Kabarjournalist.com – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 2 Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan kepada Anak Dibawah Umur (ABH) di Jalur Lingkar Selatan , Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi , Sabtu, 25/11/2023 sekira pukul 02.00 Wib.
2 Terduga Pelaku, ARI alias K (17 tahun) dan RA alias A (17 Tahun) berhasil diamankan petugas dengan barang bukti 1 bilah Celurit ukuran Nomor 1 bergagang Warna Ungu, Celurit , Sepeda Motor , dan pakaian Para Terduga Pelaku.
Dari para Terduga Pelaku ini, masih ada 1 orang yang berperan turut serta membonceng salah seorang Terduga Pelaku , DPO (masih dalam pengejaran).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menjelaskan dalam Konferensi Persnya bahwa Tindak Pidana yang terjadi oleh Para Terduga Pelaku mengakibatkan seorang korban MF, (15 Tahun) warga Kecamatan Baros Kota Sukabumi mengalami luka bacokan dibeberapa bagian tubuhnya.
“Tindak Pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dilakukan oleh para Pelaku berawal pihak korban bersama para saksi sudah merencanakan akan tawuran melalui aplikasi medsos Instagram,” jelas Bagus kepada Awak Media di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu, 20/12/2023.
Dijelaskan para Terduga Pelaku ,ARI alias K yang mengejar Korban sambil membacokan senjata tajam berjenis Celurit ke arah punggung sebanyak 1 kali dan R Alias K ikut membacokan senjata tajam berjenis Celurit sebanyak 1 kali ke arah punggung.
“Korban berhasil diamankan oleh para saksi yang ikut pada saat kejadian dan berhasil dibawa ke Rumah Sakit Al-Mulk sekira pukul 02.00 Wib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek dibagian leher sebelah kiri dan luka sobek dibagian punggung sebelah kanan yang harus mendapatkan tindakan perawatan berupa operasi,” ungkapnya.
Para Terduga Pelaku, dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Pidana Penjara 5 Tahun kemudian Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPIDANA tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan pidana. Penjara 9 Tahun dan Pasal 351 Ayat 2 KUHPIDANA tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 5 Tahun.
Red /HJS