Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 20 Desember 2023 - 19:59 WIB

2 Terduga Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak Dibawah Umur Diringkus Satreskrim Polres Sukabumi Kota, 1 Terduga Pelaku, DPO !!

Kabarjournalist.com – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 2 Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan kepada Anak Dibawah Umur (ABH) di Jalur Lingkar Selatan , Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi , Sabtu, 25/11/2023 sekira pukul 02.00 Wib.

2 Terduga Pelaku, ARI alias K (17 tahun) dan RA alias A (17 Tahun) berhasil diamankan petugas dengan barang bukti 1 bilah Celurit ukuran Nomor 1 bergagang Warna Ungu, Celurit , Sepeda Motor , dan pakaian Para Terduga Pelaku.

Dari para Terduga Pelaku ini, masih ada 1 orang yang berperan turut serta membonceng salah seorang Terduga Pelaku , DPO (masih dalam pengejaran).

Baca Juga  Resimen Laksmana Satya Prakasha Jalani Bintra Lemdik Dan Orientasi Pengenalan Lingkungan

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menjelaskan dalam Konferensi Persnya bahwa Tindak Pidana yang terjadi oleh Para Terduga Pelaku mengakibatkan seorang korban MF, (15 Tahun) warga Kecamatan Baros Kota Sukabumi mengalami luka bacokan dibeberapa bagian tubuhnya.

“Tindak Pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dilakukan oleh para Pelaku berawal pihak korban bersama para saksi sudah merencanakan akan tawuran melalui aplikasi medsos Instagram,” jelas Bagus kepada Awak Media di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu, 20/12/2023.
Dijelaskan para Terduga Pelaku ,ARI alias K yang mengejar Korban sambil membacokan senjata tajam berjenis Celurit ke arah punggung sebanyak 1 kali dan R Alias K ikut membacokan senjata tajam berjenis Celurit sebanyak 1 kali ke arah punggung.

Baca Juga  Polisi di Kota Sukabumi “Gerecep” Amankan ODGJ yang Rusak Fasilitas Mesjid

“Korban berhasil diamankan oleh para saksi yang ikut pada saat kejadian dan berhasil dibawa ke Rumah Sakit Al-Mulk sekira pukul 02.00 Wib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek dibagian leher sebelah kiri dan luka sobek dibagian punggung sebelah kanan yang harus mendapatkan tindakan perawatan berupa operasi,” ungkapnya.

Para Terduga Pelaku, dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Pidana Penjara 5 Tahun kemudian Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPIDANA tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan pidana. Penjara 9 Tahun dan Pasal 351 Ayat 2 KUHPIDANA tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 5 Tahun.

Baca Juga  Cegah Kenakalan Remaja, Polres Sukabumi Kota Gelar Rapat Koordinasi Dengan Dinas dan Lembaga Pendidikan

Red /HJS

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Sholat Jumat Berjamaah di Lapas Kelas IIA Warungkiara, Dihadiri Dewan Pakar FPII

Jawa Barat

Satpolairud Polres Sukabumi Kerahkan Personilnya Untuk Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Pasir Putih Ujung Genteng

TNI/POLRI

Danrem 061/SK pimpin Upacara HUT TNI Ke-78 di Kabupaten Bogor

Sukabumi

Bongkar Gas Elpigi Oplosan, Polres Sukabumi Kota Dihiasi Apresiasi Penyalur Migas

TNI/POLRI

Panglima TNI Mutasi 96 Perwira Tinggi TNI

Infrastruktur

Perbaikan Jalan Jalur Lingkar Selatan Kucurkan Anggaran Sebesar 34,3 Milyar

Hukum

Kasi Sundawapan UPTD WS Cisareno Tinjau Sungai Cisuda

Sukabumi

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Bersama Forkopimda Pantau Harga Sembako