setelah melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengungkap peristiwa ini, dan saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan,” terangnya.

Bagus mengatakan, peristiwa pengrusakan rumah milik Ketua PPK Cibeureum tersebut diduga berawal dari IT yang menghasut OS untuk melakukan pengrusakan.

Baca Juga  Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kasus ini diduga berawal saat IT menghasut OS dan beberapa orang lainnya untuk melakukan pengrusakan terhadap rumah korban yaitu saudara Aden Badri karena diduga telah membuatnya kecewa, hingga akhirnya OS beserta E, A, A dan 2 orang tidak kenal lainnya ini termakan hasutan IT dan mendatangi serta melakukan pengrusakan rumah korban pada Sabtu (2/3) dini hari yang kebetulan rumah korban dalam keadaan kosong,” kata Bagus.

“Dari peristiwa ini, rumah korban mengalami kerusakan di beberapa bagian, seperti kaca jendela dan pintu rumah yang rusak karena diduga terkena sabetan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga 7 Juta Rupiah,” imbuhnya

Baca Juga  Kapolri : Jaga Nilai Persatuan Kesatuan Untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan IT dan OS. Sedangkan 5 terduga pelaku lainnya, E, A, A dan 2 orang tidak dikenal lainnya masih dalam pencarian Polisi. Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca jendela dan pegangan senjata tajam yang terlepas.

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Keduanya terancam pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Red

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

LAPAS WARUNGKIARA NYATAKAN PERANG TERHADAP NARKOBA. WUJUDKAN *”ZERO HALINAR”* KALAPAS WARUNGKIARA PIMPIN RAZIA BLOK HUNIAN

Sukabumi

Dua Narapidana Lapas Kelas IIA Warungkiara Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

sosial

Kodim 0607/ Kota Sukabumi Berikan Santunan kepada Veteran dan Anak Yatim

TNI/POLRI

Pelihara Kondusifitas di Wilayah Hukumnya, Personil Polsek Warudoyong Sampaikan Himbauan dan Informasi Kamtibmas

Budaya

Dandim 0607 dan Kapolres Sukabumi Kota hadiri Giat Sosial Donor Darah INTI dan Kunjungi Museum Tionghoa Serta Dapuran Kipahare.

Nasional

PSMTI Sukabumi Berikan Bantuan Sembako Bagi Personil BPBD Kota Sukabumi Sebagai Garda Terdepan Saat Bencana

Ekonomi

Bupati Sukabumi Sampaikan Keputusan Terhadap Tiga Raperda Pada Paripurna Dprd

Hukum

2 Narapidana Terorisme di Lapas Warungkiara Kibarkan Bendera Merah Putih dalam Upacara Peringatan HUT RI ke-78