Kabar Journalist

Home / Hukum / Nasional

Rabu, 29 November 2023 - 15:29 WIB

Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan

Kabarjournalist.com – JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa Indonesia. Hal tersebut ditegaskan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023.

Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa didasarkan atas berbagai pertimbangan, antara lain potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif (tingkat kerawanan/risiko) terhadap Indonesia yang tergolong rendah.

“Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah. Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun tahun 2022,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Selasa (28/11/2023).

Baca Juga  Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Peringati Hari Bela Negara ke-76

Silmy juga menjelaskan, terdapat tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap WN Kamerun dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia.

Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa berimplikasi pada prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH). Mereka dapat membuat permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id.

Baca Juga  Imifest Permudah Pengurusan Paspor Warga

Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku seperti warga negara asing pada umumnya.

“Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut. Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat,” tutur Silmy.

Baca Juga  Silaturahmi Kedinasan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi

Di sisi lain, warga negara Indonesia (WNI) yang akan datang ke Kamerun diharuskan untuk mengajukan permohonan visa. Untuk tujuan pariwisata, visa diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari. Sedangkan, untuk tujuan berbisinis, visa diberikan dengan masa berlaku hingga
enam bulan.

Red/Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Nasional

Kepala Lapas Warungkiara Hadiri Pisah Sambut Kapolsek Warungkiara

Hukum

JELANG HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN LAPAS WARUNGKIARA GELAR APEL SIAGA 3+1 DAN GIAT PENGGELEDAHAN BERSAMA APARAT PENEGAK HUKUM (APH)

Nasional

Bertemu Presiden Zelenskyy, Presiden Jokowi: Indonesia Terus Dukung Perdamaian di Ukraina

Hukum

JAM­Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani: “Kejaksaan Hadir dan Mewujudkan Keadilan bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan dan Intimidasi”

Hukum

Sidang Mantan Ketua DPRD Jabar Diwarnai Unjuk Rasa DPP Ormas Manggala Garuda Putih di Depan Gedung PN Bale Bandung

Jawa Barat

Kendalikan Inflasi, Bupati Sukabumi Akan Optimalkan Pasokan Kebutuhan Masyarakat

Hukum

Bawa Cerulit dan Gobang, Enam Remaja di Sukabumi Diamankan Tim Patroli Presisi

Bisnis

Walikota Sukabumi Sambangi Forbudkasi. Serap Aspirasi Pelaku Usaha Pembudidaya Ikan