POLRES SUKABUMI KOTA – Seorang pengendara sepeda motor ES (30 tahun) meninggal dunia usai terlibat kecelakaan Lalulintas di depan Yayasan Darussalam Sukabumi, Jalan Raya Otista RW. 01 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jum’at (21/10/2022) malam.
Korban mengalami luka berat usai kepalanya terlindas ban mobil box saat terjatuh sesaat setelah menabrak pejalan kaki yang melintas di depan Yayasan Darussalam Sukabumi, Jalan Raya Otista RW. 01 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
Pasca kejadian tersebut, Unit Laka Sat Lantas Polres Sukabumi Kota lakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi dan membawa kedua korban ke rumah sakit serta mengamankan pengemudi mobil box.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota IPDA Jajat Munajat menyebutkan peristiwa kecelakaan Lalulintas tersebut berawal saat korban terjatuh usai menabrak pejalan kaki.
“Peristiwa kecelakaan Lalulintas tadi malam melibatkan Satu pengendara sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi F-2770-SH, pengemudi Mobil Colt Diesel Boks Nomor Polisi D-8559-FO dan seorang pejalan kaki,” sebut IPDA Jajat Munajat kepada awak media, Sabtu (22/10/2022).
“Dari informasi yang berhasil diperoleh, (ES) yaitu pengendara sepeda motor sempat menabrak seorang pejalan kaki yang mengakibatkan dirinya terjatuh dan masuk ke bawah mobil box yang melintas dari arah berlawanan hingga mengakibatkan dirinya terlindas oleh mobil box tersebut,” terangnya.
“Jadi kepala korban ini terlindas mobil box dan langsung meninggal dunia di lokasi,” tambahnya.
IPDA Jajat mengatakan pejalan kaki yang sempat tertabrak korban mengalami luka ringan.
“Adapun Abdul Rohman, pejalan kaki yang sempat tertabrak korban mengalami luka ringan,” katanya.
“Kedua korban, baik pejalan kaki maupun korban meninggal dunia langsung kami bawa ke rumah sakit untuk pengobatan dan kepentingan visum Et Repertum. Sedangkan pengemudi mobil box kami amankan di Unit Laka untuk kepentingan penyidikan.” pungkasnya.