Kabar Journalist

Home / Hukum / Nasional

Rabu, 29 November 2023 - 15:29 WIB

Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan

Kabarjournalist.com – JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa Indonesia. Hal tersebut ditegaskan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023.

Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa didasarkan atas berbagai pertimbangan, antara lain potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif (tingkat kerawanan/risiko) terhadap Indonesia yang tergolong rendah.

“Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah. Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun tahun 2022,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Selasa (28/11/2023).

Baca Juga  Peringati Hari Pengayoman, Menkumham Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum di Masyarakat

Silmy juga menjelaskan, terdapat tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap WN Kamerun dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia.

Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa berimplikasi pada prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH). Mereka dapat membuat permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id.

Baca Juga  Tingkatkan Kapasitas Infrastruktur Jaringan, Indosat Ooredoo Hutchison Siap Dukung Perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia di IKN

Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku seperti warga negara asing pada umumnya.

“Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut. Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat,” tutur Silmy.

Baca Juga  Selamat ! AKBP Dr. Maruly Pardede SH., SIK., MH Raih Gelar Doktor di Bidang Ilmu Hukum Universitas Padjajaran

Di sisi lain, warga negara Indonesia (WNI) yang akan datang ke Kamerun diharuskan untuk mengajukan permohonan visa. Untuk tujuan pariwisata, visa diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari. Sedangkan, untuk tujuan berbisinis, visa diberikan dengan masa berlaku hingga
enam bulan.

Red/Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

“PEDULI CIANJUR” ELEMEN MASYARAKAT BERSATU BANTU WARGA KORBAN GEMPA. “OPEN DONASI”

Hukum

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ikuti Upacara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke 74

Nasional

Bridging Visa Bridges the Process of Transition of Foreigner’s Residence Permit in Indonesia

Nasional

Merayakan 7 Tahun Eksistensi: LCS Soroti Pentingnya Tata Kota dan Dukungan Sektor Kreatif

Hukum

WARNA Putih Belum Lama Meluncur, Kini Muncul Lagi Pelat Nomor Warna Hijau, Buat Apa Fungsinya?

Bisnis

DPN HKTI Terbitkan SK Kepengurusan HKTI Kabupaten Sukabumi Periode 2025-2030. Hikmat Taufik :” Tancap Gas, Makmurkan Petani Sukabumi !”

Hukum

Indonesia dan Rusia Menandatangani Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) Kerjasama di Bidang Hukum.

Hukum

6 Personil Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Raih Penghargaan Ungkap Kasus Pasar Pelita