Kabar Journalist

Home / Hukum / Nasional

Rabu, 29 November 2023 - 15:29 WIB

Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan

Kabarjournalist.com – JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa Indonesia. Hal tersebut ditegaskan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023.

Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa didasarkan atas berbagai pertimbangan, antara lain potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif (tingkat kerawanan/risiko) terhadap Indonesia yang tergolong rendah.

“Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah. Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun tahun 2022,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Selasa (28/11/2023).

Baca Juga  Apel Pagi di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi

Silmy juga menjelaskan, terdapat tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap WN Kamerun dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia.

Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa berimplikasi pada prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH). Mereka dapat membuat permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id.

Baca Juga  Sempat viral, kurang dari 24 jam, Ayah Tega Lakukan Kekerasan Terhadap Anak kandung ditangkap polisi

Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku seperti warga negara asing pada umumnya.

“Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut. Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat,” tutur Silmy.

Baca Juga  Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Lakukan Kunjungan ke Kasetukpa Lemdiklat Polri

Di sisi lain, warga negara Indonesia (WNI) yang akan datang ke Kamerun diharuskan untuk mengajukan permohonan visa. Untuk tujuan pariwisata, visa diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari. Sedangkan, untuk tujuan berbisinis, visa diberikan dengan masa berlaku hingga
enam bulan.

Red/Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Hukum

Mulai 1 Juni 2023, Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Berlakukan Tilang Manual

Nasional

Surat Pertamina Sebut Permohonan Pemblokiran 4 SPBU oleh Sudding & Partners, Massa Sukabumi Minta Klarifikasi

Jawa Barat

Gubernur : Gelar Pahlawan Nasional Bagi KH. Ahmad Sanusi Merupakan Suatu Hal Yang Membahagiakan

Hukum

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Kunjungi Panti Sosial Dalam Rangka Hari Bhakti Imigrasi ke 74 Tahun 2024

Hukum

Lengkap, Akurat, Mudah dan Cepat: Kemenkumham Jabar Sabet Penghargaan sebagai Pengelola JDIHN Terbaik III

Hukum

Sat Reskrim Polres Sukabumi Amankan Seorang Sopir Angkot, Diduga Aniaya Penumpang Wanita Belia !!

Jawa Barat

Kapolri Instruksikan Jajarannya Bantu Program Pemerintah Turunkan Angka Stunting

Nasional

Bertemu Presiden Zelenskyy, Presiden Jokowi: Indonesia Terus Dukung Perdamaian di Ukraina